Breaking News
light_mode

Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
  • visibility 339
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika.

Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha perparkiran yang dituju.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, Abdullah Vantah bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Yahya Kota untuk menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan perparkiran Pasar Mardika antara pemerintah provinsi dan CV. Rumbia Perkasa.

Dengan kuasanya sebagai Wagub, Abdullah Vanath bahkan diduga untuk mengabaikan aturan-aturan yang mendarasi kerjasama ini. Pembatalan kerja sama ini bahkan dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal kerja sama.

“Ia, arahan (Wagub),” kata Kadis Disperindag Yahya Kota kepada wartawan saat dikonfirmasi di depan kantor Disperindag Provinsi Maluku. Senin,(24/06/2025).

Meski tak mau berbicara banyak soal masalah pemutusan kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa yang dilakukan sepihak, Kadis akui dirinya harus bertemu Wagub untuk membahas lagi solusi-solusi terkait pemutusan yang ada.

“ Ya pasti ada win,win solusi,” singkatnya yang tak mau menjawab alasan-alasan pemutusan kerjasama.

Sementara itu, Umar, perwakilan dari CV. Rumbia Perkasa mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat pembatalan secara resmi.

“Tanpa pemberitahuan resmi, seluruh Juru Parkir yang kami miliki diminta untuk berhenti menagih,” beber Umar.

Umar merasa pihaknya dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan Dinas Perindag Maluku. Mengingat tak ada pelanggaran yang dilakukan selama kerja sama berjalan. Kewajiban CV. Rumbia Perkarasa juga ditunaikan, bahkan pekerjaan-pekerjaan diluar kontrak pun ditunaikan.

“Saat Waguh hendak kunjungi Pasar, kami diminta untuk memperbaiki pasilitas MCK di dalam Pasar Mardika padahal itu diluar kontrak, kami tetap perbaiki dan penuhi, dengan niat menjaga hubungan kerja sama yang ada,” ungkapnya.

Umar menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Jasa Parkiran Pasar Mardika didapatkan melalui mekanisme formal, mengikuti tender dan penuhi segala adminitrasi yang dipenuhi. Tapi, ditengah jalan Kadis Disperindag Maluku, tanpa melalui kajian dan mekanisme yang diatur menghentikan sepihak kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa hanya dasar arahan Wagub.

“Saat kami mendengar ada SPMK (Surat Pemberitahuan Mulai Kerja) kepada perusahaan lain, kami bertanya kepada Kadis, jawabannya ini arahan Wagub. Loh ko bisa,” kesal Umar.

Umar pun meminta perhatian serius dari Gubenur Maluku dan DPRD Maluku atas kondisi yang dialami CV. Rumbia Perkasa. Sebab pola semacam ini akan berdampak buruk terhadap citra Pemerintah Provinsi Maluku dalam meyakinkan investor.

“Investor akan melihat kasus ini sebagai contoh buruk praktek kerja sama. Orang akan takut untuk membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak. “Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada […]

  • Perempuan Asal Maluku Diduga Dijual di Libya, Mercy Barends Pastikan Penanganan via KBRI

    Perempuan Asal Maluku Diduga Dijual di Libya, Mercy Barends Pastikan Penanganan via KBRI

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, direspons cepat oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Ch. Barends. Rilis yang diterima redaksi Tajukmaluku.com menyebutkan, Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPP PDI Perjuangan telah berkoordinasi langsung dengan Kedutaan […]

  • PLN UP3 Sofifi Dukung Transformasi Digital Malut dalam Rakor Kominfo 2025

    PLN UP3 Sofifi Dukung Transformasi Digital Malut dalam Rakor Kominfo 2025

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh akselerasi transformasi digital di Provinsi Maluku Utara. Komitmen ini disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, di mana PLN didaulat sebagai salah […]

  • Pemkot Tual Tampil Epik di Munas VII APEKSI 2025

    Pemkot Tual Tampil Epik di Munas VII APEKSI 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Surabaya,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual tak mau menyia-nyiakan kesempatan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (MUNAS-APEKSI) ke VII yang berlangsung di Surabaya. Pada 6-10 Mei 2025. Seluruh agenda yang disiapkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Munas APEKSI ke VII dimanfaatkan dengan sungguh oleh Pemerintah Kota Tual untuk meningkatkan nilai tambah Tual dimata masyarakat […]

  • Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?

    Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian hutang ke Amerika Serikat. Penandatanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi investasi bagi konservasi terumbu karang Indonesia selama sembilan tahun ke depan. Penandatanganan ini dilakukan oleh […]

  • KPU SBB Resmi Tutup Pendaftaran, SBB Lima Pasangan

    KPU SBB Resmi Tutup Pendaftaran, SBB Lima Pasangan

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui ketua, Abuani Kasilaya mengumumkan penutupan pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati. Kasilaya dalam pers rilis yang diterima media ini, Jumaat (30/08) menyebutkan penutupan tepat puku Pukul 23.59 WIT  tangga 29 Agustus 2024. Dia menjelaskan, KPU telah Membuka Pendaftaran Selama 3 Hari. Pembukaan Pendaftaran di lakukan […]

expand_less