back to top

Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika.

Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha perparkiran yang dituju.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, Abdullah Vantah bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Yahya Kota untuk menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan perparkiran Pasar Mardika antara pemerintah provinsi dan CV. Rumbia Perkasa.

Dengan kuasanya sebagai Wagub, Abdullah Vanath bahkan diduga untuk mengabaikan aturan-aturan yang mendarasi kerjasama ini. Pembatalan kerja sama ini bahkan dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal kerja sama.

“Ia, arahan (Wagub),” kata Kadis Disperindag Yahya Kota kepada wartawan saat dikonfirmasi di depan kantor Disperindag Provinsi Maluku. Senin,(24/06/2025).

Meski tak mau berbicara banyak soal masalah pemutusan kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa yang dilakukan sepihak, Kadis akui dirinya harus bertemu Wagub untuk membahas lagi solusi-solusi terkait pemutusan yang ada.

“ Ya pasti ada win,win solusi,” singkatnya yang tak mau menjawab alasan-alasan pemutusan kerjasama.

Sementara itu, Umar, perwakilan dari CV. Rumbia Perkasa mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat pembatalan secara resmi.

“Tanpa pemberitahuan resmi, seluruh Juru Parkir yang kami miliki diminta untuk berhenti menagih,” beber Umar.

Umar merasa pihaknya dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan Dinas Perindag Maluku. Mengingat tak ada pelanggaran yang dilakukan selama kerja sama berjalan. Kewajiban CV. Rumbia Perkarasa juga ditunaikan, bahkan pekerjaan-pekerjaan diluar kontrak pun ditunaikan.

“Saat Waguh hendak kunjungi Pasar, kami diminta untuk memperbaiki pasilitas MCK di dalam Pasar Mardika padahal itu diluar kontrak, kami tetap perbaiki dan penuhi, dengan niat menjaga hubungan kerja sama yang ada,” ungkapnya.

Umar menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Jasa Parkiran Pasar Mardika didapatkan melalui mekanisme formal, mengikuti tender dan penuhi segala adminitrasi yang dipenuhi. Tapi, ditengah jalan Kadis Disperindag Maluku, tanpa melalui kajian dan mekanisme yang diatur menghentikan sepihak kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa hanya dasar arahan Wagub.

“Saat kami mendengar ada SPMK (Surat Pemberitahuan Mulai Kerja) kepada perusahaan lain, kami bertanya kepada Kadis, jawabannya ini arahan Wagub. Loh ko bisa,” kesal Umar.

Umar pun meminta perhatian serius dari Gubenur Maluku dan DPRD Maluku atas kondisi yang dialami CV. Rumbia Perkasa. Sebab pola semacam ini akan berdampak buruk terhadap citra Pemerintah Provinsi Maluku dalam meyakinkan investor.

“Investor akan melihat kasus ini sebagai contoh buruk praktek kerja sama. Orang akan takut untuk membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” tutupnya.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

Jakarta,Tajukmaluku.com-Presiden Prabowo Subianto lontarkan peringatan keras kepada para Jenderal...

HUT RI ke-80, PLN UIW MMU Perkenalkan Program Diskon 50% Penambahan Daya saat Kunjungan Gubernur Maluku Utara

Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN UP3 Ambon Dorong Sosialisasi Keselamatan Listrik Jelang HUT RI ke-80: Pastikan Perayaan Meriah dan Aman

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik...

Jelang Pekan Kedua Super League 2025–2026 PLN UP3 Ternate Pastikan Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...