Breaking News
light_mode

Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
  • visibility 385
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika.

Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha perparkiran yang dituju.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, Abdullah Vantah bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Yahya Kota untuk menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan perparkiran Pasar Mardika antara pemerintah provinsi dan CV. Rumbia Perkasa.

Dengan kuasanya sebagai Wagub, Abdullah Vanath bahkan diduga untuk mengabaikan aturan-aturan yang mendarasi kerjasama ini. Pembatalan kerja sama ini bahkan dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal kerja sama.

“Ia, arahan (Wagub),” kata Kadis Disperindag Yahya Kota kepada wartawan saat dikonfirmasi di depan kantor Disperindag Provinsi Maluku. Senin,(24/06/2025).

Meski tak mau berbicara banyak soal masalah pemutusan kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa yang dilakukan sepihak, Kadis akui dirinya harus bertemu Wagub untuk membahas lagi solusi-solusi terkait pemutusan yang ada.

“ Ya pasti ada win,win solusi,” singkatnya yang tak mau menjawab alasan-alasan pemutusan kerjasama.

Sementara itu, Umar, perwakilan dari CV. Rumbia Perkasa mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat pembatalan secara resmi.

“Tanpa pemberitahuan resmi, seluruh Juru Parkir yang kami miliki diminta untuk berhenti menagih,” beber Umar.

Umar merasa pihaknya dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan Dinas Perindag Maluku. Mengingat tak ada pelanggaran yang dilakukan selama kerja sama berjalan. Kewajiban CV. Rumbia Perkarasa juga ditunaikan, bahkan pekerjaan-pekerjaan diluar kontrak pun ditunaikan.

“Saat Waguh hendak kunjungi Pasar, kami diminta untuk memperbaiki pasilitas MCK di dalam Pasar Mardika padahal itu diluar kontrak, kami tetap perbaiki dan penuhi, dengan niat menjaga hubungan kerja sama yang ada,” ungkapnya.

Umar menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Jasa Parkiran Pasar Mardika didapatkan melalui mekanisme formal, mengikuti tender dan penuhi segala adminitrasi yang dipenuhi. Tapi, ditengah jalan Kadis Disperindag Maluku, tanpa melalui kajian dan mekanisme yang diatur menghentikan sepihak kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa hanya dasar arahan Wagub.

“Saat kami mendengar ada SPMK (Surat Pemberitahuan Mulai Kerja) kepada perusahaan lain, kami bertanya kepada Kadis, jawabannya ini arahan Wagub. Loh ko bisa,” kesal Umar.

Umar pun meminta perhatian serius dari Gubenur Maluku dan DPRD Maluku atas kondisi yang dialami CV. Rumbia Perkasa. Sebab pola semacam ini akan berdampak buruk terhadap citra Pemerintah Provinsi Maluku dalam meyakinkan investor.

“Investor akan melihat kasus ini sebagai contoh buruk praktek kerja sama. Orang akan takut untuk membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan skandal penipuan dengan nilai fantastis kembali mengguncang lingkaran elite birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp765 juta terhadap seorang warga bernama Tati. Ironisnya, praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang ketiga dalam biroksasi tersebut. Berdasarkan informasi yang […]

  • Bakal Pensiun jadi Alasan Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Bebas Sanksi Disiplin ASN? Ini Respon MCW

    Bakal Pensiun jadi Alasan Ibu Kandung Wakil Bupati SBT Bebas Sanksi Disiplin ASN? Ini Respon MCW

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabandarlisa Kelilauw angkat bicara terkait alasan bebas sanksi ASN terhadap ibu kandung wakil Bupati SBT, Siti Masita Sandia. Pengacara muda itu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang […]

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

  • Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan keputusan tersebut, Pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan […]

  • Saat “Ditekan Wagub”, Kadis Yahya Ngeluh: Saya Ibarat Kipas Angin

    Saat “Ditekan Wagub”, Kadis Yahya Ngeluh: Saya Ibarat Kipas Angin

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kota, mengaku tak mampu berbuat banyak ketika diminta oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath untuk mengganti pengelola jasa parkir di Pasar Mardika, Kota Ambon. “Dia (Kadis) bilang dia seperti kipas angin saja, diremot. Saat disuruh berhenti, berhenti,” kata Yahya dalam pertemuan bersama manajemen CV. Rumbia Perkasa, […]

  • Keruntuhan Trust: Dari Aksi Massa Menuju Ancaman Supremasi Sipil

    Keruntuhan Trust: Dari Aksi Massa Menuju Ancaman Supremasi Sipil

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Abe Yanlua Tajukmaluku.com-Sejarah selalu mempunyai cara untuk mengingatkan kita. Situasi yang memanas di tanggal 28 Agustus 2025, disusul eskalasi bentrok, yang diwarnai gas air mata, batu dan bom molotov, setelah kendaraan brimob melindas seorang pengemudi ojol Affan Kurniawan di depan massa protes dan mata kamera. segera para personel diamankan dan diperiksa, namu rasa-rasanya kepercayaan […]

expand_less