Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabandarlisa Kelilauw angkat bicara terkait alasan bebas sanksi ASN terhadap ibu kandung wakil Bupati SBT, Siti Masita Sandia.
Pengacara muda itu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang ASN yang sedang dalam proses pensiun tetap berstatus ASN aktif hingga Surat Keputusan (SK) pemberhentian pensiun resmi diterbitkan dan tanggal pensiun berlaku.
Artinya, selama SK pensiun belum diterbitkan, ASN yang bersangkutan tetap menerima hak dan melaksanakan tugasnya secara penuh sebagai ASN aktif. Sedangkan, ibu dari Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena itu telah tidak melaksanakan tugas sebagai ASN selama hampir 10 tahun.
Kondisi ini merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum yang ada, sangat wajib untuk dilakukan tindakan pemecatan terhadap yang bersangkutan, mengingat ketidakhadiran dan tidak menjalankan tugas selama waktu yang sangat lama tanpa alasan yang sah.
“Saya mengecam keras pembelaan atau alasan yang disampaikan oleh Kepala BKD SBT yang tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan justifikasi yang memadai, sehingga berpotensi merusak kredibilitas dan integritas institusi BKD,” kata Kelilauw, Senin (11/8/2025).
Dia mendesak agar proses penegakan disiplin ASN dilakukan secara transparan, tegas, dan profesional tanpa pandang bulu.
Hal ini demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten SBT.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi bahan klarifikasi dan tuntutan atas keadilan dan akuntabilitas,” tandas Kelilauw.* (03-M)