Polemik Tambang Galian C Ilegal di Ambon: PMPI Maluku Nilai DPRD Lalai dan Desak Penegakan Hukum Transparan
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Bertahun-tahun, pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam dan batuan di Kota Ambon tanpa perizinan dibiarkan terus berlangsung. Pamanfaatan atas potensi sumber daya perpajakan itu, mestinya diikuti dengan kelengakapan perizinan dan kepatuhan administratif terhadap aturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Tapi, ironi ini justeru memantik pertanyaan publik, siapa orang kuat yang membacking pengusaha galian C tanpa perizinan ini sehingga pengerukan galian C pada beberapa kawasan di Ambon luput dari perhatian Pemerinta Kota Ambon dan pengawasan DPRD?
Setelah desas-desus di ruang publik, akhirnya DPRD Kota Ambon gelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tambang galian C yang berakhir dengan kesepakatan agar para pengusaha meninjau dan mengurus izin usaha mereka.
Namun, hal tersebut tersebut menuai kritik keras karena RDP baru digelar setelah aktivitas penambangan tanpa izin berlangsung lama di beberapa titik, seperti Poka dan Hative Besar.
Salah satu pelaku usaha yang disebut beroperasi di lokasi-lokasi tersebut adalah pengusaha bernama Wilson.
Kritik tajam disampaikan oleh Ketua Persatuan Mahasiswa Pecinta Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa, yang mempertanyakan kinerja dan fungsi pengawasan lembaga legislatif selama penambangan ilegal berjalan.
Ia menyoroti penyelesaian masalah yang dinilai hanya sebatas urusan administrasi tanpa menyentuh penanganan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
“Kalau hasilnya hanya sepakat mengurus izin, publik wajib bertanya bagaimana dengan kerusakan yang sudah terjadi. Eksploitasi berjalan bertahun-tahun, lalu diselesaikan dengan urusan administrasi,” tegas Risman Solissa kepada Tajukmaluku.com, Rabu (7/10/2026).
Risman menilai Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DPRD selain legislasi dan anggaran yang seharusnya dilakukan secara proaktif.
“Pengawasan tidak boleh menunggu saat kerusakan menjadi besar atau saat ada wacana publik yang muncul,” ujar Risman.
Meskipun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan izin pertambangan batuan berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, DPRD Kota Ambon tetap memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan di wilayahnya, memanggil pihak terkait, serta mendorong penegakan hukum.
Selain itu, Risman membandingkan penanganan kasus di Ambon ini dengan penegakan hukum pada kasus galian C ilegal di Rohomoni, Pulau Haruku.
Pada Januari 2024, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangaji, sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal yang dikerjakan oleh PT Atamari setelah adanya laporan warga pada Desember 2023.
“Seorang raja yang punya hak ulayat di negerinya sendiri diproses hukum. Lalu bagaimana dengan pengusaha yang beroperasi di beberapa titik di Ambon?” sentil Risman.
Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat galian C merupakan kejahatan luar biasa dan menduga ada upaya sistematis yang membuat aktivitas tambang ilegal ini bertahan lama.
Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Kota Ambon untuk membuka hasil RDP secara utuh ke publik, serta meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian turun langsung menelusuri legalitas serta dampak lingkungan di lokasi-lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tajukmaluku.com terus berupaya mengkonfirmasi Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela namun belum terhubung.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar