Breaking News
light_mode

Polemik Tambang Galian C Ilegal di Ambon: PMPI Maluku Nilai DPRD Lalai dan Desak Penegakan Hukum Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 21
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Bertahun-tahun, pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam dan batuan di Kota Ambon tanpa perizinan dibiarkan terus berlangsung. Pamanfaatan atas potensi sumber daya perpajakan itu, mestinya diikuti dengan kelengakapan perizinan dan kepatuhan administratif terhadap aturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup.

Tapi, ironi ini justeru memantik pertanyaan publik, siapa orang kuat yang membacking pengusaha galian C tanpa perizinan ini sehingga pengerukan galian C pada beberapa kawasan di Ambon luput dari perhatian Pemerinta Kota Ambon dan pengawasan DPRD?

Setelah desas-desus di ruang publik, akhirnya DPRD Kota Ambon gelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tambang galian C yang berakhir dengan kesepakatan agar para pengusaha meninjau dan mengurus izin usaha mereka.

Namun, hal tersebut tersebut menuai kritik keras karena RDP baru digelar setelah aktivitas penambangan tanpa izin berlangsung lama di beberapa titik, seperti Poka dan Hative Besar.
Salah satu pelaku usaha yang disebut beroperasi di lokasi-lokasi tersebut adalah pengusaha bernama Wilson.

Kritik tajam disampaikan oleh Ketua Persatuan Mahasiswa Pecinta Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa, yang mempertanyakan kinerja dan fungsi pengawasan lembaga legislatif selama penambangan ilegal berjalan.

Ia menyoroti penyelesaian masalah yang dinilai hanya sebatas urusan administrasi tanpa menyentuh penanganan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

“Kalau hasilnya hanya sepakat mengurus izin, publik wajib bertanya bagaimana dengan kerusakan yang sudah terjadi. Eksploitasi berjalan bertahun-tahun, lalu diselesaikan dengan urusan administrasi,” tegas Risman Solissa kepada Tajukmaluku.com, Rabu (7/10/2026).


Risman menilai Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DPRD selain legislasi dan anggaran yang seharusnya dilakukan secara proaktif.

“Pengawasan tidak boleh menunggu saat kerusakan menjadi besar atau saat ada wacana publik yang muncul,” ujar Risman.

Meskipun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan izin pertambangan batuan berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, DPRD Kota Ambon tetap memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan di wilayahnya, memanggil pihak terkait, serta mendorong penegakan hukum.

Selain itu, Risman membandingkan penanganan kasus di Ambon ini dengan penegakan hukum pada kasus galian C ilegal di Rohomoni, Pulau Haruku.

Pada Januari 2024, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangaji, sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal yang dikerjakan oleh PT Atamari setelah adanya laporan warga pada Desember 2023.

“Seorang raja yang punya hak ulayat di negerinya sendiri diproses hukum. Lalu bagaimana dengan pengusaha yang beroperasi di beberapa titik di Ambon?” sentil Risman.

Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat galian C merupakan kejahatan luar biasa dan menduga ada upaya sistematis yang membuat aktivitas tambang ilegal ini bertahan lama.

Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Kota Ambon untuk membuka hasil RDP secara utuh ke publik, serta meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian turun langsung menelusuri legalitas serta dampak lingkungan di lokasi-lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tajukmaluku.com terus berupaya mengkonfirmasi Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela namun belum terhubung.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “12 Tahun” Absen Bertugas, Istri Ketua KPU SBT Malah Diangkat Jadi Kepala Puskesmas

    “12 Tahun” Absen Bertugas, Istri Ketua KPU SBT Malah Diangkat Jadi Kepala Puskesmas

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Keputusan pengangkatan Siti Juleha Sehwaky, istri Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebagai Kepala Puskesmas Tutuk Tolo menuai kecaman keras. Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis, mendesak Bupati SBT segera mencabut pengangkatan tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak proporsional. Ironisnya, Siti Juleha diketahui tidak aktif bertugas sebagai tenaga kesehatan selama lebih dari 12 tahun. […]

  • PLTD Wasileo Beroperasi 24 Jam, PLN UP3 Sofifi Lakukan Pemeliharaan Kubikel dan Kabel XLPE Dukung Keandalan Sistem

    PLTD Wasileo Beroperasi 24 Jam, PLN UP3 Sofifi Lakukan Pemeliharaan Kubikel dan Kabel XLPE Dukung Keandalan Sistem

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Wasileo di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara telah beroperasi 24 jam. PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memastikan keandalan operasional PLTD Wasileo ini dengan melaksanakan pemeliharaan terhadap kubikel dan kabel XLPE di sistem distribusi kelistrikan. General Manager PLN UIW MMU, Awat […]

  • DPRD Maluku Tetapkan 4 Perda dan 1 Ranperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    DPRD Maluku Tetapkan 4 Perda dan 1 Ranperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku secara menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan menyetujui satu Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang menegaskan bahwa penetapan regulasi daerah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah politik dan hukum […]

  • Kantor Pertanahan Buru Selatan Serahkan Sertipikat Aset Pemda kepada Bupati

    Kantor Pertanahan Buru Selatan Serahkan Sertipikat Aset Pemda kepada Bupati

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menyerahkan sertipikat hak pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kepada Bupati Buru Selatan, La Hamidi. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Buru Selatan, Kuswandono, S.H., dalam rangkaian pembukaan Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buru Selatan di Namrole. Penyerahan sertipikat merupakan bagian dari upaya […]

  • Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

    Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam acara penyerahan 499 sertipikat yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas percepatan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa Sertipikat Hak Pakai. “Secara khusus kami mengucapkan […]

  • Pukat Seram Kuatir Kasus Proyek Jalan Besi “Menguap” di Kejaksaan

    Pukat Seram Kuatir Kasus Proyek Jalan Besi “Menguap” di Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya penyidik Kejakasaan Tinggi Maluku membongkar dugaan praktek korup dalam proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram-Besi Jalur 2 (hotmix) tak lagi bergema. Padahal di tahun lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku bergeming kasus ini tetap berjalan, dan sementara menunggu perhitungan dari lembaga auditor negara. “Belum ada tersangka. Kasusnya jalan. Sedang menunggu hasil kompensasi kerugian keuangan […]

expand_less