Ambon,Tajukmaluku.com-Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (11/8/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Dalam sambutannya, Watubun menegaskan, RPJMD memiliki arti penting dan strategis sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah, baik jangka pendek maupun jangka menengah, yang akan menjadi dasar penyusunan arah kebijakan serta anggaran daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 264 ayat (4) menyebutkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” jelas Benhur.
Menurutnya, Ranperda RPJMD 2025–2029 telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada rapat paripurna 5 Agustus lalu.
Selanjutnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya secara mendalam, menampung masukan, dan melakukan konsultasi guna memperoleh persetujuan bersama.
Berdasarkan laporan Pansus, seluruh fraksi di DPRD Maluku, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Perindo, dan Fraksi Partai Demokrat, sepakat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dari sembilan fraksi yang ada, semuanya menyatakan setuju. Persetujuan final akan kita tetapkan malam ini dalam rapat paripurna,” tegas Benhur.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Pansus yang telah merangkum seluruh pendapat fraksi dalam laporan akhir, sehingga proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu.
“Dengan disetujuinya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki pedoman hukum yang jelas untuk melaksanakan program pembangunan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih,” cetus Benhur.* (03-M)