Rovik Akbar Afifudin
Rovik: Pemeriksaan LHKPN Bukan Kewenangan DPRD
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- 0Komentar
Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, mengatakan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Menurut dia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit atau memeriksa laporan harta pejabat secara langsung. Ia mengatakan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan mencegah korupsi, mendorong transparansi, dan menjaga integritas. “Tujuannya cuma […]




