Rovik: Pemeriksaan LHKPN Bukan Kewenangan DPRD
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 6
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, mengatakan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Menurut dia, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit atau memeriksa laporan harta pejabat secara langsung.
Ia mengatakan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan mencegah korupsi, mendorong transparansi, dan menjaga integritas.
“Tujuannya cuma tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga integritas,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Jika terdapat perubahan atau kenaikan harta yang perlu ditelusuri, kata Rovik, pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seorang pejabat daerah terkait laporan hartanya,” kata dia.
Rovik mengatakan anggota DPRD juga wajib melaporkan harta kekayaan. Jika ada kenaikan harta yang perlu diperiksa, lembaga berwenang harus menanganinya sesuai tugas masing-masing.
“Kalau ada kenaikan, siapa yang memeriksa? Lembaga mana yang akan memeriksa? Ini kan masing-masing ada kewenangannya. KPK, bukan DPRD,” ujarnya.
Meski begitu, DPRD dapat membahas persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya jika proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran.
“Kalau sampai ada indikasi atau dugaan, itu mungkin. Lalu silakan kita bisa fokus pada hal itu,” kata Rovik.
Menanggapi anggapan bahwa sikapnya dalam persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, Rovik mengakui dirinya merupakan kader partai politik. Ia mengatakan pembahasan di DPRD tetap harus mengikuti kewenangan lembaga dan tata tertib.
“Kalau saya ditarik bahwa saya memilih, wajar karena memang partai politik saya mengusung. Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempersepsikan ini politik, apa salahnya?” ujarnya.
Rovik mengingatkan setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang harus menjadi acuan dalam menyikapi suatu persoalan. Ia mempersilakan pihak yang menilai dirinya tidak objektif untuk memeriksa aturan dan tata tertib yang menjadi dasar pernyataannya.
“Kalau Anda mau bilang saya tidak objektif, silakan buka. Yang saya sampaikan itu silakan buka. KPK, apa tujuan laporan, silakan buka tata tertib. Mana yang salah?” katanya.
Menurut Rovik, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan, tujuan pelaporan harta kekayaan, dan kewenangan masing-masing lembaga.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar