back to top

Terendus Ijazah Palsu, Salah Satu Balon Bupati di Buru Diadukan ke Bawaslu dan KPU

Published:

Ambon, Tajukmaluku.com – PEMUDA Maluku yang tergabung dari sejumlah unsur organisasi kemahasiswa di Ambon menggelar aksi perihal isu ijazah Palsuoleh salah satu Calon Bupati Kabupaten Buru, Jumaat (30/08).

Aksi itu digelar sebagai wujud komitmen mengawal Pilkada di Maluku yang transparan, jujur dan tidak melanggar norma hukum.

Ilham Tasijawa koordinator aksi kepada wartawan di Ambon menegaskan, kehadiran pihkanya ditengah public Maluku melalui aksi sebagai bentuk tanggung jawab moril.

Yang mana kata dia, telah terendus kuat adanya mal administrasi oleh salah satu calon Bupati kabupaten Buru.

“Kami mendapati informasi ijazah yang digunakan salah satu Paslon itu palsu. Sehingga, kami gelar aksi di Bawaslu dan KPU untuk mengingatkan mereka biar lebih teliti lagi. Aksi ini pun untuk mendesak KPU, Bawaslu, bahkan Gakumdu untuk melihat ini sebagai temuan yang perlu diseriusi,” ungkap Tasijawa.

Tasijawa menambahkan, indikasi manipulasi ijazah palsu itu sengaja tak disebut namanya didepan public. Mengingat menjaga stabilitas di Pilkada di Maluku.

Sehingga kata dia, aksi ini sebagai pengibgat,  perlu ada penegasan penyelenggara, agar tidak lalai dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.

“Kami sudah memberikan point-point rekomendasi atas nama Pemuda Maluku. Rekomendasi itu akan kita kawal. Benar dan tidaknya kami tunggu kepastian pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Sementara Rilon Sah, orator dalam aksi tersebut mengutuk adanya indikasi pengkaburan administrasi yang dilakukan itu.

Menurut dia, ini efek merusak citra serta kualitas demokrasi di Bumi Raja Raja.

“Kami ini pagar baja demokrasi Maluku. Kami menerima informasi yang kemudian mengacam kemurnian demokrasi di Negeri Rete Mena Bara Sehe. Ini adalah tanggung jawab moril kita, untuk memastikan serta mendesak penegk hukum, penyelenggara lebih teliti dalam menjalankan fungsinya masing-masing,” ungkap Rilon Sah.

Pihkanya berjanji akan mengawal indikasi pemalsuan ini sampai selesai.

Aksi tersebut diakhiri dengan diserhaknnya point tuntutan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu Maluku.

Berikut point tuntutannya:

POINT TUNTUTAN  PEMUDA MALUKU KEPADA KPU PROVINSI MALUKU, AWASLU PROVINSI MALUKU, GAKKUMDU.

  1. Kami Meminta dengan hormat serta penuh ketegasan kepada KPU DAN BAWASLU PROVINSI MALUKU agar dapat mempertegas aturan yang berlaku sesuai standar normatif adminstrasi bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Buru.
  2. Bakal calon bupati dan wakil Bupati daerah kabupaten buru di duga melakukan manipulasi dan pemalsuan adminstrasi, diantaranya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan formal serta ketidak sesuaian nama dari berkas satu dengan berkas yang lainnya.
  3. Dari semua keganjilan adminstrasi yang terdapat pada bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru, kiranya KPU, BAWASLU dan GAKUMDU harus bisa turun memeriksa kebenarannya secara profesional .
  4. jika benar dugaan kami, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU BAWASLU SERTA GAKUMDU harus benar-benar mengambil langkah (DISKUALIFIKASI) untuk menjaga kestabilan demokrasi pada momentum pilkada 2024.
  5. Kami meminta KPU, BAWASLU, GAKUMDU agar benar-benar dan setegas-tegasnya dalam menjalankn tugas dan tanggung jawab serta transparsnsi, kami masyarakat kabupaten buru menginginkan pesta demokrasi lima tahunan dalam sekali dapat melahirkan kepemimpinan yang lahir dari sebuah proses demokrasi sehat.
  6. Kami meminta KPU dan BAWASLU provinsi harus melakukan kordinasi ke tingkat kabupaten.Yaitu KPU dan BAWASLU kabupaten buruagar menjalankan standar normatif aturan. Serta menjaga independensi lembaga PENYELENGGARA dan PENGAWASAN.
  7. KPU-BAWASLU PROVINSI harus memastikan bahwa KPU dan BAWASLU kabupaten buru benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati. Karena dugaan kami sangat kuat, bahwa salah satu bakal calon cacat adminstrasi dan hal ini sangat menabrak aturan yang berlaku.
  8. Kami Meminta Kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten Buru untuk Senantiasa Menjalangkan Perintah Undang Undang Bila Indikasi Penyalagunaan ijazah palsu terbukti, maka Sesuai dengan Undang Undang No 7 tahun 2017 Pasal 520 Menjalaskan  “Setiap Orang dengan Sengaja Mengunakan Dokumen Palsu untuk Kebutuhan Pencalonan yg di sebutkan pada 254 dan 260 dipidana Minimal 6 tahun dan Denda Sebesar 72 juta,”

Untuk diketahui, point tuntutan dalam surat tersebut berisi tembusan  kepada  Pimpinan BAwaslu RI, Pimpinan KPU RI dan Gamkumdu Nasional di Jakarta.***

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img