Breaking News
light_mode

Terendus Ijazah Palsu, Salah Satu Balon Bupati di Buru Diadukan ke Bawaslu dan KPU

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • visibility 246
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Tajukmaluku.com – PEMUDA Maluku yang tergabung dari sejumlah unsur organisasi kemahasiswa di Ambon menggelar aksi perihal isu ijazah Palsuoleh salah satu Calon Bupati Kabupaten Buru, Jumaat (30/08).

Aksi itu digelar sebagai wujud komitmen mengawal Pilkada di Maluku yang transparan, jujur dan tidak melanggar norma hukum.

Ilham Tasijawa koordinator aksi kepada wartawan di Ambon menegaskan, kehadiran pihkanya ditengah public Maluku melalui aksi sebagai bentuk tanggung jawab moril.

Yang mana kata dia, telah terendus kuat adanya mal administrasi oleh salah satu calon Bupati kabupaten Buru.

“Kami mendapati informasi ijazah yang digunakan salah satu Paslon itu palsu. Sehingga, kami gelar aksi di Bawaslu dan KPU untuk mengingatkan mereka biar lebih teliti lagi. Aksi ini pun untuk mendesak KPU, Bawaslu, bahkan Gakumdu untuk melihat ini sebagai temuan yang perlu diseriusi,” ungkap Tasijawa.

Tasijawa menambahkan, indikasi manipulasi ijazah palsu itu sengaja tak disebut namanya didepan public. Mengingat menjaga stabilitas di Pilkada di Maluku.

Sehingga kata dia, aksi ini sebagai pengibgat,  perlu ada penegasan penyelenggara, agar tidak lalai dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.

“Kami sudah memberikan point-point rekomendasi atas nama Pemuda Maluku. Rekomendasi itu akan kita kawal. Benar dan tidaknya kami tunggu kepastian pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Sementara Rilon Sah, orator dalam aksi tersebut mengutuk adanya indikasi pengkaburan administrasi yang dilakukan itu.

Menurut dia, ini efek merusak citra serta kualitas demokrasi di Bumi Raja Raja.

“Kami ini pagar baja demokrasi Maluku. Kami menerima informasi yang kemudian mengacam kemurnian demokrasi di Negeri Rete Mena Bara Sehe. Ini adalah tanggung jawab moril kita, untuk memastikan serta mendesak penegk hukum, penyelenggara lebih teliti dalam menjalankan fungsinya masing-masing,” ungkap Rilon Sah.

Pihkanya berjanji akan mengawal indikasi pemalsuan ini sampai selesai.

Aksi tersebut diakhiri dengan diserhaknnya point tuntutan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu Maluku.

Berikut point tuntutannya:

POINT TUNTUTAN  PEMUDA MALUKU KEPADA KPU PROVINSI MALUKU, AWASLU PROVINSI MALUKU, GAKKUMDU.

  1. Kami Meminta dengan hormat serta penuh ketegasan kepada KPU DAN BAWASLU PROVINSI MALUKU agar dapat mempertegas aturan yang berlaku sesuai standar normatif adminstrasi bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Buru.
  2. Bakal calon bupati dan wakil Bupati daerah kabupaten buru di duga melakukan manipulasi dan pemalsuan adminstrasi, diantaranya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan formal serta ketidak sesuaian nama dari berkas satu dengan berkas yang lainnya.
  3. Dari semua keganjilan adminstrasi yang terdapat pada bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru, kiranya KPU, BAWASLU dan GAKUMDU harus bisa turun memeriksa kebenarannya secara profesional .
  4. jika benar dugaan kami, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU BAWASLU SERTA GAKUMDU harus benar-benar mengambil langkah (DISKUALIFIKASI) untuk menjaga kestabilan demokrasi pada momentum pilkada 2024.
  5. Kami meminta KPU, BAWASLU, GAKUMDU agar benar-benar dan setegas-tegasnya dalam menjalankn tugas dan tanggung jawab serta transparsnsi, kami masyarakat kabupaten buru menginginkan pesta demokrasi lima tahunan dalam sekali dapat melahirkan kepemimpinan yang lahir dari sebuah proses demokrasi sehat.
  6. Kami meminta KPU dan BAWASLU provinsi harus melakukan kordinasi ke tingkat kabupaten.Yaitu KPU dan BAWASLU kabupaten buruagar menjalankan standar normatif aturan. Serta menjaga independensi lembaga PENYELENGGARA dan PENGAWASAN.
  7. KPU-BAWASLU PROVINSI harus memastikan bahwa KPU dan BAWASLU kabupaten buru benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati. Karena dugaan kami sangat kuat, bahwa salah satu bakal calon cacat adminstrasi dan hal ini sangat menabrak aturan yang berlaku.
  8. Kami Meminta Kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten Buru untuk Senantiasa Menjalangkan Perintah Undang Undang Bila Indikasi Penyalagunaan ijazah palsu terbukti, maka Sesuai dengan Undang Undang No 7 tahun 2017 Pasal 520 Menjalaskan  “Setiap Orang dengan Sengaja Mengunakan Dokumen Palsu untuk Kebutuhan Pencalonan yg di sebutkan pada 254 dan 260 dipidana Minimal 6 tahun dan Denda Sebesar 72 juta,”

Untuk diketahui, point tuntutan dalam surat tersebut berisi tembusan  kepada  Pimpinan BAwaslu RI, Pimpinan KPU RI dan Gamkumdu Nasional di Jakarta.***

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Nama Mencuat di Skandal Sianida Mardika, Termasuk Steven Lee Lahenko, Ketum Garuda 08 Prabowo-Gibran

    4 Nama Mencuat di Skandal Sianida Mardika, Termasuk Steven Lee Lahenko, Ketum Garuda 08 Prabowo-Gibran

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Skandal jual beli Sianida, bahan kimia berbahaya yang disita pada ruko milik Hj. Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, memunculkan empat nama dalam kasus tersebut. Keempat nama itu yakni ada oknum polisi, salah satunya Erik Risakotta yang sudah ditahan Propam Polda Maluku, kemudian Irvan, salah satu oknum anggota Polairud Polda Maluku yang diduga ikut […]

  • Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

    Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Jika sebuah keputusan politik, apalagi yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, hanya bersandar pada tuntutan demonstrasi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kepemimpinan berbasis hukum, melainkan kemunduran institusi. Bila ini dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seram Bagian Timur (SBT) yang definitif, maka patut dipertanyakan kapabilitas tim hukum Bupati, terlebih […]

  • Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan oleh Febry Calvin Tetelepta (FCT) melalui kolaborasinya dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU). FCT bersama PLN meresmikan tiga ruang kelas baru di SMP Negeri 1, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selasa (17/6/2025). Bagi FCT, momen tersebut bukan sekadar seremoni. […]

  • Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malang,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi kami, ketahanan pangan […]

  • Gelar Pelatihan Eco Enzyme, PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar

    Gelar Pelatihan Eco Enzyme, PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli melaksanakan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di Kantor Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Program ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan […]

  • Langkah Nyata Dukung Asta Cita, Walikota Tual Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Langkah Nyata Dukung Asta Cita, Walikota Tual Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebagai bagian dari implementasi delapan misi Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing global, bertempat di Puskesmas Kun, Pemerintah Kota Tual dibawah pimpinan Walikotta Hi. Akhmad Yani Renuat dan Wakil Walikota, Hi. Amir Rumra resmi luncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Kamis (24/04/2025). Dalam sambutannya. Walikota […]

expand_less