Ambon,Tajukmaluku.com– Wacana yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan, M. Nur Latuconsina, menyatakan keberatan secara tegas terhadap usulan tersebut, menilai langkah ini berpotensi merusak prinsip demokrasi, profesionalisme Polri, dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Polri, menurut UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, merupakan alat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Memindahkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI akan menciptakan dualisme kepemimpinan yang dapat melemahkan integritas institusi tersebut sebagai penjaga keamanan sipil.
“Ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah ancaman serius terhadap tatanan demokrasi kita. Polri harus tetap menjadi institusi yang independen dan profesional,” tegas Latuconsina.
PB HMI memandang wacana ini dapat menjadi jalan masuk bagi politisasi Polri. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, risiko penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis semakin tinggi. Begitu pula, di bawah TNI, Polri bisa kehilangan pendekatan humanis yang selama ini menjadi karakteristik utama dalam penegakan hukum di masyarakat.
“Indonesia telah belajar dari sejarah Orde Baru, di mana Polri berada di bawah TNI. Situasi itu menciptakan atmosfer represif dan melumpuhkan kontrol sipil terhadap kekuasaan negara. Jangan sampai kita mundur ke belakang,” lanjutnya.
Sejak dipisah dari TNI melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000, Polri menunjukkan perkembangan signifikan dalam bidang profesionalisme dan reformasi institusi. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023, kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 70%, jauh lebih baik dibandingkan dekade sebelumnya. Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri hanya akan merusak capaian ini.
Selain itu, data Komnas HAM menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, pengaduan pelanggaran oleh aparat Polri menurun hingga 35%, menunjukkan tren reformasi yang positif. “Usulan ini dapat merusak momentum perbaikan yang sudah dibangun dengan susah payah,” ujar Latuconsina.
PB HMI menuntut agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan wacana tersebut dan fokus pada penguatan kelembagaan Polri, terutama dalam membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis, modern, dan profesional. PB HMI juga mendesak PDIP untuk tidak memanfaatkan isu ini sebagai alat politik yang merugikan kepentingan rakyat dan stabilitas negara.
“PB HMI siap berada di garis depan untuk menjaga profesionalisme Polri demi demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang adil di Indonesia,” Tutup. Latuconsina.*Redaksi