back to top

Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

Published:

Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rizal Taufik Serang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Ambon berbuntut panjang. Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H. akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Surat tersebut meminta tindakan tegas terhadap tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yakni BRIPKA EDY, AIPDA TORTET, dan BRIPKA SURKAM DEWA.

Dalam laporannya, Hamid mengungkap kronologi kejadian yang mengejutkan. Insiden bermula saat korban, Rizal Taufik Serang, sedang mengendarai mobil di kawasan dekat Masjid Al-Fattah, Kota Ambon, dan terjebak kemacetan. Setelah memprotes tindakan diskriminatif petugas yang mengizinkan kendaraan lain melintas namun menghalangi jalannya, korban justru mendapatkan perlakuan kasar.

Korban mengaku dihina dengan kata-kata kotor oleh oknum polisi dan dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, salah satu anggota polisi dengan baret biru dilaporkan membanting korban hingga pingsan. Setelah itu, korban diborgol, diseret paksa ke Polsek Yosudarso, dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

“Korban sempat ke Polresta Ambon untuk meminta perlindungan hukum, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Arogansi oknum pelaku terus berlanjut, bahkan upaya damai ditanggapi dengan sikap yang tidak kooperatif,” ujar Hamid.

Dalam surat pengaduannya, selain meminta pemecatan 3 anggota itu secara tidak terhormat, Fakaubun juga mendesek agar Kapolri mencopot jabatan Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease karna dianggap lamban dan gagal dalam penangganan perkara juga selaku pimpinan tidak mengajarkan sopan santun dan tatakrama yang baik kepada setiap anggota.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk menindak kasus ini dengan transparan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Penanganan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk citra Polri,” tegas Fakaubun.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mengawal proses hukum dan memastikan pengawasan independen.

Lanjut, Hamid berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dan perkembangan kasus disampaikan secara terbuka. “Kami menanti langkah nyata dari institusi kepolisian untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar retorika. Jika aparat yang seharusnya melindungi malah bertindak represif, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tutupnya.*Redaksi

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img