Breaking News
light_mode

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
  • visibility 717
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto, Fadel Riski Notanubun

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), anak perusahaan dari Jhonlin Group milik Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad, di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan publik lantaran penambangan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Pulau Kei Besar yang memiliki luas sekitar 550 kilometer persegi tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan UU PWP3K. Pasal 35 huruf k dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil.

“Pulai Kei Besar adalah pulau kecil yang dilindungi undang-undang. Aktivitas tambang di sana jelas melanggar hukum dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem pulau,” kata Fadhel Riski Notanubun, dalam keterangannya kepada redaksi, Sabtu, (7/6/2025).

Fadhel mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil Gubernur Maluku dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Batulicin Beton Asphalt. Ia juga mempertanyakan keterlibatan personel TNI dalam mengawal aktivitas tambang tersebut.

“DPRD Provinsi Maluku wajib meminta klarifikasi Gubernur terkait proses perizinan dan kehadiran aparat bersenjata dalam proyek tambang ini,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar foto-foto di media sosial yang memperlihatkan aktivitas alat berat dan tongkang di wilayah Ohoi Nerong, Kei Besar. Warga mengeluhkan rusaknya lingkungan sekitar akibat pembukaan lahan tambang, serta dampak terhadap sumber air bersih dan mata pencaharian nelayan setempat.

Tagar #SaveKeiBesar menjadi kanal protes warga di media sosial. Mereka menolak tambang yang dinilai merusak pulau dan bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.

PT Batulicin Beton Asphalt merupakan anak usaha Jhonlin Group yang berpusat di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini dikenal aktif di sektor pertambangan dan infrastruktur, dan tengah melakukan ekspansi ke wilayah Indonesia Timur.

Sementara itu, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat berencana melayangkan petisi ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan aktivitas tambang di Pulau Kei Besar. Mereka juga mendorong evaluasi total terhadap seluruh izin tambang di wilayah kepulauan kecil di Maluku.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Betty Epsilon Idroos, Dari HMI-Wati Hingga Komisioner KPU RI

    Mengenal Betty Epsilon Idroos, Dari HMI-Wati Hingga Komisioner KPU RI

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Foto: Instagram, @betty.id22

  • Kasus Penganiayaan Anak di Tual, Benhur Watubun Desak Aparat Tindak Tegas Provokator Lewat Akun Palsu

    Kasus Penganiayaan Anak di Tual, Benhur Watubun Desak Aparat Tindak Tegas Provokator Lewat Akun Palsu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat dan tegas menelusuri serta menindak akun-akun palsu yang menyebarkan provokasi di media sosial pasca kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja 15 tahun di Tual yang berujung meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyusul meningkatnya narasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang […]

  • Dikira Lumut, Ternyata Mikroalga: Pentingnya Edukasi Biologi

    Dikira Lumut, Ternyata Mikroalga: Pentingnya Edukasi Biologi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Tri Santi Kurnia (Dosen UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon dan Mahasiswa S3 Biologi UGM) Tajukmaluku.com-Saat kita melihat air pada dinding bak penampung atau toren air telah dipenuhi lapisan hijau yang menumpuk dan terasa licin serta mempengaruhi warna air, seringnya kita mengatakan bahwa air telah berlumut. Padahal kita telah keliru. Tidak semua yang tumbuh berupa […]

  • Sambut Tahun Baru, PLN ULP Laiwui Nyalakan Listrik Desa Soligi di Halmahera Selatan

    Sambut Tahun Baru, PLN ULP Laiwui Nyalakan Listrik Desa Soligi di Halmahera Selatan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halsel,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Laiwui resmi melakukan penyalaan listrik di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penyalaan ini menjadi kado istimewa menyambut Tahun Baru 2026 bagi masyarakat Desa Soligi, sekaligus wujud komitmen PLN dalam memperluas akses listrik hingga ke wilayah […]

  • Media Gathering PLN di PLTU Tidore, Hadirkan Pemahaman Langsung tentang Sistem Kelistrikan

    Media Gathering PLN di PLTU Tidore, Hadirkan Pemahaman Langsung tentang Sistem Kelistrikan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tidore,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara menggelar Media Gathering yang dirangkaikan dengan kunjungan lapangan (site visit) ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tidore. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PLN mempererat sinergi dengan insan pers sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat. General Manager […]

  • Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

    Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon. Direktur CV. Rumbia Perkasa menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, 11 pasal yang […]

expand_less