Breaking News
light_mode

Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 333
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Juni 2025 di Ternate, Nurhasna Mayau, istri dari Ikbal Daeng Magasing, didampingi kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, mengungkap kronologi dan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yang kini ditahan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan.

Rangkaian peristiwa yang menyeret suaminya ini terlihat janggal dalam proses hukum yang terjadi.

Kronologi Kejadian

Program pemasangan instalasi listrik rumah tangga merupakan kebijakan Bupati Halmahera Selatan (alm.) Usman Sidik. Program ini dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan menyasar sejumlah desa seperti Akedabo, Lelengusu, dan Kampung Baru. Suami Nurhasna, Ikbal Magasing, diminta para kepala desa menjadi pihak ketiga untuk mendanai dan mengorganisasi pengerjaan lapangan.

Nurhasna mengklaim bahwa ia bersedia mendanai kegiatan tersebut atas dasar kepercayaan, tanpa kontrak tertulis. Ia merekrut tujuh tenaga kerja, termasuk kerabat suaminya, untuk melakukan pemasangan. Gaji mereka disepakati berdasarkan jumlah titik lampu per rumah.

Pada pertengahan 2023, dana ADD tahap pertama cair. Sebagian dibayarkan kepada Nurhasna, sisanya dijanjikan usai pencairan tahap kedua pada Agustus. Namun, pada saat Nurhasna dan Ikbal sedang melayat ke Obi, As’ad dan Faksi—yang merupakan kerabat dan tenaga kerja—mengambil alih komunikasi dan meyakinkan para kepala desa untuk menyerahkan dana sisa hampir Rp200 juta kepada mereka. Dana tersebut tak pernah diserahkan ke Nurhasna.

Setelah dana itu raib, Nurhasna melaporkan As’ad dan Faksi ke Polres Halmahera Selatan pada 2024. Namun, laporan tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, Ikbal dilaporkan balik ke Propam oleh keduanya dengan tuduhan tidak membayar gaji, dan diperiksa secara internal.

Kejadian bertambah pelik saat Ikbal ditangkap aparat atas dugaan membawa narkoba. Ia diminta kerabatnya yang berada di Lapas Halmahera Selatan untuk mengambil titipan dari kapal. Barang itu belakangan diketahui berisi narkoba. Setelah membawa petugas ke Lapas dan si pengirim mengaku sebagai pemilik, Ikbal tetap dibawa ke Polres.

Usai penangkapan, surat perintah penahanan justru dikeluarkan atas kasus pengadaan instalasi listrik, bukan terkait narkoba. Hingga awal Juni, Ikbal belum diberikan akses untuk bertemu keluarga secara resmi dan penahanan dilanjutkan meskipun surat penangguhan telah diajukan.

Sementara itu Kuasa hukum Nurhasna, Al Walid Muhammad, menilai banyak aspek dari proses ini melanggar due process of law. Penangkapan tanpa surat, penahanan tanpa kejelasan hukum, dan pengabaian terhadap laporan penggelapan menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia.

“Dari penangkapan yang tidak disertai surat, hingga penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya, ini adalah bentuk nyata kriminalisasi dan pelanggaran HAM,” ujar, Al Wahid.

Pihak keluarga sendiri telah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada respon dari aparat. Mereka juga meminta Kapolda Maluku Utara, Komnas HAM, dan lembaga independen lain untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kriminalisasi, diskriminasi penegakan hukum, dan pembiaran atas pelaporan penggelapan dana proyek desa.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” tutup Al Walid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

    Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (17/07/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau […]

  • HMI Komperta Unpati Gelar Isra Mi’raj 2025: Meneladani Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW

    HMI Komperta Unpati Gelar Isra Mi’raj 2025: Meneladani Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pertanian Universitas Pattimura (Unpati) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M dengan penuh khidmat. Mengusung tema “Perjalanan Spiritual: Meneladani Perjalanan Nabi Muhammad SAW.” Acara ini berlangsung di Mushollah Poka, Pemda III, Rabu (29/1/2025). Hadir sebagai narasumber utama, Makbul Ali Keliwouw menyampaikan tausiyah yang sarat makna dan inspirasi. […]

  • DPRD Maluku Serahkan Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

    DPRD Maluku Serahkan Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun mengaku, pihaknya telah menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita gelar paripurna pengumuman penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih pada 13 Januari 2025 lalu. Dan hari itu juga dokumennya langsung diserahkan ke Pj. Gubernur untuk […]

  • Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Ary Sahertian, mendukung penuh terhadap kebijakan penanganan parkir liar yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Katanya, kebijakan ini merupakan langkah positif, yang memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat. Sebagai warga Kota Ambon sendiri, Ary menyatakan, bahwa parkir liar bukan hanya masalah ketertiban lalu lintas, […]

  • PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan pada Pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam

    PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan pada Pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saparua,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam yang berlangsung di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (23/5/2025). Kegiatan adat dan pemerintahan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai pejabat penting, di antaranya Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku Utara, Wali […]

  • Misteri Kematian Firdaus di Gunung Binaya: Tubuh Retak, Fakta Tak Lengkap

    Misteri Kematian Firdaus di Gunung Binaya: Tubuh Retak, Fakta Tak Lengkap

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Oleh: Ishak R. Boufakar SUDAH lebih dari tiga minggu jasad Firdaus Ahmad Fauzi diterbangkan ke kampung halamannya di Bogor. Ia adalah pendaki muda berusia 27 tahun yang dilaporkan hilang pada 26 April 2025 di kawasan Gunung Binaya, Pulau Seram, Maluku Tengah—salah satu dari Seven Summit Indonesia, sekaligus kawasan konservasi. Firdaus ditemukan 21 hari kemudian, di […]

expand_less