Breaking News
light_mode

Minta Polisi Usut Kebakaran Alat Berat PT SIM Dewan: Bupati Harus Bertanggung Jawab, Jangan Rakyat Jadi Korban

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 155
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, menilai langkah Bupati menghentikan sementara operasional PT SIM sebagai bentuk blunder serius yang berdampak luas, khususnya terhadap tenaga kerja. Kebijakan itu dinilai gegabah dan tidak mempertimbangkan konsekuensi sosial yang ditimbulkannya.

“Centol, kenapa Pak Bupati ini bisa buat blunder seperti itu? Akhirnya terjadi penghentian sementara, lalu berapa banyak pegawai yang terdampak? Ini bukan persoalan kecil,” tegas Zain saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (30/7/2025).

Menurut Zain, buntut dari kebijakan tersebut tidak hanya menyebabkan mandeknya aktivitas ekonomi, tapi juga memicu tindakan anarkis di lapangan.

“Sudah terjadi pembakaran alat berat, ini kan sinyal bahwa masyarakat mulai resah. Bisa saja ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini olehnya itu kami minta Polda Maluku dan jajaran usut hingga tuntas kasus pembakaran alat alat berat itu,” ujarnya.

Zain juga menyinggung pernyataan Gubernur Maluku yang sebelumnya meminta Bupati untuk meninjau ulang kebijakannya dan mempertimbangkan pencabutan keputusan tersebut.

“Sikap Gubernur tepat, tapi kalau cuma sekadar meninjau ulang tanpa langkah konkret, ya tidak cukup. Apalagi kalau ternyata yang salah bukan PT SIM, tapi kebijakan sepihak dari Bupati,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi akan mengambil langkah politik dengan memanggil Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan Komisi.

“PT SIM sendiri sudah pernah dikunjungi Gubernur dan disana juga ada Bupati sehingga Kami akan minta pertanggungjawaban. Ini sudah menyangkut nasib masyarakat, jangan sampai rakyat yang dikorbankan hanya karena satu keputusan yang tidak matang,” tegas politisi dapil SBB itu

Lebih lanjut, Zain juga menyatakan DPRD akan mendukung langkah-langkah penyelamatan situasi agar konflik tidak meluas.

“Kita perlu langkah cepat. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya perusahaan atau pemerintah, tapi rakyat yang cari makan,” tutupnya (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suhu di Ambon Capai 31 Derajat Celcius

    Suhu di Ambon Capai 31 Derajat Celcius

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Suhu udara di Kota Ambon mencapai 31 derajat celcius pada Selasa, 27 Januari 2026. Kondisi ini tercatat sejak siang hingga sore hari dan dirasakan merata di wilayah perkotaan. Peningkatan suhu berdampak langsung pada aktivitas warga. Dari pantauan Tajukmaluku.com, kegiatan dari luar ruangan seperti aktivitas lalu lintas berkurang pada waktu siang hari. Paparan panas dirasakan lebih […]

  • DPRD Maluku Umumkan Hendrik-Vanath Jadi Pemenang Pilkada 2024

    DPRD Maluku Umumkan Hendrik-Vanath Jadi Pemenang Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku mengumumkan dan menetapkan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024. Ini disampaikan lewat rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Maluku berlangsung di ruang paripurna, Senin […]

  • Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

    Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal. “Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal […]

  • KNPI Maluku: “Ada Upaya Penggiringan Opini Gelap Terhadap Pj Bupati SBB”

    KNPI Maluku: “Ada Upaya Penggiringan Opini Gelap Terhadap Pj Bupati SBB”

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- Isu yang menyebar terkait Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Saudara Jaiz Ely bekerja untuk salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Maluku adalah sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan bentuk hoax yang merusak kepercayaan publik. Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Fadhel Abraham Rumakat menilai ada upaya penggiringan opini untuk merusak citra baik Pj […]

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling. “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing […]

  • Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasisipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil. Secara historis, kita […]

expand_less