Gunawan Mochtar Bongkar Kejanggalan Pembangunan Hatukau Water Front City, Minta Proyek Dihentikan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mendesak pemerintah menghentikan pembangunan proyek Pasar Apung Hatukau Waterfront City di pesisir Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Ia meminta pemerintah membuka dan memeriksa dokumen perizinan proyek yang, menurutnya, memuat ketidaksesuaian dan belum pernah disampaikan kepada DPRD.
Gunawan mengatakan tim Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SIKOPRU) bentukan Pemkot Ambon harus menindaklanjuti proyek itu, sebagaimana pemerintah menangani polemik bangunan di sempadan Sungai Waitomu.
Ia menilai pemerintah perlu bersikap tegas terhadap proyek Pasar Apung Batu Merah.
“Dokumen perizinan Pasar Apung Hatukau itu harus dibuka dan diperiksa. Pemerintah pernah bersikap tegas dalam polemik bangunan di sempadan Sungai Waitomu, ketegasan yang sama harus diterapkan di proyek Pasar Apung Batu Merah. Jangan ada perlakuan berbeda, apalagi kongkalikong. Penegakan aturan harus terbuka dan berlaku sama bagi semua pihak.” Jelas Gunawan, Jumat (6/11/2026).
Izin mencantumkan Laut Banda
Salah satu dokumen yang disoroti Gunawan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut nomor 17042510518100013, terbit 17 April 2025 atas nama CV Alice To Madalle.
Dimana Dokumen itu menyebut kegiatan “Konstruksi Gedung Perbelanjaan” dengan keterangan “Pasar Batu Merah (Waterfront City)”, seluas 0,44 hektare pada kedalaman 7 meter.
Namun kolom nama perairan mencantumkan Laut Banda. Peta lampirannya memuat 16 titik koordinat di sepanjang pesisir Kecamatan Sirimau.
Politisi PKB ini menilai lokasi proyek berada di Teluk Ambon dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa kembali koordinat serta menjelaskan dasar pencantuman nama perairan tersebut kepada publik.
Menurut Gunawan, nama Laut Banda juga tercantum dalam sejumlah dokumen perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, sertifikat badan usaha konstruksi, dan surat pernyataan lingkungan.
Ia mengatakan dokumen-dokumen itu tidak mencantumkan alamat tapak proyek di darat.
“Dokumen izin mencantumkan Laut Banda, sedangkan lokasi proyek menurut kami berada di Teluk Ambon. KKP harus memeriksa koordinat dan menjelaskan apakah pencantuman nama perairan itu sesuai dengan lokasi proyek.” Pintanya.
Persetujuan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak menjelaskan rencana yang dimaksud. Peta hanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Perda RTRW Kota Ambon tidak disebut. Dokumen itu juga bukan Persetujuan Bangunan Gedung.
“Jangan cukup mengatakan lokasi proyek telah sesuai dengan tata ruang. Tunjukkan rencana tata ruang yang menjadi acuannya. Dokumen itu hanya merujuk pada Rencana Tata Ruang Laut, sementara Perda RTRW Kota Ambon tidak disebut. Persetujuan pemanfaatan ruang laut juga bukan Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah harus membuka dasar perizinannya dan menjelaskan kelengkapan izin proyek ini kepada publik.” Imbuhnya.
Dokumen lingkungan perlu dijelaskan
Dalam berkas yang ditelaah Gunawan, dokumen lingkungan yang ditemukan hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tertanggal 26 Agustus 2025 dan ditandatangani Direktur Alham.
Ia mengatakan tidak menemukan Amdal, UKL-UPL, kajian risiko bencana, maupun Persetujuan Bangunan Gedung.
SPPL tersebut menyatakan perusahaan akan mematuhi tata ruang dan bersedia menghentikan kegiatan serta diproses hukum jika melanggar.
Gunawan juga meminta penerbit izin menjelaskan urutan tanggal sejumlah dokumen.
Sertifikat Standar berstatus “telah terverifikasi” pada 18 April 2025, sementara sertifikat badan usaha konstruksi ditetapkan pada 21 Mei 2025. Pernyataan mandiri dan SPPL bertanggal 26 Agustus 2025.
“Dalam berkas yang kami telaah hanya ada SPPL. Amdal, UKL-UPL, kajian risiko bencana, dan PBG tidak ditemukan. Urutan penerbitan dokumen juga harus dijelaskan. Sebelum semua persyaratan dipastikan terpenuhi, pembangunan jangan diteruskan.” Paparnya.
Lanjutnya, Dokumen perizinan juga mencatat perubahan ketiga Izin Usaha Jasa Konstruksi pada 8 Mei 2021, tanggal yang sama dengan penerbitan pertamanya, serta perubahan pertama NIB pada 8 Desember 2024.
“Harus ada penjelasan resmi dari pihak penerbit izin terkait kejanggalan ini, saya menduga izin ini bodong” tegasnya.
Track Record CV Alice Madalle
Gunawan juga mempertanyakan kapasitas pelaksana proyek. Berdasarkan pemeriksaan data yang ia lakukan, CV Alice To Madalle tidak memiliki pengalaman membangun proyek serupa.
Ia secara tegas meminta pemerintah memastikan kemampuan perusahaan sebelum proyek dilanjutkan, termasuk dengan membuka rekam jejak dan kualifikasi teknis pelaksana kepada publik.
Ia menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Menurut Gunawan, proyek tersebut tidak menerapkan standar K3 dan tidak terlihat pengawasan dari instansi teknis.
Untuk itu Ia mendesak pemkot Ambon memeriksa kondisi di lapangan serta memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar proyek terlindungi.
“CV Alice To Madalle tidak memiliki pengalaman membangun proyek serupa. Pemerintah harus membuka rekam jejak dan memastikan kualifikasi teknis pelaksana sebelum proyek diteruskan. Standar K3 juga wajib diterapkan dan pengawasan instansi teknis harus hadir di lapangan. Keselamatan pekerja dan warga tidak boleh diabaikan.” Tambahnya.
DPRD mengaku tak menerima dokumen kerja sama
Draf RTRW Kota Ambon memang mencantumkan “Waterfront City” sebagai tujuan penataan ruang. Namun, menurut Gunawan, rumusan itu tidak menetapkan lokasi proyek.
Ia juga mengatakan belum menemukan penetapan lokasi Hatukau Waterfront City dalam RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang tingkat kota dan provinsi. Draf RTRW tersebut belum berstatus peraturan daerah.
““Penyebutan ‘Waterfront City’ dalam draf RTRW bukan penetapan lokasi proyek. Sampai sekarang, kami belum menemukan Hatukau Waterfront City ditetapkan dalam RTRW maupun RDTR kota dan provinsi. Draf itu pun belum menjadi perda. Pemerintah harus menunjukkan dasar tata ruang yang sah sebelum proyek dilanjutkan.” cetusnya.
Gunawan juga menyentil peletakan batu pertama proyek yang dihadiri Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Ia mengatakan DPRD Kota Ambon tidak menerima tembusan dokumen kerja sama, termasuk informasi masa kerja, nilai investasi, perencanaan, dan kelayakan konstruksi.
“Peletakan batu pertama dihadiri Gubernur dan Wali Kota, tetapi DPRD Kota Ambon tidak menerima dokumen kerja samanya. Kami tidak tahu masa kerja, nilai investasi, perencanaan, maupun kelayakan konstruksinya. Pemerintah harus membuka dokumen itu kepada publik dan menjelaskan mengapa DPRD tidak mendapat tembusan.” Jelasnya.
Menurut Gunawan, pembiayaan swasta tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi proyek.
Ia meminta standar kelayakan teknis dibuka agar tanggung jawab atas potensi kegagalan konstruksi atau kerusakan lingkungan dapat ditentukan.
“Pembiayaan swasta bukan alasan untuk mengabaikan pengawasan. Kami ini DPRD, jangan diajak main kucing-kucingan. Buka dokumen proyek dan jelaskan seluruh kejanggalannya. Sampai semuanya terang, pembangunan harus dihentikan.” Tutup Gunawan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar