Sah, 9 Fraksi DPRD Maluku Setujui Perubahan APBD 2026
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- visibility 7
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Sembilan fraksi DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Maluku, Rabu, (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Ia mengatakan paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan sebelum DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku mengambil keputusan bersama.
Watubun menjelaskan, ranperda perubahan APBD sebelumnya disampaikan pemerintah provinsi melalui Wakil Gubernur untuk dibahas bersama DPRD. Pembahasan kemudian dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk untuk membahas substansi perubahan anggaran dan merumuskan kesepakatan.
Sebelum keputusan bersama diambil, kata Watubun, Banggar perlu menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna.
“Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujarnya.
Watubun kemudian meminta Banggar menyampaikan laporan kepada forum paripurna sebagai bahan bagi anggota DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya. Laporan itu mencakup proses pembahasan, hasil kesepakatan, serta catatan dan rekomendasi Banggar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam tata tertib DPRD.
Penyampaian laporan Banggar menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku memasuki tahap pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar