Hampir 3 Bulan Tanpa Kepastian, Tim Penasihat Hukum Tuntut Kapolda Usut Kematian Fikram Heluth di Tambang Sinabar
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Tim Penasihat Hukum keluarga Fikram Heluth mendatangi Polda Maluku untuk menyerahkan surat resmi kepada Kapolda Maluku terkait lambannya penanganan kasus kematian Fikram Heluth.
Surat tersebut diserahkan melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Maluku oleh tim hukum yang terdiri dari Abdul Safri Tuakia, Herman Masry, dan Umar Lebe Tuasikal.
Langkah ini diambil setelah hampir tiga bulan berlalu sejak korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 27 Agustus 2026, di kawasan tambang sinabar, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hingga saat ini, proses hukum dinilai belum memberikan kejelasan, transparansi, maupun keadilan bagi pihak keluarga korban.
Dalam surat resminya, Tim Penasihat Hukum menyampaikan delapan poin desakan utama kepada pihak kepolisian:
Pengambilan Langkah Konkret dan Evaluasi: Mendesak Kapolda Maluku memberikan perhatian serius serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Percepatan Pemeriksaan Seluruh Saksi: Meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa 12 saksi yang telah diajukan keluarga korban dan tim hukum, mengingat sejauh ini baru 5 saksi yang diperiksa.
Pendalaman Terhadap Enam Terduga Pelaku: Menindaklanjuti secara objektif informasi mengenai enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kematian korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan Forensik dan Alat Bukti Menyeluruh: Mendorong pengujian forensik secara ilmiah terhadap dugaan bercak atau jejak darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) guna menguak penyebab pasti kematian korban.
Evaluasi Kinerja Polres Seram Bagian Barat: Mendesak Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Seram Bagian Barat untuk mengevaluasi penanganan perkara, serta melakukan supervisi atau penguatan penanganan langsung oleh Polda Maluku jika diperlukan.
Transparansi Perkembangan Perkara secara Berkala: Meminta penyidik memberikan informasi perkembangan penyidikan secara rutin kepada keluarga agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pengawasan Berjenjang hingga Mabes Polri: Mendorong penanganan perkara secara transparan dan akuntabel dengan mengirimkan tembusan surat ke Kabareskrim Mabes Polri, Wasidik Bareskrim, Kompolnas, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, dan Kapolres Seram Bagian Barat.
Penanganan Sungguh-sungguh Tanpa Penguluran Waktu: Mengingatkan agar perkara tidak dibiarkan berlarut-larut, karena keterlambatan tanpa alasan yang jelas dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memperbesar duka keluarga.
Tim penasihat hukum yang dianggotai Abdul Safri Tuakia, Herman Masry, dan Umar Lebe Tuasikal menegaskan bahwa penyerahan surat ini merupakan bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum korban.
“Surat yang diserahkan kepada Kapolda Maluku merupakan bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum keluarga korban sekaligus mendorong tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Tim Penasihat Hukum.
Pihak keluarga tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar kasus diusut secara serius dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Keluarga hanya meminta agar perkara ini diusut secara serius, seluruh petunjuk ditindaklanjuti, dan kebenaran diungkap berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah,” tambah Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga kepastian dan keadilan bagi Fikram Heluth benar-benar terwujud.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar