Breaking News
light_mode

Banding Jaksa Kandas, Vonis Bebas Fahry Rahayaan Kini Berkekuatan Hukum Tetap

  • account_circle Admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan banding Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas mantan Kepala Dinas Perkim Kota Tual tidak dapat diterima. Vonis itu kini berkekuatan hukum tetap dan tak bisa lagi digugat lewat banding maupun kasasi.

Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya Jaksa Penuntut Umum, kasi pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun dalam membatalkan vonis bebas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Fahry Rahayaan, kandas di Pengadilan Tinggi Ambon.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima. Putusan ini membuat vonis bebas Fahry yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Juli 2026 tetap berlaku.

Putusan bernomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu, 12 Agustus 2026.

Majelis hakim diketuai Krosbin Lumban Gaol. Dua hakim ad hoc Tipikor, Jamaluddin dan Getty Rumetha Sitio, bertindak sebagai anggota. Sidang dihadiri jaksa penuntut umum secara melalui zoom meeting dan kuasa hukum terdakwa secara langsung. Fahry Rahayaan tidak hadir.

Kuasa hukum Fahry, Hendrik Lusikooy, mengatakan putusan tersebut membuat perkara kliennya berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa. Putusan terhadap Pak Fahry telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lusikooy kepada Tajukmaluku.com, Kamis (13/8/2026).

Jaksa Dinilai Keliru Membaca KUHAP

Lusikooy menjelaskan Pengadilan Tinggi tidak lagi masuk memeriksa fakta maupun alat bukti perkara. Majelis hanya menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dengan demikian, menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan formil dan bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Dasarnya, kata Lusikooy, terdapat dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, jaksa keliru membaca ketentuan tersebut.

“Jaksa beranggapan Pasal 244 KUHAP tidak secara tegas melarang putusan bebas untuk diajukan banding, dan hanya dianggap melarang kasasi. Padahal Pasal 244 ayat (5) mengatur soal putusan lepas, sementara ayat (4) mengatur putusan bebas. Dua hal yang berbeda,” kata Lusikooy.

Ia menjelaskan, bebas murni atau vrijspraak berarti seluruh dakwaan tidak terbukti. Sementara putusan lepas atau ontslag van rechtsvervolging berarti perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Lusikooy, vonis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Fahry merupakan bebas murni.

“Pembacaan Pengadilan Tinggi atas Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP 2025 memperkuat posisi itu. Baik banding maupun kasasi sama-sama tertutup untuk putusan bebas, sehingga vonis semacam itu final sejak diucapkan,” paparnya.

Dana BSPS Disebut Tak Pernah Dikelola Perkim

Perkara Fahry berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Bantuan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (BPKPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, dengan sumber anggaran DAK tahun 2019.

Lusikooy mengatakan fakta persidangan menunjukkan dana bantuan tersebut tidak dikelola Dinas Perkim.

Menurut dia, dana justru berada dan dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual.

“Semua saksi menjelaskan dana bantuan itu tidak berada di Dinas Perkim, tapi di BPKAD,” katanya.

Lusikooy kemudian memaparkan proses administrasi anggaran tersebut.

Menurutnya, anggaran tersebut sempat dipindahkan dari Dinas Perkim ke BPKAD berdasarkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang saat itu diketuai Sekretaris Daerah.

Namun, pemindahan anggaran itu tidak diikuti perubahan SK maupun perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, PPK tetap tercatat di Perkim. Namun secara struktural, kata Lusikooy, PPK bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD, bukan Kepala Dinas Perkim.

“Karena tidak ada perbuatan, beliau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Lusikooy.

Ia mengatakan PPK yang menurutnya semestinya bertanggung jawab atas proyek tersebut telah meninggal dunia.

Dua orang Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibawahi langsung PPK pada proyek ini juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama. Menurut Lusikooy, keduanya dinilai hanya menjalankan perintah.

Kuasa Hukum Soroti Auditor

Lusikooy juga menyoroti proses audit yang menjadi dasar perkara.

Ia menyebut pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD Kota Tual, dan pernah mengelola langsung dana bantuan tersebut, kemudian pindah ke Inspektorat Kota Tual.

Pejabat itu, kata dia, kemudian ditugaskan mengaudit dana yang sebelumnya pernah dikelolanya.

“Seharusnya dia menolak melakukan audit karena terdapat konflik kepentingan. Namun, dia tidak menolak,” kata Lusikooy.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat independensi hasil audit patut dipertanyakan.

Lusikooy tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Menurutnya, Fahry Rahayaan sendiri tidak pernah diperiksa tim audit dan laporan hasil audit (LHA) tidak pernah diberikan kepada semua terdakwa.

Barang Bukti Dipakai untuk Perkara Terdakwa Lain

Putusan Pengadilan Tinggi juga mencatat keberadaan 49 item barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain dokumen anggaran, SK Wali Kota, cek bank, hingga buku tabungan penerima bantuan.

Seluruhnya dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Rahmawaty Taufiq.

Dengan demikian, perkara terkait proyek BSPS Tam Ngurhir tahun 2019 belum seluruhnya selesai. Putusan 12 Agustus 2026 hanya mengakhiri perkara yang menjerat Fahry Rahayaan.

Biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

Minta Hak Fahry Dipulihkan

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Lusikooy mengatakan jaksa maupun Pemerintah Kota Tual harus memulihkan hak-hak kliennya.

Menurut dia, pemulihan itu mencakup harkat dan martabat, hak kepegawaian, serta jabatan yang sebelumnya diemban Fahry.

“Apabila sebelum perkara Pak Fahry menjabat sebagai kepala dinas, statusnya harus dikembalikan sebagai kepala Bappeda, dengan seluruh tunjangan dan hak kepegawaian yang melekat pada jabatan itu,” ujarnya.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Tukin: Dosen Kelas Menengah, Miskin.

    Pentingnya Tukin: Dosen Kelas Menengah, Miskin.

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Di masa yang jauh, dari bawa cakrawala bendera Republik Roma, dihadapan orang-orang yang juga dihadiri tak kurang dari 600 senator, dengan nadah geram Marcus Tullius Cicero melontarkan tanya retoriknya “Quo usque tandem abutere, Catalina, patientia nostra” ? “sampai kapan kau akan menguji kesabaran kami”?. Dengan pesonanya yang kuat, Cicero mengutuk konspirasi busuk Catalina yang haus […]

  • PLN UIW MMU Edukasi Masyarakat Kenali Manfaat Penggunaan Kendaraan Listrik

    PLN UIW MMU Edukasi Masyarakat Kenali Manfaat Penggunaan Kendaraan Listrik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kampanye digital yang informatif, komunikatif, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan kreatif dan visual yang ringan, PLN mengajak masyarakat untuk lebih mengenal manfaat penggunaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik, sebagai solusi mobilitas modern yang efisien, […]

  • PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejak pertama kali masuk Maluku pada 2018, PT Spice Islands Maluku (PT SIM) perusahaan produksi pisang abaka ini memegang SKT untuk ribuan hektar lahan di Hatusuwa. Namun, alih-alih mengoptimalkan izin itu, PT SIM justru memilih melirik wilayah lain. Hatusuwa ditinggalkan, optimalisasi ribuan hektar tanpa laporan bulanan maupun tahunan kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB) […]

  • Benhur Watubun Ancam Tak Setujui Rencana Hendrik Lewerissa Ajukan Pinjaman Dana SMI Rp1,5 Triliun

    Benhur Watubun Ancam Tak Setujui Rencana Hendrik Lewerissa Ajukan Pinjaman Dana SMI Rp1,5 Triliun

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun ancam tidak akan memberikan persetujuan atas rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengajukan pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1,5 Triliun. Hal itu disampaikan jika seluruh komponen teknis belum dipenuhi pemerintah. “Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Semua harus jelas, terencana, memenuhi syarat, dan yang […]

  • Hidayat Wajo Beri Materi di Kaderisasi GMNI Ambon, Ini yang Disampaikan

    Hidayat Wajo Beri Materi di Kaderisasi GMNI Ambon, Ini yang Disampaikan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo yang juga merupakan mantan Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, menjadi narasumber utama dalam kegiatan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon. Materi yang disampaikan secara mendalam menitikberatkan pada muatan lokal dan dinamika geopolitik, serta berbagai pengalaman kerja yang telah ia […]

  • Pesantren Sebagai Benteng Nasionalisme Bangsa

    Pesantren Sebagai Benteng Nasionalisme Bangsa

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjen Pimpinan Pusat GP ANSOR) Tajukmaluku.com-Sejarah pendidikan Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional yang telah berdiri sejak lama. Pesantren adalah lembaga pendidikan khas di Nusantara, berakar dari tradisi Islam yang berkembang di Nusantara sejak abad ke-13. Ketika Islam mulai menyebar melalui jalur perdagangan, dakwah, dan […]

expand_less