Breaking News
light_mode

Banding Jaksa Kandas, Vonis Bebas Fahry Rahayaan Kini Berkekuatan Hukum Tetap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 382
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan banding Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas mantan Kepala Dinas Perkim Kota Tual tidak dapat diterima. Vonis itu kini berkekuatan hukum tetap dan tak bisa lagi digugat lewat banding maupun kasasi.

Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya Jaksa Penuntut Umum, kasi pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun dalam membatalkan vonis bebas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Fahry Rahayaan, kandas di Pengadilan Tinggi Ambon.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima. Putusan ini membuat vonis bebas Fahry yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Juli 2026 tetap berlaku.

Putusan bernomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu, 12 Agustus 2026.

Majelis hakim diketuai Krosbin Lumban Gaol. Dua hakim ad hoc Tipikor, Jamaluddin dan Getty Rumetha Sitio, bertindak sebagai anggota. Sidang dihadiri jaksa penuntut umum secara melalui zoom meeting dan kuasa hukum terdakwa secara langsung. Fahry Rahayaan tidak hadir.

Kuasa hukum Fahry, Hendrik Lusikooy, mengatakan putusan tersebut membuat perkara kliennya berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa. Putusan terhadap Pak Fahry telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lusikooy kepada Tajukmaluku.com, Kamis (13/8/2026).

Jaksa Dinilai Keliru Membaca KUHAP

Lusikooy menjelaskan Pengadilan Tinggi tidak lagi masuk memeriksa fakta maupun alat bukti perkara. Majelis hanya menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dengan demikian, menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan formil dan bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Dasarnya, kata Lusikooy, terdapat dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, jaksa keliru membaca ketentuan tersebut.

“Jaksa beranggapan Pasal 244 KUHAP tidak secara tegas melarang putusan bebas untuk diajukan banding, dan hanya dianggap melarang kasasi. Padahal Pasal 244 ayat (5) mengatur soal putusan lepas, sementara ayat (4) mengatur putusan bebas. Dua hal yang berbeda,” kata Lusikooy.

Ia menjelaskan, bebas murni atau vrijspraak berarti seluruh dakwaan tidak terbukti. Sementara putusan lepas atau ontslag van rechtsvervolging berarti perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Lusikooy, vonis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Fahry merupakan bebas murni.

“Pembacaan Pengadilan Tinggi atas Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP 2025 memperkuat posisi itu. Baik banding maupun kasasi sama-sama tertutup untuk putusan bebas, sehingga vonis semacam itu final sejak diucapkan,” paparnya.

Dana BSPS Disebut Tak Pernah Dikelola Perkim

Perkara Fahry berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Bantuan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (BPKPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, dengan sumber anggaran DAK tahun 2019.

Lusikooy mengatakan fakta persidangan menunjukkan dana bantuan tersebut tidak dikelola Dinas Perkim.

Menurut dia, dana justru berada dan dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual.

“Semua saksi menjelaskan dana bantuan itu tidak berada di Dinas Perkim, tapi di BPKAD,” katanya.

Lusikooy kemudian memaparkan proses administrasi anggaran tersebut.

Menurutnya, anggaran tersebut sempat dipindahkan dari Dinas Perkim ke BPKAD berdasarkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang saat itu diketuai Sekretaris Daerah.

Namun, pemindahan anggaran itu tidak diikuti perubahan SK maupun perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, PPK tetap tercatat di Perkim. Namun secara struktural, kata Lusikooy, PPK bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD, bukan Kepala Dinas Perkim.

“Karena tidak ada perbuatan, beliau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Lusikooy.

Ia mengatakan PPK yang menurutnya semestinya bertanggung jawab atas proyek tersebut telah meninggal dunia.

Dua orang Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibawahi langsung PPK pada proyek ini juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama. Menurut Lusikooy, keduanya dinilai hanya menjalankan perintah.

Kuasa Hukum Soroti Auditor

Lusikooy juga menyoroti proses audit yang menjadi dasar perkara.

Ia menyebut pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD Kota Tual, dan pernah mengelola langsung dana bantuan tersebut, kemudian pindah ke Inspektorat Kota Tual.

Pejabat itu, kata dia, kemudian ditugaskan mengaudit dana yang sebelumnya pernah dikelolanya.

“Seharusnya dia menolak melakukan audit karena terdapat konflik kepentingan. Namun, dia tidak menolak,” kata Lusikooy.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat independensi hasil audit patut dipertanyakan.

Lusikooy tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Menurutnya, Fahry Rahayaan sendiri tidak pernah diperiksa tim audit dan laporan hasil audit (LHA) tidak pernah diberikan kepada semua terdakwa.

Barang Bukti Dipakai untuk Perkara Terdakwa Lain

Putusan Pengadilan Tinggi juga mencatat keberadaan 49 item barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain dokumen anggaran, SK Wali Kota, cek bank, hingga buku tabungan penerima bantuan.

Seluruhnya dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Rahmawaty Taufiq.

Dengan demikian, perkara terkait proyek BSPS Tam Ngurhir tahun 2019 belum seluruhnya selesai. Putusan 12 Agustus 2026 hanya mengakhiri perkara yang menjerat Fahry Rahayaan.

Biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

Minta Hak Fahry Dipulihkan

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Lusikooy mengatakan jaksa maupun Pemerintah Kota Tual harus memulihkan hak-hak kliennya.

Menurut dia, pemulihan itu mencakup harkat dan martabat, hak kepegawaian, serta jabatan yang sebelumnya diemban Fahry.

“Apabila sebelum perkara Pak Fahry menjabat sebagai kepala dinas, statusnya harus dikembalikan sebagai kepala Bappeda, dengan seluruh tunjangan dan hak kepegawaian yang melekat pada jabatan itu,” ujarnya.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantah Bursel Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Sertipikasi SMK Negeri 6 Buru Selatan

    Kantah Bursel Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Sertipikasi SMK Negeri 6 Buru Selatan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah untuk sertipikasi aset milik SMK Negeri 6 Kabupaten Buru Selatan yang berlokasi di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan sertipikasi tanah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penataan dan pengamanan aset pemerintah di bidang pendidikan. Pemeriksaan tanah […]

  • SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyaluran BBM subsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku akhirnya terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026). Komisi II menemukan adanya sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menyalurkan BBM bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa […]

  • HUT RI dan Maluku ke-80, Ketua DPRD: Saatnya Perkokoh Persatuan

    HUT RI dan Maluku ke-80, Ketua DPRD: Saatnya Perkokoh Persatuan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-80 Provinsi Maluku harus menjadi momentum memperkuat persatuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penegasan itu disampaikan Watubun dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang digelar dalam rangka HUT ke-80 Provinsi Maluku. Selasa, (19/08/2025). “Peringatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi […]

  • Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

    Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, […]

  • Miris, 52,67 Persen Pengangguran di SBT Lulusan SMA. Rummi: “Wakil Bupati Rawat Kebodohan”

    Miris, 52,67 Persen Pengangguran di SBT Lulusan SMA. Rummi: “Wakil Bupati Rawat Kebodohan”

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Di tengah angka pengangguran lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mencapai 52,67 persen dari total pengangguran, para pejabat publik SBT justru memilih hadir dalam pesta perpisahan sekolah bertajuk “Make it a Night to Remember Forever”, dihadiri ratusan siswa SMA/SMK se-Kota Bula, menyita perhatian publik. Ironisnya, kegiatan glamor ini justru […]

  • Menteri Bahlil Sambangi PLTMG BMPP Nusantara 1 Waai, Akui PLN UIW MMU Siap Hadirkan Listrik Andal selama Nataru

    Menteri Bahlil Sambangi PLTMG BMPP Nusantara 1 Waai, Akui PLN UIW MMU Siap Hadirkan Listrik Andal selama Nataru

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerjanya di Provinsi Maluku. Salah satu agendanya, yakni berkunjung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) BMPP Nusantara 1 Waai. Di sini, Menteri Bahlil disambut General Manager PLN Unit Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat […]

expand_less