Polda Maluku Tingkatkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Negeri Batu Merah Ambon ke Tahap Penyidikan
- account_circle Admin
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan surat di Negeri Batu Merah, Kota Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini melibatkan Rabeatinur Nurlette selaku pelapor, dan Raja Negeri Batu Merah saat ini, Ali Hatala selaku terlapor.
Dimulainya proses penyidikan tertuang dalam surat nomor B/SPDP/91/IX/RES.1.9./2026/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam SPDP tersebut disebutkan penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan terlapor atas nama Tony Lewenussa dan Ali Hatala. Penyidik menyampaikan belum menetapkan tersangka dan akan diberitahukan kemudian.
Untuk itu, kuasa yg diberikan kepada Adeba Liem dan M. Ammirul Mukminin Ternate mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami mengapresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Maluku, Bapak Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. dan Kasubdit 1 AKBP Yusak M. Silueta serta penyidik AKP D. Bakarbessy dan AIPDA Artafella yang bekerja profesional, transparan dan merespon laporan klien kami. Naiknya status ke penyidikan membuktikan laporan klien kami bukan fitnah, ada peristiwa pidana di sana. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk mengungkap kebenaran,” ungkap mereka. Sabtu dini hari.
Pihak pelapor berharap proses penyidikan berjalan objektif dan meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Disamping itu, M. Ammirul Mukminin Ternate menginformasikan bahwa pelapor dan saksi akan diundang untuk BAP paling lambat tiga hari kedepan.
“Diharapkan saksi yaitu saya membawa silsilah keturunan Marga Ternate yg berada di Batu Merah, menurut saya ini hanya tinggal memenuhi keterangan saksi dan alat bukti,” harapnya.
Pria yang kerap disapa Rony itu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pidana yaitu jika memenuhi dua alat bukti maka terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga berharap adanya transparansi agar terciptanya Kepastian Hukum, Kedilan serta Kemanfaatan bagi masyarakat. Khusunya Masyarakat Hukum Adat dan terutama lembaga saniri Negeri Batu Merah. Saya juga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Gubernur Maluku dan Walikota Ambon serta Saniri Negeri, jika terlapor menyandang status tersangka, maka terlapor harus dirumahkan karena berpengaruh kepada cacatnya administrasi pelayanan publik serta Saniri Negeri untuk memproses Matarumah Nurlette sebagai Matarumah Parentah, karena jika tidak dilakukan maka kami kami akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” tandasnya.
Diketahui, dugaan pemalsuan surat dimaksud berupa dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.
Roni mejelaskan, dalam persidangan di pengadilan Ali Hatala (Raja saat ini) menggunakan banyak sekali bukti selama persidangan berlangsung dengan tujuan supaya negara mengakuinya bagian dari mata rumah parentah Negeri Batu Merah.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar