Breaking News
light_mode

Pemuda Asal Ambon Dibakar Hidup-hidup oleh Bos Hotel, Raja Temui Wamen Hukum Minta Keadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 238
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda asal Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, Doni Damara Matuankotta harus mengalami cacat permanen akibat luka bakar di hampir 65 persen bagian tubuhnya.

Doni yang juga Pengurus Karang Taruna Hutumuri ini, merupakan karyawan hotel Oriestom di Manokwari, Papua Barat, dibakar bosnya sendiri berinisial H. Kejadian ini terjadi sudah dari 2023 lalu, namun sampai saat ini korban belum mendapatkan keadilan secara hukum.

Mencari keadilan bagi warganya, Raja Negeri Hutumuri Fredy Benjamin Waas bersama korban dan keluarganya akhirnya langsung Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Fredy Benjamin Waas yang dikonfirmasi media, Kamis (13/11/2025) mengaku, pihaknya beberapa hari lalu telah menemui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk mencari keadilan bagi warganya.

Ia menjelaskan, di hadapan wakil menteri hukum, dirinya datang bersama korban dan menceritakan semua tindak kriminal yang dialami warganya saat bekerja di hotel berbintang di Manokwari itu.

“Pada tahun 2023 dia (korban) mencari pekerjaan di Manukwari dan dia di terima di salah satu hotel di Manokwari. Setelah bekerja beberapa bulan ada terjadi konflik internal, sehingga korban dipanggil lalu di masukan di gudang, di siram bensin dan di bakar hidup-hidup,” ungkapnya.

Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka bakar 65 persen bagian tubuhnya.

“Dia sampai sekarang masih rawat jalan. Sebagai sebagai Raja Hutumuri, sebagai anak adat kita mencari keadilan hukum di Jakarta,”tegasnya kepada Wakil Menteri Hukum.

Dan berdasarkan video pertemuan yang dikirim kepada media dengan durasi 2 menit 27 detik, Wakil Menteri Hukum yang mendengar cerita sebenarnya pun akhirnya buka suara.

Wakil Menteri Hukum pun meminta mereka mengirim laporan polisi yang pernah di masukan kepada pihak kepolisian, untuk ia bantu perjuangkan keadilan hukum bagi korban.

“Kalau ini memang kriminal murni yah, kejahatan. Saya bisa dapat di WhatsApp saja laporannya, nanti biar saya teruskan ke Kabareskrim, ini sudah keterlaluan. Hotel nya di Manokwari yah? nanti saya bantu untuk ini ke Mabes Polri,” tandas Wakil Menteri Hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan resume perkara Doni Damara Matuankotta dengan Nomor STTL ​​​: STTL/248/VII/2024/BARESKRIM tertanggal 24 Juli 2024, korban telah menjelaskan semua peristiwa pembakaran yang dialaminya.

Seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, diduga kuat telah melakukan tindak kriminal yang keji terhadap salah satu karyawannya.

Dalam sebuah insiden yang dilaporkan terjadi di dalam gudang hotel, korban bukan hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga dibakar hidup-hidup. Meskipun beberapa laporan menyebutkan aksi tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, ada pula dugaan bahwa motif di balik kekerasan ekstrem ini adalah masalah perselingkuhan yang melibatkan pemilik hotel tersebut.

Kejadian bermula pada sekiranya bulan mei tahun 2023, dimana seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, memanggil doni (korban) ke gudang hotel yang masih berada di area hotel. Bos atau pemilik hotel tersebut mengatakan beberapa kesalahan yang korban lakukan. Diantaranya masalah Doni mencium seorang karyawan wanita (Resepsionis), masalah pemakaian uang dan masalah hp hotel yang hilang.

Saat itu bos langsung memukul Doni dengan tangan kosong. Kemudian bos (pemilik hotel) memanggil salah satu karyawan gudang (Anjelo) untuk membeli bensin. Setelah bensin datang, pemilik hotel menyiramkan bensin ke tubuh Doni. Akan tetapi setelah bensin dinyalakan, bensin tidak bisa menyala karena sudah dicampur dengan oleh karyawan gudang tersebut agar Doni (Korban) tidak terbakar.

Kemudian setelah bensin tidak bisa menyala, pemilik hotel meminta karyawan lain untuk membeli bensin dan langsung menyalakannya di tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dan mengalami luka bakar seluas 75 persen. Namun, saat dibawa ke rumah sakit, identitas korban diganti oleh pelaku dengan tujuan agar korban tidak dapat diketahui keberadaannya.

Dijelaskan juga oleh keluarga korban, pada saat kerabat korban datang ke hotel untuk menanyakan keberadaan korban, pihak Hotel mengatakan bahwa Doni sedang pulang ke kampung.

Selang beberapa hari, seseorang mengabarkan bahwa Doni berada di Rumah Sakit, karena kena api Las, dimana Doni sedang mencoba-coba alat Las yang ada di Hotel tersebut. Saat itulah keluarga korban menemukan Doni dan terkuak kejadian yang sebenarnya dialami oleh Doni. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mabes Polri pada 24 Juli 2024 di Jakarta.

Hal ini dilakukan karena sejak terjadinya kejadian penganiayaan tersebut, saat hendak menempuh jalur hukum, banyak ancaman dan intervensi yang dialami oleh pihak keluarga ataupun pihak-pihak yang berusaha “memviralkan” kasus ini.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

    Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP). Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi […]

  • Inisiasi Perda Gerakan Literasi, Hatapayo: Langkah Strategis Untuk Malteng Bangkit

    Inisiasi Perda Gerakan Literasi, Hatapayo: Langkah Strategis Untuk Malteng Bangkit

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah melalui Komisi IV menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Gerakan Literasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Terobosan ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Wilayah Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Soetrisno Hatapayo. Menurutnya, Perda Gerakan Literasi […]

  • Semangat Hari Kebangkitan Nasional, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Semangat Hari Kebangkitan Nasional, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Dalam semangat memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Serikat Pekerja PLN (SP PLN) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom BUMN) menggelar pertemuan strategis di Stasiun Gambir, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai elemen serikat pekerja dari perusahaan-perusahaan milik negara, seperti FSP Pertamina Bersatu, Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian, Serikat Pekerja Kimia Farma, Serikat Pekerja Pegadaian, serta serikat-serikat […]

  • Paradoks Fiskal Kepulauan: Menagih Keadilan Distributif dalam RUU Daerah Kepulauan

    Paradoks Fiskal Kepulauan: Menagih Keadilan Distributif dalam RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Gufran Tuanaya (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, DMKP Fisipol UGM) Tajukmaluku.com-Pada 4 Juni 2026, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UndangUndang tentang Daerah Kepulauan. Ini bukan kabar biasa bagi jutaan warga yang tinggal di gugusan pulau-pulau Indonesia. Setelah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade oleh DPD RI bersama dengan daerah-daerah kepulauan […]

  • PLN UP3 Ternate Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Pertandingan BRI Liga 1 Maluku United VS Dewa United

    PLN UP3 Ternate Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Pertandingan BRI Liga 1 Maluku United VS Dewa United

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate berhasil menghadirkan listrik tanpa kedip pada turnamen sepak bola BRI Liga 1 2024/2025. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha Ternate kala itu mempertemukan Maluku United melawan Dewa United. Partai pekan ke-13 BRI Liga 1 […]

  • Terindikasi Palsu, Berikut Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Terindikasi Palsu, Berikut Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang diyakini palsu. Keaslian Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah tertanggal 14 Juni 1926 kembali dipersoalkan. Dokumen yang selama ini dijadikan rujukan itu diduga bukan berasal dari periode kolonial, melainkan dibuat jauh setelahnya, dengan indikasi kuat di era 2000-an. Sumber anonim yang bermukim di Belanda menyebut, […]

expand_less