Breaking News
light_mode

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 205
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya. Jumat (15/5/2026).

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktur Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, M. Husen Marasabessy mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku atas upaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkoba. Menurut Husen, BNNP Maluku dibawah kepemimpinan Brigjen Pol. Deni Dharmapala berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika jaringan internasional sepanjang 2024. “Beliau berhasil mengungkap […]

  • Besok, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku Gelar Muswil

    Besok, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku Gelar Muswil

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku bakal menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil). Muswil direncanakan berlangsung Sabtu, 23 Agustus 2025 besok, bertempat di Lantai 6 Kantor Gubernur Provinsi Maluku dengan tema “Menjaga peran organisasi IDI, Bersinergi untuk kemajuan daerah”. Ketua Panitia Pelaksana, dokter Dwicky Juliano Laukon menjelaskan, Muswil diselenggarakan setiap tiga tahun sekali dengan agenda memilih kembali […]

  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta. Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan […]

  • Pelantikan Pengurus dan Raker IDI Maluku: dr Saleh Fokus Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

    Pelantikan Pengurus dan Raker IDI Maluku: dr Saleh Fokus Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku menggelar pelantikan pengurus dan rapat kerja untuk periode 2025 – 2028 di Kamari Hotel Ambon, Minggu (19/10/2025). Ketua IDI Maluku, dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes dalam sambutannya mengatakan, dengan acara seremonial pelantikan pengurus ini menandakan bahwa IDI tidak vakum pada satu periode kepengurusan saja. “Alhamdulillah hari ini kita telah […]

  • Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

    Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin. Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd […]

  • Udara Tercemar Asap Karhutla, Polresta Ambon Bagi-bagi Masker ke Warga

    Udara Tercemar Asap Karhutla, Polresta Ambon Bagi-bagi Masker ke Warga

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bagikan masker kepada warga kota di depan kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) dan Lapangan Merdeka, Minggu (4/10/2026) pagi. Pembagian masker itu menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Ambon dalam beberapa hari terakhir. Dimana kepulan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah mempengaruhi kondisi udara yang dihirup […]

expand_less