Breaking News
light_mode

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 167
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya. Jumat (15/5/2026).

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M Kashai Ramdhani Pelupessy (Dosen Psikologi di UIN AM Sangadji Ambon; Pemerhati Psikologi Lingkungan) Perlu diingat bahwa megaproyek Maluku Integrated Port (MIP) ini bukan keniscayaan melainkan sebuah pilihan yang disodorkan kepada masyarakat. Olehnya itu, megaproyek tersebut masih perlu dikritisi lebih tajam lagi, dengan mempertanyakan apakah sudah ter-ilhami falsafah hidup “siwalima” ataukah belum? Anehnya, pertanyaan […]

  • BPJS Kesehatan Ambon Gagal Total? 76% Peserta Nonaktif, Uang Iuran Dikemanakan?

    BPJS Kesehatan Ambon Gagal Total? 76% Peserta Nonaktif, Uang Iuran Dikemanakan?

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kota Ambon mungkin telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 97,56%, Namun ada ketimpangan data dan Kepersetaan BPJS. Faktanya, hanya 76% peserta yang aktif, sementara puluhan ribu lainnya terdaftar namun tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Kota Ambon, Andi Muhammad Irfan, mengakui bahwa dari total peserta JKN, […]

  • Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

    Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan, yang diwujudkan salah satunya melalui keterlibatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/05/2026). Rapat tersebut membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan […]

  • GP Ansor Maluku: “Solidaritas Bersama Rizal Serang, Reformasi Polri Harus Segera Ditegakkan”

    GP Ansor Maluku: “Solidaritas Bersama Rizal Serang, Reformasi Polri Harus Segera Ditegakkan”

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi dari Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap kadernya, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024). Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum, serta mencederai integritas Kepolisian di mata publik. Peristiwa bermula ketika […]

  • Sadli Ie Dinilai Sukses, SEMMI Maluku: Keberlanjutan Prestasi Harus Diteruskan

    Sadli Ie Dinilai Sukses, SEMMI Maluku: Keberlanjutan Prestasi Harus Diteruskan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Maluku, Umar, menilai bahwa kepemimpinan Sadli Ie selama menjabat sebagai Pj Gubernur memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah. Tata kelola birokrasi dan keuangan daerah menunjukkan perkembangan positif, berbagai kebijakan strategis yang diterapkan berhasil meningkatkan efektivitas pemerintahan, menegakkan disiplin pegawai, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mendorong kesejahteraan masyarakat selama Sadli mendapuk […]

  • LBH Ansor Ambon Resmi Adukan Tiga Oknum Polisi ke Propam Polda Maluku

    LBH Ansor Ambon Resmi Adukan Tiga Oknum Polisi ke Propam Polda Maluku

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, melalui kuasa Hukum Ramli Lulang secara resmi telah mengadukan tiga orang oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode Etik atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kepada saudara Rizal Serang ke Propam Polda Maluku. “Laporan yang kami layangkan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 […]

expand_less