Breaking News
light_mode

Soal Tudingan Miring Pembangunan Asrama Haji, Begini Penjelasan Kemenag Maluku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • visibility 130
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tudingan tak berdasar yang dilayangkan oleh Badan Koordinasi Inisator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Maluku melalui sebaran flayer di berbagai media sosial dibantah Kemenag Maluku.

Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setjen Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Ismail Kaliky menilai poin tuntutan aksi dari Badko Inspira Maluku dalam selebaran itu tidak sesuai dengan fakta administrasi dan cenderung mengada-ngada.

“Seluruh tahapan Pembangunan Asrama Haji Maluku dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang telah direncanakan, dihitung, dan dilaksanakan secara proporsional sesuai ketentuan,” sebut Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky kepada media ini di Ambon, Jumat (25/4/2025).

Ismail Kaliky menyebut, faktanya adalah bahwa pengelolaan anggaran asrama haji Maluku telah melalui pemeriksaan secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tiap tahun ada proses audit yang dilakukan, baik internal dari Kementerian Agama sendiri dan eksternal dari BPK secara independen, dan bahkan telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Mengenai poin kedua dari tuntutan aksi mereka soal pembangunan tempat parkir dan lapangan apel yang disebutkan mencapai 4 Miliyar lebih, Kaliky mengatakan, itu juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan hukum yang berlaku. “Seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan, telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya

“Dalam tahap perencanaan, kegiatan ini telah melalui proses identifikasi kebutuhan dan studi kelayakan secara komprehensif, serta disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait. Dokumen pendukung seperti DED (Detail Engineering Design), dokumen kontrak, dan perizinan teknis juga telah disiapkan dan disahkan oleh pihak-pihak berwenang.,” tegasnya.

Memperkuat bantahan tersebut, Ketua Tim Hukum Setjen Kanwil Kemenag Maluku Taufiq Alma, menyebutkan bahwa proses pelaksanaan proyek dimaksud dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah lolos proses tender, dan diawasi langsung oleh tim teknis serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjamin mutu dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, pembangunan ini tidak menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan. Lokasi pembangunan berada di atas lahan milik negara yang sah secara administrasi, dibuktikan dengan dokumen legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang lengkap serta diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.

Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen tes pegawai PPPK formasi tahun 2024, mulai dari rekrutmen tahap 1 dan 2 di Maluku Tengah, Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky mengungkapkan kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

“Pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti administrasi yang sah. Tindakan tegas telah diambil dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta regulasi administratif lain yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Kaliky.

Kaliky menegaskan kembali, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum yang terlibat sesuai dengan kualifikasi perbuatan, sehingga ada PNS yang diberikan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kementerian Agama berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap tahapan rekrutmen ASN, termasuk PPPK, serta memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat secara sah dan berkompeten yang dapat diangkat sebagai pegawai. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat terus terjaga,” tandasnya.

Berikut soal poin tuntutan kebijakan mutasi pegawai di Kapuaten Aru yang dipersoalkan oleh Badko Inspira Maluku, disanggah oleh Ketua Tim Kepegawaian Setjen Kanwil Kemenag Maluku Iksan Taufiq menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika manajemen kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang.

“Mutasi dilakukan untuk optimalisasi kinerja institusi dan telah mempertimbangkan asas keadilan serta kebutuhan operasional. Mutasi pegawai juga merujuk pada Pasal 29 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan mempertimbangkan asas kebutuhan instansi dan kualifikasi kompetensi,” terangnya.

Selain itu juga, Iksan Taufiq mengatakan, hal itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 550/2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS pada kementerian Agama dan SK Sekjen Kemanag No 40/2024 tentang pedoman mutasi PNS pada kementerian Agama.

“Dengan berbagai pertimbangan dari Biro SDM Kemenag RI berdasarkan analisis peta Jabatan dan kebutuhan, maka pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara mengenai poin tuntutan pencopotan Ka.Kanwil Kemenag Maluku oleh pihak-pihak tertentu, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Publikasi Kementerian Agama Maluku Zamhir Musaad menanggapi bahwa hal ini tidak tepat untuk disuarakan di tengah-tengah semangat membangun daerah Maluku yang digerakkan oleh institusi pemerintahan selaku leading sektor pembangunan di bidang keagamaan ini.

“Kemenag Provinsi Maluku dibawah komando Ka.Kanwil Kemenag Maluku saat ini lagi gencar membangun koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk peningkatan status Maluku sebagai kawasan embarkasi haji antara menjadi embarkasi haji penuh,” ujar Katim Humas.

Katim Humas menyangkan, jika semangat membangun daerah Maluku yang lebih maju kedepan justru dipatahkan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan prinsip saling mendukung dan saling menopang.

“Lagian soal penunjukan, rotasi, atau pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Kantor Wilayah, ini juga merupakan kewenangan penuh Menteri Agama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya,

Katim Humas mengungkapkan lebih lanjut, sampai dengan saat ini, tidak terdapat pelanggaran hukum, etika, maupun administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku yang dapat menjadi dasar hukum sah untuk pemberhentian dari jabatan.

“Kami minta dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa saat ini juga Kemenag Provinsi Maluku sedang konsen mengupayakan agar proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menjadi sukses. Kami harap masyarakat tidak terprofokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, sehingga masyarakat dan pemerintahan bisa saling mendukung untuk pelaksanaan seluruh program-program strategis Kanwil Kemenag Provinsi Maluku bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Serahkan Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

    DPRD Maluku Serahkan Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun mengaku, pihaknya telah menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita gelar paripurna pengumuman penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih pada 13 Januari 2025 lalu. Dan hari itu juga dokumennya langsung diserahkan ke Pj. Gubernur untuk […]

  • Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan oleh Febry Calvin Tetelepta (FCT) melalui kolaborasinya dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU). FCT bersama PLN meresmikan tiga ruang kelas baru di SMP Negeri 1, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selasa (17/6/2025). Bagi FCT, momen tersebut bukan sekadar seremoni. […]

  • SBT Tak Butuh Amahoru, Tapi Orang Jujur

    SBT Tak Butuh Amahoru, Tapi Orang Jujur

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Pemerhati Demokrasi (KPD) Maluku angkat bicara soal dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achmad Quadri Amahoru, calon kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). “Jika benar yang bersangkutan tidak melaporkan kekayaan secara jujur, itu artinya Amahoru tidak layak ditetapkan sebagai Sekda SBT,” kata Ketua KPD Maluku, Risman Soulissa, menanggapi […]

  • Senator Boy Sorot Potensi Kepulauan, DPD RI Mantapkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

    Senator Boy Sorot Potensi Kepulauan, DPD RI Mantapkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-DPD RI melalui Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan mulai memantapkan pembahasan regulasi strategis bagi wilayah kepulauan dalam rapat perdana yang digelar pada 7 April 2026. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dengan salam lintas agama sebagai simbol kebersamaan, sekaligus menandai kelanjutan perjuangan RUU yang telah masuk Prolegnas sejak 2017. […]

  • Jika Gaji PPPK-PW SBT Hanya Rp250 Ribu, Masih Relevankah Pokir DPRD Dipertahankan?

    Jika Gaji PPPK-PW SBT Hanya Rp250 Ribu, Masih Relevankah Pokir DPRD Dipertahankan?

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pasca dilantiknya 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Bupati Fachry Husni Alkatiri beberapa waktu lalu, euforia pengangkatan itu tak berlangsung lama. Suasana yang awalnya bahagia seketika berubah gaduh. Dikarenakan mata publik lebih menyorot soal skema gaji Rp250.000 per bulan, yang bakal mereka terima sesuai dengan dokumen perjanjian […]

  • DPRD Maluku Nilai Kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Sambut Nataru Belum Maksimal

    DPRD Maluku Nilai Kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Sambut Nataru Belum Maksimal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menilai kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam menyambut mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) belum maksimal. Mengingat, kepadatan penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso terjadi karena banyak penumpang dari luar provinsi yang harus melakukan transit sambil menunggu jadwal kapal lanjutan. Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan lain yang […]

expand_less