Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Jun Umanailo di Desa Wamsisi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Jun Umanailo, warga Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama, Senin (21/9/2026).
Penyerahan sertipikat berlangsung melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket, Falda Umasugi, setelah seluruh tahapan administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon diselesaikan.
Proses penerbitan SHM tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran bidang tanah hingga pemeriksaan dan verifikasi data yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah.
Usai menerima sertipikat, Jun Umanailo mengaku senang dan lega karena proses pengurusan tanah miliknya telah selesai.
“Saya sangat bersyukur dan senang karena sertipikat tanah saya akhirnya sudah selesai. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan yang telah memberikan pelayanan sampai sertipikat ini saya terima,” ujar Jun.
Menurutnya, sertipikat tersebut penting karena memberikan kejelasan administrasi atas tanah yang dimilikinya di Desa Wamsisi.
“Dengan adanya sertipikat ini, saya merasa lebih tenang karena tanah saya sudah terdaftar dan memiliki dokumen yang jelas,” katanya.
Terbitnya SHM memberikan kepastian administratif atas bidang tanah milik Jun Umanailo yang berada di Desa Wamsisi. Sertipikat tersebut menjadi dokumen resmi yang menunjukkan hak atas bidang tanah yang telah terdaftar.
Penyerahan sertipikat kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya Kantah Buru Selatan dalam mendorong tertib administrasi pertanahan. Dengan pendaftaran tanah yang dilakukan sesuai ketentuan, status dan data bidang tanah dapat terdokumentasi secara lebih jelas.
Kantah Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki atau dikuasainya sesuai dengan ketentuan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar