Perkuat Legalitas Aset Negara, Kantah Bursel Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan menjadi bagian dari upaya penataan serta legalisasi aset Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset yang berada dalam pengelolaan instansi pertahanan.
Sertipikat tersebut diserahkan oleh perwakilan Kantah Buru Selatan kepada Koptu Indra Arsad selaku operator aset BMN Zidam XV/Pattimura.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono mengatakan penerbitan sertipikat Hak Pakai tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas atas aset pertanahan milik negara.
“Penerbitan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset negara. Dengan adanya sertipikat, data dan status tanah dapat tercatat secara lebih tertib dalam sistem pertanahan,” katanya.
Menurutnya, penataan aset negara membutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga dan Kantor Pertanahan. Kelengkapan data serta kejelasan status hak atas tanah menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara dapat dikelola sesuai ketentuan.
Proses sertifikasi tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara Kantah Buru Selatan dengan jajaran TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XV/Pattimura melalui Zidam dalam penataan aset pertanahan di wilayah Buru Selatan.
“Kami terus mendorong koordinasi dan kerja sama antarlembaga dalam proses sertifikasi aset negara. Harapannya, seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan data pertanahan atas aset negara dapat terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat Hak Pakai tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan aset negara memiliki dokumen hak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar