Breaking News
light_mode

Rovik Soroti Manajemen RSUP Leimena, Minta Direktur Dicopot

  • account_circle Admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 518
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pelayanan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Dr. Leimena di Rumah Tiga, Kota Ambon, Provinsi Maluku kembali menuai kritikan. RSUP yang mestinya sebagai ujung tombak penyelesaian kondisi darurat kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Maluku ini, justeru malah mengabaikan kemanusian sebagai hal paling fundamental dalam dunia medis.

Fenomena pelayanan tenaga kedokteran dan nakes di RSUP Leimena seperti gunung es. Lebih mementingkan pasien umum ketimbang mereka yang menggunakan BPJS. Berbagai kasus dan protes terus disampaikan kepada manajemen RUPS Leimena, namun, perubahan terhadap pola pelayanan tidak kunjung diperbaiki.

Terbaru, ada calon pasien yang dirujuk dari Dobo, Kepulauan Aru yang harus meregang nyawa di kos-kosan seputaran Rumah Tiga, karena harus menunggu antrian pelayanan.


Menanggapi situasi pelayanan yang buruk di RSUP dibawah Kementerian Kesahatan RI tersebut, Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin secara tegas meminta agar Kepala RSUP Leimena dicopot.

Rovik mengaku telah melaporkan peristiwa penolakan rujukan pasien dari Kepulauan Aru kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sadli Ie dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) kemarin.


“Kami memperoleh laporan pelayanan buruk dari manajemen RSUP Leimena ini sudah berkali-kali. Hampir setiap tahun pasti saja terjadi hal serupa, dan bukan satu atau dua kali. Ini sungguh diluar batas wajar. Saya sudah sampaikan kepada Gubernur Maluku melalui Sekda agar kepala RSUP Leimena dipanggil dan bila perlu Pemprov meminta agar diganti,” tegas Rovik melalui rilis yang diterima sejumlah media di Kota Ambon, Selasa, (29/9/2026).


Rovik menjelaskan kronologi pasien yang meninggal di kos-kosan tersebut.

Beradasarkan rujukan dari RS di Boro, Kepulauan Aru, Pasien dirujuk untuk ditangani secara medis di RSUP Leimena. Setibanya di Kota Ambon dan melakukan proses registrasi pada hari Sabtu di Leimena, Pasien diminta untuk antri agar bisa mendapat pelayanan.

Padahal, lanjut Rovik pasien dengan kategori rujukan merupakan prioritas untuk dilakukan tindakan medis. Entah ditempat di ICU atau diruang yang bisa dilakukan tindakan medis. Problemnya adalah BPJS. Pasien yang menggunakan BPJS justeru tidak langsung diambil tindakan. Akhirnya, karena tidak bisa menempati ruangan medis di RSUP Leimena, keluarga pasien berinisiatif untuk kos di sekitar RSUP agar mudah mengecek informasi. Namun, tak lama di kosan, pasien dikabarkan telah meninggal dunia.


“Ini sangat sadis. Kita seolah berbinis nyawa dalam pelayanan dasar bagi masyarkat. Jika SOP lebih diutamakan dari kemanusian, maka RSUP yang dibangun dengan uang rakyat itu untuk apa? Menyengsarakan masyarakat? Kalau SOP lebih mementingkan pasien umum, mending BPJS dihapus,” kesal Rovik.


Bagi Rovik, Pemerintah Provinsi Maluku harus memberikan perhatian serius terhadap RSUP Leimena dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Maluku. Apalagi mereka yang merupakan pasien rujukan dari daerah-daerah kepulauan di Provinsi ini.

“Saya meinta secara tegas agar pemerintah daerah bisa memberikan atensi dan perhatian serius kepada manajemen Leimena. Terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban pelayanan mereka,” tegas Rovik meminta.


Bagi dia, korban yang meninggal karena menunggu antrian tindakan medis di RSUP Leimena harus diterbangkan dengan pesawat menuju Dobo, Kepualauan Aru dengan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jenazah harus segera dimakamkan oleh sanak keluarga.


“Kasihan keluarga korban, datang ke Ambon agar bisa mengobati keluarganya biar sehat, malah manajemen memperburuk kondisi kesehatan korban. Banyangkan biaya keberangkatan jenazah ke Dobo bukan anggaran kecil. Itulah kenapa kita harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kita,” kesalnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025. CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar […]

  • PLN UIW MMU Resmi Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi, Perkuat Sinergi Hukum untuk Kelistrikan Maluku dan Malut

    PLN UIW MMU Resmi Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi, Perkuat Sinergi Hukum untuk Kelistrikan Maluku dan Malut

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serentak pada Senin (14/7/2025). Penandatangan PKS ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum guna mendukung optimalisasi pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Maluku dan Maluku […]

  • Rovik Afifuddin Sarankan Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

    Rovik Afifuddin Sarankan Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyarankan pengelolaan Pasar Mardika harus kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Kita tidak usah lagi berspekulasi bahwa itu tanah atau aset milik siapa dan sebagainya, gak ada urusan disitu,” kata Rovik, Rabu (12/2/2025). Menurutnya, saran tersebut telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian […]

  • Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Presiden Prabowo Subianto lontarkan peringatan keras kepada para Jenderal di tubuh TNI-POLRI. Hal itu dijelaskan dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi jenderal TNI, polisi, maupun mantan perwira tinggi yang terlibat tambang ilegal. “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang […]

  • PLN UIW MMU dan Pemkab Bursel Satukan Komitmen: Demi Listrik yang Andal pada Sektor Kesehatan dan Pendidikan

    PLN UIW MMU dan Pemkab Bursel Satukan Komitmen: Demi Listrik yang Andal pada Sektor Kesehatan dan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya memperkuat pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan menjadi titik temu penting dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ke Kantor PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, menerima langsung rombongan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, yang hadir bersama jajaran DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum. […]

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

expand_less