Kantah Bursel Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Sertipikasi SMK Negeri 6 Buru Selatan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah untuk sertipikasi aset milik SMK Negeri 6 Kabupaten Buru Selatan yang berlokasi di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan sertipikasi tanah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penataan dan pengamanan aset pemerintah di bidang pendidikan.
Pemeriksaan tanah dilakukan sebagai tahapan lanjutan setelah proses pengukuran bidang tanah oleh Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Tahap ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan pemohon sebelum proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dilanjutkan.
Pelaksanaan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah, Setyawan Raharjo, S.E., bersama anggota panitia lainnya.
Tim melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, status penguasaan, riwayat tanah, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pengajuan sertipikasi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak sekolah selaku pengguna aset, kuasa pemohon dari Pemerintah Provinsi Maluku, para pemberi hibah, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek yang dimohonkan sertipikatnya.
Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan tidak terdapat sengketa maupun keberatan terhadap batas dan status bidang tanah yang akan disertipikatkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus berkomitmen mendukung program sertipikasi aset pemerintah, khususnya fasilitas pendidikan, guna memberikan kepastian hukum atas tanah negara yang digunakan untuk pelayanan publik.
Sertipikasi aset sekolah diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset pendidikan, mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar