Paripurna Penyerahan LHP BPK, Benhur: Keuangan Daerah Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 10
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, Senin (7/6/2026).
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Benhur.
Lebih lanjut bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian keuangan negara.
Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
Sebagaimana berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar