Mengungsi Sejak Konflik 1999, MUI Maluku Dukung Upaya Pemulangan Warga Dusun Amaina SBB
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 202
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulangan masyarakat Dusun Amaina, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat yang masih berstatus pengungsi akibat Konflik Sektarian Maluku 1999.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan MUI Maluku bersama warga Dusun Amaina, Senin (28/9/2026).
Dalam keterangannya, Abdullah Latuapo menegaskan pentingnya dialog dan rekonsiliasi untuk menjaga kedamaian di Maluku.
“Dalam setiap perbedaan, selalu ada jalan tengah. Jangan sampai perbedaan pendapat memperburuk situasi atau memicu konflik. Hak menyampaikan pendapat harus dilakukan secara damai dan penuh rasa hormat,” katanya.
Abdullah Latuapo menambahkan, pemerintah, legislatif, yudikatif, hingga TNI/Polri perlu turun langsung mendengar aspirasi masyarakat serta menjaga komitmen perdamaian.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Warga Amaina, Djunaid Marasabessy menyerahkan berkas-berkas dan dokumen terkait Dusun Amaina Desa Honitetu sekaligus pernyataan masyarakat Amaina untuk kembali ke tempat asal setelah hampir 27 tahun konflik Maluku.
Salah satu tokoh Pemuda Negeri Kailolo, Tahir Ohorella yang juga hadir menyampaikan harapan kepada MUI Maluku untuk bisa mengawal proses ini sehingga masyarakat Amaina bisa kembali ke tempat asalnya, serta hidup damai bersama masyarakat lainnya di Desa Honitetu.
Dia menyatakan bahwa saat ini di dusun Amaina masih berdiri Masjid Al Muhajirin Dusun AMAINA yang harus difungsikan kembali sebagai sarana ibadah dan satu-satunya bangunan Masjid di Kecamatan Inamosol SBB.
Fathin Tuasamu yg juga salah satu anggota Tim Koordinator warga Amaina menyampaikan bahwa selain bertemu MUI Maluku, pihaknya juga telah menyerahkan surat dan dokumen ke beberapa instansi.
“Yang intinya surat kami adalah permintaan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemulangan warga Amaina ke tempat asalnya di Dusun Amaina Desa Honitetu Kecamatan Inamosol SBB,” tandasnya.
Diketahui, pemulangan pengungsi konflik 1999 telah menjadi agenda panjang di Maluku.
Beberapa kelompok pengungsi telah difasilitasi kembali ke kampung halaman setelah suasana membaik, seperti relokasi pengungsi Gereja X ke Kayu Tiga Ambon pada 28 April 2006.
Dukungan MUI Maluku ini diharapkan memperkuat proses rekonsiliasi di Kecamatan Inamosol, agar masyarakat Dusun Amaina dapat kembali membangun kehidupan di tanah leluhur dengan aman, damai, dan berdampingan.
Sementara, Dusun Amaina, Desa Honitetu adalah dusun translok asal Negeri Kailolo yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1964 dan meninggalkan dusun mereka akibat konflik sosial 1999.
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar