KPID Maluku Gelar Monitoring: Ungkap Fenomena TV-Radio Gulung Tikar hingga Masalah Kesejahteraan SDM
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali monitoring arsip dan isi serta program siaran di sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Maluku.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu memiliki beberapa tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang, yakni tentang Kepatuhan Regulasi.
“Penting bagi kami untuk meninjau rekaman arsip dan konten siaran guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, norma, atau isi yang menyesatkan,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama melalui pers rilis yang diterima redaksi, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, KPID berupaya untuk menjaga kualitas siaran agar tetap sehat, aman bagi anak-anak, netral, serta mendidik pengagum atau pendengar setempat.
Terpenting lagi soal Pemenuhan Konten Lokal. KPID perlu memastikan lembaga penyiaran (khususnya penyiaran swasta/berjaringan) memenuhi porsi konten lokal dan melestarikan budaya Maluku.
Untuk mengefektifkan waktu pemgawasan dan monitoring, KPID Maluku membagi enam komisioner ke dalam dua tim, masing-masing tim akan melaksanakan monitoring langsung di lembaga penyiaran televisi dan radio.
Berdasarkan data terkahir, jumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Maluku mengalami dinamika yang cukup dinamis, terkini di pertengahan tahun hanya terdapat lima radio swasta, satu radio komunitas, serta satu lembaga penyiaran radio publik.
Sementara televisi berjaringan alami pertumbuhan positif terkini ada 15 stasiun televisi berjaringan dari 14 ditambahkan satu lembaga penyiaran publik.
“Ada beberapa radio yang sudah tak lagi beroperasi diantaranya Radio Ameks FM, Radio Alfatah, dan Radio Komunitas Harmoni di UIN Amsa, serta televisi swasta lokal semisal Carang TV yang tak lagi on air di frekuensi terestial,” jelas Ketua KPID Maluku.
Menurutnya, problem utama sehingga banyak radio tak lagi on air, karena bergesernya pendengar seiring laju perkembangan teknologi komunikasi kemudian masalah adminitrasi tentang perizinan dan pendapatan.
Mutiara juga mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, digitalisasi penyiaran ini juga telah berdampak buruk terhadap angka kerja di Maluku, sebab ada beberapa lembaga penyiaran yang sudah melakukan perampingan SDM (sumber daya manusia).
Semisal grup Trans Crop (TRANS TV,Trans7) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya.
“Di Trans Crop untuk dua televisi tersisa satu SDM saja. Kami juga menemukan masalah pada tingkat kesejahteraan SDM di lembaga penyiaran. Ada beberapa karyawan di salah satu grup televisi yang gajinya itu telah dicicil tak lagi dibayarakan sekaligus setiap bulannya,” imbuhnya.
Istri Ketua DPRD Maluku itu memastikan, berbagai temuan tersebut dan sejumlah masalah lainnya tentang isi dan program siaran lembaga penyiaran akan disusun dan dianalisa untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Komdigi tentang pemanfataan tower-tower Bhakti di Maluku, agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk kepentingan penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran,” pungkasnya.
Selain itu, KPID Maluku juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan dan revisi UU Penyiaran.
Mutiara menilai, kedua RUU tersebut sangat dinantikan agar masyarakat Maluku di berbagai pelosok pulau memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi (digital & information equality), serta terbebas dari isolasi komunikasi yang selama ini dialami.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar