Breaking News
light_mode

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 339
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, S.H., menyorot ketidakterbukaan serta ketidakjelasan pengelolaan dana yang telah disetorkan klien mereka. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort, Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Mr. Sun Deai, serta dua investor lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal Rp.1 miliar, di mana setiap pihak menyuntikkan dana Rp.250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur dari proyek tersebut.

Setelah kesepakatan, La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan ia akan berperan langsung dalam operasional bisnis alias kerja di lapangan.

Meski demikian, La Demi terus meyakinkan Sun Deai soal potensi keuntungan, hingga akhirnya Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi. Sayangnya, hingga kini, tidak ada perkembangan bisnis yang jelas, sementara dana terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kejelasan soal bisnis ubur-ubur sejauh ini dari La Demi, Mr. Sun telah mengalami kerugian materil maupun imateril.

Bansa Hadi Sella, Kuasa hukum Mr. Sun Deai menegaskan, sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi.Oleh karena itu, mereka menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy, SH menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kuasa hukum Mr. Sun mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengontrol setiap tahapan guna menjamin keadilan bagi korban.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum yakni Kapolres bertindak tegas, mengontrol setiap tahapan yang dilakukan di Polres Seram Bagian Barat supaya ada perlindungan hukum kepada klien mereka, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, laporan ini sudah dimasukan melalui SIUM pada 17 Januari 2025 dan sudah sampai di meja Kapolres SBB.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Apel Siaga Kelistrikan, PLN UIW MMU Kerahkan 1369 Personel Jelang Nataru

    Gelar Apel Siaga Kelistrikan, PLN UIW MMU Kerahkan 1369 Personel Jelang Nataru

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar Apel Siaga Kelistrikan dalam rangka memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Apel siaga yang berlangsung di ULP Ambon Kota ini dipimpin langsung oleh General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko, dan diikuti oleh […]

  • Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasisipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil. Secara historis, kita […]

  • KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Evaluasi Wilayah Pembentukan Badan Adhock serta Peningkatan Profesionalitas, Integritas, dan Independensi KPU se-Provinsi Maluku. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan kualitas yang lebih baik, sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi […]

  • PLN Pastikan Pengelolaan BBM Operasional Sesuai GCG, Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Transaksi Minyak di Kobisadar

    PLN Pastikan Pengelolaan BBM Operasional Sesuai GCG, Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Transaksi Minyak di Kobisadar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara membantah tegas pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan transaksi atau pemindahan minyak di Kobisadar yang melibatkan Kapal Landeng dan kapal Asia Pesona. Melalui Manager Komunikasi dan TJSL, M. Syaiful Ali, PLN menegaskan bahwa informasi adanya keterlibatan perusahaan dalam dugaan tersebut di salah satu media […]

  • “BOROK” Kadis Yahya dan Intrik Wagub AV di Mardika Bikin Gaduh, Gubernur Mulai Gerah

    “BOROK” Kadis Yahya dan Intrik Wagub AV di Mardika Bikin Gaduh, Gubernur Mulai Gerah

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Manuver Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota, tentang pemutusan kontrak kerja sama dengan CV Rumbia Perkasa rupanya tak cukup ampuh membendung kegaduhan yang sudah telanjur membuncah. Alih-alih meredam, langkah tersebut justru membuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, gerah. Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, Gubernur disebut telah mengantongi cukup data dan laporan. Pekan depan, […]

  • PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik dan Layanan Digital di Batabual

    PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik dan Layanan Digital di Batabual

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Batabual,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mako, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan kelistrikan yang aman dan mudah diakses masyarakat melalui kegiatan edukasi keselamatan ketenagalistrikan, pemanfaatan aplikasi PLN Mobile, serta penyampaian informasi Survei Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada masyarakat Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. General Manager […]

expand_less