Breaking News
light_mode

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 290
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, S.H., menyorot ketidakterbukaan serta ketidakjelasan pengelolaan dana yang telah disetorkan klien mereka. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort, Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Mr. Sun Deai, serta dua investor lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal Rp.1 miliar, di mana setiap pihak menyuntikkan dana Rp.250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur dari proyek tersebut.

Setelah kesepakatan, La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan ia akan berperan langsung dalam operasional bisnis alias kerja di lapangan.

Meski demikian, La Demi terus meyakinkan Sun Deai soal potensi keuntungan, hingga akhirnya Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi. Sayangnya, hingga kini, tidak ada perkembangan bisnis yang jelas, sementara dana terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kejelasan soal bisnis ubur-ubur sejauh ini dari La Demi, Mr. Sun telah mengalami kerugian materil maupun imateril.

Bansa Hadi Sella, Kuasa hukum Mr. Sun Deai menegaskan, sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi.Oleh karena itu, mereka menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy, SH menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kuasa hukum Mr. Sun mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengontrol setiap tahapan guna menjamin keadilan bagi korban.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum yakni Kapolres bertindak tegas, mengontrol setiap tahapan yang dilakukan di Polres Seram Bagian Barat supaya ada perlindungan hukum kepada klien mereka, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, laporan ini sudah dimasukan melalui SIUM pada 17 Januari 2025 dan sudah sampai di meja Kapolres SBB.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Ternate Resmikan PLN Taste House Kie Raha, Dukung UMKM Lokal dan Gaya Hidup Listrik

    PLN UP3 Ternate Resmikan PLN Taste House Kie Raha, Dukung UMKM Lokal dan Gaya Hidup Listrik

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate resmi meluncurkan PLN Taste House Kie Raha, sebuah kafe inovatif yang mengangkat cita rasa khas UMKM lokal sekaligus mempromosikan gaya hidup berbasis energi listrik (electrifying lifestyle) kepada pegawai dan pelanggan. General Manager PLN UIW Maluku dan […]

  • Operasikan PLTGU Tambak Lombok, PLN Gunakan Teknologi Terbarukan dan Ramah Lingkungan

    Operasikan PLTGU Tambak Lombok, PLN Gunakan Teknologi Terbarukan dan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Semarang, Tajukmaluku.com–  30 Agustus 2024 – PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power meresmikan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok Blok 3 yang berkapasitas 779 Megawatt (MW) di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (30/8). PLTGU bertipe combined cycle single shaft yang terbesar di Indonesia ini memiliki teknologi paling baru […]

  • DPP Holistik Gelar FGD, Perdalam Pemahaman Publik Terkait Kedudukan Polri

    DPP Holistik Gelar FGD, Perdalam Pemahaman Publik Terkait Kedudukan Polri

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman publik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang terkait independensi dan tata kelola institusi kepolisian. FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber […]

  • Digdaya Ansor Maluku: Konferwil VI GP Ansor Maluku Resmi Dibuka

    Digdaya Ansor Maluku: Konferwil VI GP Ansor Maluku Resmi Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Maluku sukses menggelar pembukaan Konferensi Wilayah (Konferwil) VI pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Asrama Haji Ambon. Acara ini berlangsung meriah dan khidmat dengan kehadiran para tokoh penting, baik dari internal GP Ansor, Nahdlatul Ulama (NU), maupun perwakilan pemerintah dan aparat keamanan. Hadir dalam acara tersebut, Pj. Gubernur […]

  • Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, […]

  • Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menggelar kegiatan berbagi pengetahuan di SMA Negeri 1 Kota Tual. Senin (2/2/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Mengenal Energi Baru Terbarukan untuk Masa Depan yang Berkelanjutan” ini diikuti secara antusias oleh puluhan siswa dan guru. Program edukasi tersebut merupakan […]

expand_less