Breaking News
light_mode

Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 323
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, S.H., menyorot ketidakterbukaan serta ketidakjelasan pengelolaan dana yang telah disetorkan klien mereka. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini bermula dari pertemuan bisnis pada 7 Agustus 2024 di Indago Resort, Seram Barat, yang dihadiri oleh La Demi, Mr. Sun Deai, serta dua investor lainnya, Mr. Chang dan Mr. Wei. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa bisnis ubur-ubur akan dijalankan dengan modal awal Rp.1 miliar, di mana setiap pihak menyuntikkan dana Rp.250 juta. Namun, setelah pertemuan, Mr. Chang dan Mr. Wei memilih mundur dari proyek tersebut.

Setelah kesepakatan, La Demi enggan menanggung bagian modalnya dengan alasan ia akan berperan langsung dalam operasional bisnis alias kerja di lapangan.

Meski demikian, La Demi terus meyakinkan Sun Deai soal potensi keuntungan, hingga akhirnya Sun Deai mentransfer dana sebesar Rp600 juta dalam enam tahap ke rekening La Demi. Sayangnya, hingga kini, tidak ada perkembangan bisnis yang jelas, sementara dana terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kejelasan soal bisnis ubur-ubur sejauh ini dari La Demi, Mr. Sun telah mengalami kerugian materil maupun imateril.

Bansa Hadi Sella, Kuasa hukum Mr. Sun Deai menegaskan, sejauh ini tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, sementara janji-janji bisnis yang telah disepakati tidak ditepati oleh La Demi.Oleh karena itu, mereka menilai tindakan La Demi diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu, Akbar F. Salampessy, SH menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara benar, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kuasa hukum Mr. Sun mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengontrol setiap tahapan guna menjamin keadilan bagi korban.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum yakni Kapolres bertindak tegas, mengontrol setiap tahapan yang dilakukan di Polres Seram Bagian Barat supaya ada perlindungan hukum kepada klien mereka, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, laporan ini sudah dimasukan melalui SIUM pada 17 Januari 2025 dan sudah sampai di meja Kapolres SBB.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi terkait status lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau itu kini disebut beralih ke tangan Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lain. Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan lahan […]

  • Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aliansi Mahasiswa Bupolo Kabupaten Buru mendesak Polda Maluku untuk memecat Ipda Muhammad Naim Uslan yang kini bertugas di Polres Pulau Buru. Desakan itu disampaikan lantaran yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai mafia tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru. “Kapolda Maluku harus menindak Muhammad Naim Uslan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam operasi ilegal tambang […]

  • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

  • Program EVP,  PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    Program EVP, PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Employee Volunteer Program (EVP) berupa aksi bersih-bersih di kawasan Air Kaca Bomaki, salah satu sumber air utama di wilayah Tanimbar […]

  • September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-September ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon akan menggelar Muktamar untuk memilih Ketua Umum (Ketum) dan menyusun arah baru kebijakan partai kedepan. Ketua DPC PPP Kota Ambon, Taha Abubakar mengatakan, Muktamar sebagai medium penting mengkonsolidasikan kepentingan politik kepartaian hingga akar rumput. Taha mengaku, pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PPP Kota Ambon secara substansial […]

  • Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rizal Taufik Serang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Ambon berbuntut panjang. Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H. akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Surat tersebut meminta tindakan tegas terhadap tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yakni BRIPKA EDY, AIPDA TORTET, dan BRIPKA SURKAM DEWA. Dalam laporannya, […]

expand_less