Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 473
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan lagi menjadi objek kajian yang kritis.

Peneliti Rumpun Ilmu Alam di UIN AM Sangadji, Arman Kalean, menegaskan bahwa naskah kolonial tidak bisa dipahami secara harfiah dan sepihak, apalagi dijadikan dasar mutlak dalam sengketa hukum dan adat.

“Dokumen kolonial itu produk kekuasaan. Ia tidak netral. Kalau dibaca tanpa metodologi, justru berbahaya karena bisa memicu konflik baru,” kata Arman, yang juga dikenal sebagai pegiat etnosains.

Ditemui di sela akreditasi Prodi, Arman menjelaskan bahwa setiap naskah lama, baik besluit, catatan administrasi kolonial, maupun silsilah, wajib diuji secara ilmiah. Pengujian itu mencakup keaslian dokumen, konteks sejarah penerbitannya, bahasa yang digunakan, serta kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Maka itu, harus multidisipliner dan interdisipliner. Metodologi Ilmu Sejarah, metodologi Ilmu Bahasa, sisi sosiologi, berkaitan dengan riset manuskrip yang terkait sengketa tanah dan sengketa raja perlu dicermati.

Ia menekankan pula perbedaan penting antara sejarah dalam konteks, yang artinya satu alur versi atau kronologi peristiwa, dengan sejarah sebagai metodologi, menurut G. J. Reiner, yang menekankan pada proses analisis kritis, verifikasi sumber, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian dokumen kolonial tidak sekadar menyalin narasi lama, tetapi menguji relevansi, keaslian, dan konteks kekuasaan di balik dokumen tersebut.

“Metodologi itu bukan hiasan akademik. Ia alat untuk membedakan mana fakta sejarah, mana narasi yang dibentuk untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi lisan dan praktik adat yang masih hidup di masyarakat juga harus ditempatkan sejajar sebagai sumber pengetahuan, bukan dipatahkan hanya oleh satu dokumen kolonial.

Dalam konteks hukum, Arman menekankan bahwa naskah kolonial tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Di pengadilan, dokumen semacam itu dinilai sebagai alat bukti surat yang harus diuji keasliannya, relevansinya, serta keterkaitannya dengan kondisi hukum saat ini.

Yang diuji bukan hanya tampilan permukaan kertasnya saja, tapi kontennya juga, termasuk analisis kodikologi, serta uji karbon dan uji spektrometrik pada kertas untuk memastikan usia, lapisan material, dan keaslian dokumen tersebut. Hakim akan melihat segi pembuktian tersebut dari sisi ilmiah, dengan mempertimbangkan hasil uji laboratorium, keterangan ahli, serta kesesuaian metodologi yang digunakan dalam menguji naskah tersebut.

Hakim, kata dia, tidak akan hanya melihat usia dokumen, tetapi juga apakah hak yang diklaim masih berlanjut secara, didukung bukti lain, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional pascakemerdekaan.

“Suatu peristiwa sejarah tanpa pembuktian dengan melibatkan metodologi riset berbagai disiplin ilmu terkait, di hadapan Hukum, maka Sejarah itu hanya akan jadi klaim subjektif,” kata Arman.

Arman mengingatkan, penggunaan dokumen kolonial secara serampangan justru berpotensi mewariskan prokontra dan konflik ke generasi berikutnya. Sengketa tanah dan klaim raja tidak akan selesai jika Sejarah dibaca secara deterministik atau terbatas.

“Kalau metodologi diabaikan, kita bukan sedang menyelesaikan masalah, tapi sedang memproduksi konflik baru dengan dalih sejarah,” ujarnya.

Lanjutnya, naskah sejarah seharusnya menjadi bahan refleksi kritis, tanpa disiplin metodologi dan pembuktian yang berlapis, konflik di Maluku akan terus berulang dengan pola yang sama.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Lengkap, Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Buru Melaju ke Tahap Verifikasi

    Berkas Lengkap, Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Buru Melaju ke Tahap Verifikasi

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com—HINGGA berakhirnya fase pendaftran KPU pada 29 Agustus pukul 00.00 WIT, sebanyak empat bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang telah melaksanakan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru. Empat kandidat itu, yakni Amos Besan dan Hamzah Buton, dikenal dengan akronim “AMANAH”. Kemudian, Ikram Umasugi dan Sudarmo, dengan akronim “IKHLAS”. Serta, […]

  • Wali Kota Ambon Apresiasi Kinerja PLN UIW MMU, Komitmen Listrik Aman dan Andal selama Idul Fitri 1446 H

    Wali Kota Ambon Apresiasi Kinerja PLN UIW MMU, Komitmen Listrik Aman dan Andal selama Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menerima audiensi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) pada Kamis (28/3/2025). Audiensi yang berlangsung di Kantor Balai Kota Ambon itu dihadiri oleh General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuoula; Senior Manager Transmisi dan Distribusi PLN UIW MMU, Gamal Rizal Kambey; Manager UP3 Ambon, Kurniawan Fitrianto; beserta […]

  • Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

    Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang,Tajukmaluku.com-Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). Melalui inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang umumnya baru selesai dalam hitungan hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. “Awalnya saya pikir proses roya akan […]

  • Apel Bersama OPD, Ini Lima Amanat Gubernur Maluku

    Apel Bersama OPD, Ini Lima Amanat Gubernur Maluku

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan lima instruksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Apel Bersama di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa, (31/03/2026). Apel yang diikuti seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, Hendrik Lewerissa, menyampaikan lima instruksi utama yang mempertegas arah kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah tekanan fiskal […]

  • MUSRENBANG: Lomba Orasi Pejabat Tanpa Makna

    MUSRENBANG: Lomba Orasi Pejabat Tanpa Makna

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wawancara Eksklusif Tajukmaluku.com bersama Fajrin Rumalutur, Founder Maluku Data Network Oleh: Redaksi Tajukmaluku.com Di kalender birokrasi Indonesia, Musyawarah Perencanaan Pembangunan alias Musrenbang adalah upacara sakral yang digelar berjenjang setiap tahun, dari desa hingga provinsi. Ia dimaksudkan sebagai ruang partisipatif warga dalam menyusun arah pembangunan. Tapi di lapangan, Musrenbang kerap kali lebih menyerupai panggung ritual ketimbang […]

  • DPP Demokrat di Demo, GAM Desak AHY Pecat Samalehu

    DPP Demokrat di Demo, GAM Desak AHY Pecat Samalehu

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Untuk Maluku (GAM) melakukan unjuk rasa di depan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Senin 29/09/2025. Demonstrasi yang dilakukan pukul 13.00 WIB itu meminta supaya DPP Partai Demokrat menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan salah satu anggota TNI Serda Qudrat Amahoru terhadap Hidayat Samalehu ke Dewan Pengurus […]

expand_less