Breaking News
light_mode

Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 162
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.

Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025.

“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru,” .Kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah diserahkan ke JPU, maka perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Buru. Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan.

“Setelah ini Tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” tandas AKBP. Sulastri.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang”. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumahnya, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu:

● 1 (Satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram.

●1 (Satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.

●1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter.

●1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seratus Tahun NU Momentum Kebangkitan Ekonomi Jamiyah

    Seratus Tahun NU Momentum Kebangkitan Ekonomi Jamiyah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyuri Maswatu (Wasekjen DPP GP Ansor) NU didirikan pada 1926 bukan dalam ruang hampa. Ia lahir dari kegelisahan atas kolonialisme, perubahan otoritas keagamaan global, serta ketegangan antara purifikasi dan tradisi. Sejak awal, NU mengambil posisi khas: mempertahankan sanad keilmuan dan tradisi pesantren, sembari membuka diri terhadap realitas modern. sejak awal berdiri, NU berperan aktif […]

  • Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa menyebut aksi demo terkait tudingan PD Panca Karya telah menggusur tanah adat di Desa Hote Jaya dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan hanya berupa asumsi belaka. Pasalnya, narasi yang dibangun dalam aksi tersebut disampaikan tanpa data konkret dan juga terkesan menggiring […]

  • Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti acara Tasyakuran Milad Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN ke 18, Kamis (26/9/2024).Acara syukuran itu digelar secara hybrid, yakni online dan offline, serta diikuti oleh unit PLN di seluruh daerah, termasuk Maluku dan Maluku Utara. Hadir dalam acara tersebut, General Manager […]

  • PLN Edukasi Listrik Aman di Desa Wisata Ta’ga Paca, Dukung Pariwisata Halmahera Utara

    PLN Edukasi Listrik Aman di Desa Wisata Ta’ga Paca, Dukung Pariwisata Halmahera Utara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halmahera Utara,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar edukasi keselamatan ketenagalistrikan bagi masyarakat Desa Ta’ga Paca, Kabupaten Halmahera Utara. Senin (22/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan listrik yang aman sekaligus mendukung perkembangan sektor pariwisata daerah. Desa Ta’ga Paca merupakan salah satu destinasi wisata yang […]

  • Ka.Kanwil Kemenag Maluku Terima PGM Award 2025 atas Dedikasi Majukan Madrasah

    Ka.Kanwil Kemenag Maluku Terima PGM Award 2025 atas Dedikasi Majukan Madrasah

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., dianugerahi PGM Award 2025 oleh Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag RI, Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si., dalam peringatan Hari Lahir PGM ke-17 yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi, […]

  • BPN Ambon Tata Aset Pemprov Maluku di Jalan Sudirman

    BPN Ambon Tata Aset Pemprov Maluku di Jalan Sudirman

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menata aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menegaskan penataan ini bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum. “Ini penting […]

expand_less