Soroti Polemik Kabid Cipta Karya PUPR, BADKO HMI Maluku Minta Semua Pihak Bijak Menyikapi
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyampaikan sikap resmi terkait berkembangnya opini publik mengenai desakan evaluasi serta Pencopotan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Nur Mardas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya diskursus publik yang berkembang di berbagai ruang informasi, baik media sosial maupun percakapan masyarakat, yang menyoroti aspek administratif maupun kepangkatan dalam pengangkatan jabatan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda ( PTKP BADKO HMI Maluku ) Adam R. Rahantan, menegaskan bahwa HMI sebagai organisasi kemahasiswaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ruang publik tetap berjalan secara sehat, kritis, namun tetap berlandaskan etika dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurut Rahantan, hingga saat ini tidak terdapat dasar yang dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan secara sepihak bahwa Nur Mardas tidak memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan kepangkatan dalam menduduki jabatan sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku.
“Sepanjang tidak terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap aturan pengangkatan jabatan, maka rekam jejak, kapasitas, dan integritas yang dimiliki Ibu Nur Mardas patut dihormati,” ujar Rahantan.
BADKO HMI Maluku juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak-pihak yang menyampaikan kritik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan mengedepankan argumentasi yang berbasis data serta fakta yang objektif.
Selain itu, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap membersamai dan memberikan dukungan kepada Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku. selama tidak terdapat temuan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati ruang kritik sebagai bagian dari demokrasi. Namun kritik harus berdiri di atas data dan fakta yang objektif, bukan asumsi ataupun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka tempuhlah mekanisme verifikasi dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahantan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen BADKO HMI Maluku dalam menjaga ruang publik yang sehat, objektif, serta bertanggung jawab demi terciptanya iklim demokrasi yang konstruktif di Provinsi Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar