Breaking News
light_mode

KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya agar Sertipikat Bebas dari Hak Tanggungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 56
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertipikat tanah merupakan langkah penting bagi pemilik properti. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa setelah utang dinyatakan lunas, masih ada satu tahapan administrasi yang wajib dilakukan, yakni pengurusan Roya atau penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan Roya setelah memperoleh surat pelunasan dari bank. Langkah ini bertujuan agar catatan Hak Tanggungan yang sebelumnya menjadi jaminan utang dapat dihapus dari buku tanah dan sertipikat.

Roya merupakan proses administrasi pertanahan untuk menghapus atau mencoret catatan Hak Tanggungan setelah seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan. Meskipun pinjaman telah lunas, status Hak Tanggungan tidak terhapus secara otomatis sehingga harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Roya belum dilakukan, secara administrasi sertipikat tanah masih tercatat sebagai objek jaminan kredit. Kondisi tersebut dapat menghambat berbagai transaksi pertanahan, seperti proses jual beli, hibah, pewarisan, maupun pengajuan kredit baru dengan menggunakan sertipikat yang sama.

Untuk mengajukan permohonan Roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Sertipikat Hak Tanggungan asli.
  • Surat keterangan atau surat pelunasan dari bank.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), apabila dipersyaratkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pengurusan Roya merupakan bagian penting dari tertib administrasi pertanahan. Dengan dihapusnya catatan Hak Tanggungan, sertipikat kembali bersih dari beban jaminan sehingga memberikan kepastian hukum penuh kepada pemilik tanah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda pengurusan Roya setelah menerima surat pelunasan dari bank. Semakin cepat proses tersebut dilakukan, semakin mudah pula pemilik tanah memanfaatkan asetnya untuk berbagai keperluan hukum maupun ekonomi di masa mendatang.

Melalui pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk melengkapi setiap tahapan administrasi pertanahan agar hak atas tanah yang dimiliki memperoleh perlindungan hukum secara optimal.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HUT RI ke-80 GM PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan di Ambon

    Jelang HUT RI ke-80 GM PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instalasi strategis PLN di wilayah Pulau Ambon. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan keandalan pasokan listrik serta pelayanan terbaik kepada masyarakat di momen penting nasional. […]

  • NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD Maluku 2025, Minta Anggaran Lebih Berdampak

    NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD Maluku 2025, Minta Anggaran Lebih Berdampak

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun […]

  • Jaga Pasokan Listrik Tetap Andal, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di PLTD Somahode

    Jaga Pasokan Listrik Tetap Andal, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di PLTD Somahode

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Sofifi terus memperkuat keandalan pasokan listrik bagi masyarakat melalui pelaksanaan Program PANDU (Peduli Aset Jaringan Distribusi) yang dirangkaikan dengan penggantian kubikel di PLTD Somahode. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memastikan masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan untuk mendukung berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. General Manager […]

  • Riset Jala Ina sebut Terumbu Karang Negeri Liang Malteng dalam Kondisi Terancam

    Riset Jala Ina sebut Terumbu Karang Negeri Liang Malteng dalam Kondisi Terancam

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Hasil riset yang dilakukan oleh Jala Ina pada Februari 2025 lalu menunjukkan kondisi terumbu karang di perairan Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Penelitian yang dilakukan di tiga stasiun pengamatan menggunakan metode Underwater Photo Transect (UPT) ini mengungkap bahwa rata-rata tutupan karang hidup di bawah 5%, dengan rincian […]

  • Maraknya Penyelundupan B3 ke Gunung Botak, KNPI Buru Desak Polisi Bertindak

    Maraknya Penyelundupan B3 ke Gunung Botak, KNPI Buru Desak Polisi Bertindak

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPD II KNPI Kabupaten Buru, Rizal Sutrisno, mendesak Polres Buru untuk segera tindak tegas terhadap maraknya penyelundupan dan distribusi ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Gunung Botak (GB). Ia melihat masih lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran merkuri dan sianida yang terus masuk ke daerah tersebut, terutama melalui jalur tol laut. “Kami […]

  • PLN UP3 Tobelo dan Kodim 1508/Tobelo Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Desa Melalui Energi Andal

    PLN UP3 Tobelo dan Kodim 1508/Tobelo Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Desa Melalui Energi Andal

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Tobelo terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan wilayah serta menghadirkan manfaat kelistrikan yang semakin luas bagi masyarakat. Salah satunya melalui sinergi bersama Kodim 1508/Tobelo dalam mendorong peningkatan produktivitas dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa. General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Dony Noor Gustiarsyah, […]

expand_less