NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD Maluku 2025, Minta Anggaran Lebih Berdampak
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna, Rabu (26/8/2026) malam.
Ismail mengatakan, Fraksi NasDem memberikan persetujuan setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, hasil evaluasi Badan Anggaran (Banggar), pandangan fraksi-fraksi, serta penjelasan pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.
Namun, persetujuan itu tidak berarti NasDem mengabaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Maluku.
“Justru, sejumlah persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran ke depan. Masih terdapat berbagai persoalan, yang harus dijawab secara nyata,” kata Ismail.
Menurut Ismail, sejumlah persoalan itu antara lain tingginya angka kemiskinan di sejumlah kabupaten, mahalnya biaya logistik antarpulau, keterbatasan akses pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan, serta rendahnya kualitas infrastruktur dasar.
NasDem juga menyoroti belum optimalnya pelayanan pendidikan, rendahnya produktivitas sektor kelautan dan perikanan, serta terbatasnya kesempatan kerja bagi generasi muda.
Ismail menegaskan, APBD tidak boleh berhenti sebagai laporan angka-angka keuangan daerah. Anggaran harus menjadi instrumen pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat nyata, yang dapat dirasakan masyarakat sampai ke desa-desa, pulau-pulau kecil, wilayah terluar, dan kawasan yang selama ini masih tertinggal,” ujarnya.
Ismail mengatakan, kritik dan catatan yang disampaikan Fraksi NasDem selama pembahasan bukan bertujuan melemahkan pemerintah daerah.
Menurut dia, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Fraksi NasDem meyakini, bahwa kemajuan Maluku hanya dapat diwujudkan, apabila pemerintah daerah dan DPRD terus membangun kemitraan yang kritis, objektif, dan saling mengingatkan demi kepentingan rakyat,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi DPRD Provinsi Maluku menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk menetapkannya sebagai Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi NasDem berharap penetapan Perda pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada aspek administratif. Dokumen tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Terutama, dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan, untuk menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan, mengurangi kesenjangan antardaerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” tandas Ismail.*(01-F).
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar