Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan Dokumen Palsu di Pengadilan Ambon, Raja Batu Merah Ali Hatala diseret diam-diam ke meja penyidik. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Maluku tengah mengusut penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon. Pada waktu itu, Ali Hatala bertindak sebagai penggugat melawan Muhammad Said Nurlete sebagai tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette sebagai […]

  • Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Tim Periksa Fakta Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) Maluku, Aril Salamena, menyerukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi tidak jelas terkait kericuhan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah pasca Lebaran ini. Insiden tersebut melibatkan sejumlah negeri, termasuk Negeri Sawai, Rumah Olat, Masihulan, Tulehu, dan Tial. Dalam pernyataannya, Salamena meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran […]

  • HMPM Maluku Nilai Tuntutan Copot Kepala PLN Manipa Tidak Relevan

    HMPM Maluku Nilai Tuntutan Copot Kepala PLN Manipa Tidak Relevan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Pulau Manipa (HMPM) Maluku mengecam aksi demonstrasi sekelompok mahasiswa yang menuntut pencopotan Kepala PLN Manipa. Aksi tersebut digelar di kantor PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku Maluku Utara, pada Senin (14/4/2025). Sekretaris Jenderal HMPM Maluku, Arfan Latuconsina menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Ia menyebut, pelayanan kelistrikan di Kecamatan […]

  • Groundbreaking Blok Masela, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Dukung Investasi di Tanimbar

    Groundbreaking Blok Masela, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Dukung Investasi di Tanimbar

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tanimbar,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik untuk mendukung pelaksanaan groundbreaking Proyek Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (16/7/2026). Kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menopang proyek strategis nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Noer Soeratmoko, mengatakan PLN memiliki […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem Kelistrikan di Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN terus bergerak cepat menindaklanjuti gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 11.08 WIT. Gangguan pada mesin Pembangkit dan sistem transmisi tersebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Pulau Ambon. Saat ini, petugas PLN di lapangan terus melakukan penelusuran, perbaikan, dan penormalan sistem secara bertahap dan terukur […]

  • KH. M. Asyari Papalia (1902-1986)

    KH. M. Asyari Papalia (1902-1986)

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Fajrin Hamid Bagi sebagian masyarakat kota Ambon tidak akan asing dengan nama Kiyai Asyari, imam masjid raya Alfatah kota ambon, terutama bagi mereka yang pernah merasakan suasana Kota Ambon di tahun 70an hingga tahun 80an. Kiyai Asyari atau Imam Asyari begitu sapaan warga kota ambon, ia adalah ulama Buton asal Kampung Papalia, Pulau Binongko. […]

expand_less