Breaking News
light_mode

PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Hal tersebut, menurutnya secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Yunasril La Galeb, (10/2/2025).

“Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” sambungnya.

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. “Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar Yunasril selaku Ketua PERMAHI Ambon.

Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Ungkapnya.

Selain itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Tuturnya

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.”Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang”,Tambahnya.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.*Tutup.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

    Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bali,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Senin (20/07/2026). Pertemuan ini fokus membahas masa depan pengelolaan ruang dan […]

  • Jelang Tahun Baru, YBM PLN UIW MMU Berikan Santunan bagi Mustahik di Ternate

    Jelang Tahun Baru, YBM PLN UIW MMU Berikan Santunan bagi Mustahik di Ternate

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menyerahkan santunan kepada kaum dhuafa, yatim dan piatu pada penghujung 2024. Penyerahan santunan itu berlangsung di Mushallah Nurul Masyriq PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate. Setidaknya terdapat 37 mustahiq yang merupakan Pelajar Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah menjadi target bantuan tersebut. […]

  • Awalnya Terisolasi Kini Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Tower dan Jaringan Transmisi Rampung. PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

    Awalnya Terisolasi Kini Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Tower dan Jaringan Transmisi Rampung. PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aceh,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt (kV) Pangkalan Brandan–Langsa pada Rabu (17/12) pukul 13.30 WIB. Kini, interkoneksi sistem kelistrikan Aceh yang tadinya terisolasi telah kembali terhubung dengan _backbone_ sistem besar Sumatra. Dengan pulihnya interkoneksi tersebut, pemulihan kelistrikan Aceh kini memasuki tahapan pengoperasian kembali pembangkit listrik. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo […]

  • Sambangi PT Pelindo Regional IV Ambon, Ini Perbincangan KNPI Maluku

    Sambangi PT Pelindo Regional IV Ambon, Ini Perbincangan KNPI Maluku

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku melakukan kunjungan kerja ke Terminal Peti Kemas Ambon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemantauan sektor logistik dan infrastruktur vital di Maluku, sekaligus penyampaian hasil kajian Litbang KNPI terkait proyeksi kapasitas terminal, persoalan arus lalu lintas logistik, serta peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat di kawasan pelabuhan. […]

  • Kagama Maluku Berkabung, Dua Mahasiswa UGM Gugur di Laut Tenggara

    Kagama Maluku Berkabung, Dua Mahasiswa UGM Gugur di Laut Tenggara

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Duka mendalam menyelimuti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan masyarakat Maluku Tenggara. Dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya longboat di perairan Pulau Wearhu, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (1/7/2025). Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Provinsi Maluku menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tragis tersebut. “Atas nama pribadi dan lembaga, kami […]

  • Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah,Tajukmaluku.com-Masyarakat Adat Negeri Haya kian geram. Kehadiran PT. Waragonda Minerals Pratama di wilayah mereka telah merusak lingkungan, mengancam ruang hidup, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tambang yang beroperasi tanpa izin produksi resmi sejak 2019 ini dituding menjadi biang keladi abrasi pantai yang semakin parah dan mengancam pemukiman warga. Pada 4 November 2023, izin produksi […]

expand_less