Breaking News
light_mode

Wanprestasi Vila Batu Tagepe, Kuasa Hukum Dr. Ruswan Latuconsina Siapkan Langkah Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 167
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Dr. Ruswan Latuconsina, selaku kuasa hukum Musia Latuconsina mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait wanprestasi atas Vila Batu Tagepe.

Hal itu menyusul adanya sengketa utang-piutang yang belum menemui titik terang antara kliennya selaku debitur dengan Deny Sukur selaku kreditur.

Dimana sang kreditur belum ada niatan baik untuk menyelesaikan pokok dan bunga pinjaman dengan melibatkan kedua belah pihak.

Sengketa ini telah bergulir dalam waktu yang lama, dan telah dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata (Gugatan di Pengadilan), namun belum menemukan titik temu atas rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Sengketa ini sejak tahun 2019 antara klien kami dengan Deni Sukur memiliki hubungan hukum utang – piutang sebesar Rp. 400 juta tetapi klien kami menerima hanya Rp. 300 juta dengan alasan Rp 100 juta merupakan bunga awal pinjaman, dengan bunga pinjaman agak tinggi, yakni 20 persen perbulan, walaupun tidak sesuai dengan UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ( SE OJK),” katanya.

Dia menjelaskan, seiring berjalan, pihak debitur belum dapat memenuhi kewajibannya, namun tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini pemberi pinjaman juga mengetahui kondisi debitur ketika itu.

Meski demikian, sesuai “regulasi aquo” tetap di ketengahkan sebagai tolak ukur objektif kepatuhan (standar of decency).

Yakni suatu ketentuan yang telah berlaku sejak sebelum perjanjian a quo dibuat tidak hanya mengikat untuk hal -hal didalamnya melainkan juga segala sesuatu terkait kepatuhan, kebiasaan atau Undang-undang.

“Kami menduga ada semacam salah pemaknaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, serta pelanggaran hukum atas jaminan sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 jo. Pasal 13 UU Nomor 4 tentang Hak tanggungan,” ungkapnya.

Olehnya itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima, maka selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum demi kepentingan klien untuk mendapatkan hak-haknya itu.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan dan hak-hak klien kami, entah upaya hukum pidana maupun perdata. Hal ini pun masih terbuka pintu mediasi apabila pihak kreditur menginginkan-nya dengan itikad baik,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Gelar Energize Sport Fest PLN UP3 Ambon Ajak Masyarakat Bergerak Aktif, Kreatif, dan Peduli Lingkungan

    Sukses Gelar Energize Sport Fest PLN UP3 Ambon Ajak Masyarakat Bergerak Aktif, Kreatif, dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semarak bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ambon sukses menggelar PLN Energize Sport Fest, sebuah lomba senam kreasi lagu daerah “Tabola-bole” di Mall Ambon City Center, Sabtu (23/8/2025). Senam bertema Move With Energy berlangsung meriah dengan diikuti oleh sebanyak 22 tim peserta. Mereka […]

  • Gunung Botak: Emas, Racun, dan Kehancuran Bumi Bupolo

    Gunung Botak: Emas, Racun, dan Kehancuran Bumi Bupolo

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Marwan Titahelu Tajukmaluku.com-Tulisan ini tidak mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Tapi apa yang berlangsung di Kabupaten Buru, justru sebaliknya. Gunung Botak kini menjelma tambang racun, tambang darah, tambang kehancuran. Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.IK, M.Si, tentu paham betul. Begitu juga Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang dikenal tegas […]

  • Sentuhan Iman di Bumi Bupolo: Kakanwil Kemenag Maluku Tuai Apresiasi Pastor Paroki Waeapo

    Sentuhan Iman di Bumi Bupolo: Kakanwil Kemenag Maluku Tuai Apresiasi Pastor Paroki Waeapo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Perhatian serius pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., untuk penguatan kehidupan beragama di wilayah terluar kembali mendapat apresiasi hangat. Ungkapan syukur dan terima kasih itu datang dari Pastor Paroki Waeapo, Pulau Buru, RP. Andre Buarlele, MSC. Melalui sambunhan telpon seluler […]

  • Pitoyo, Bos “Kartel B3” Ubah Rute Pasok Sianida Ke Pulau Buru

    Pitoyo, Bos “Kartel B3” Ubah Rute Pasok Sianida Ke Pulau Buru

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 350 kaleng zat kimia Sianida dengan berat per kaleng 50 kg dikabarkan lolos masuk Pulau Buru untuk diperjualberilakan kepada para pendulang emas. Zat kimia berbahaya itu mudahnya masuk ke Pulau Buru karena distributor mengubah-ubah rute pasok ke Pulau Buru. “Banyak jalan menuju roma, banyak jalan menuju Gunung Botak,” kata salah satu informan yang menjelaskan […]

  • PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu. Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa […]

  • PLN Dukung Layanan Kesehatan RSUD Cendrawasi Dobo melalui Pasang Baru 1,1 MW

    PLN Dukung Layanan Kesehatan RSUD Cendrawasi Dobo melalui Pasang Baru 1,1 MW

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dobo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasi Dobo untuk layanan pasang baru listrik berdaya 1,1 Megawatt (MW) di Kabupaten Kepulauan Aru, […]

expand_less