GTRA Buru Selatan Petakan Potensi Ekonomi Warga di Desa Leku dan Oki Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buru Selatan melakukan kegiatan penataan akses di Desa Leku dan Desa Oki Baru pada Jumat, 23 Oktober, dan Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang menghubungkan penataan aset tanah dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program ini tidak hanya diarahkan pada kepastian status hak atas tanah, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah agar memberikan nilai ekonomi bagi warga.
Dalam kegiatan lapangan, Tim GTRA melakukan pendataan dan pemetaan potensi ekonomi desa. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pertanian, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tim juga berdiskusi dengan pemerintah desa dan kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan usaha. Pembahasan mencakup kebutuhan modal, sarana produksi, serta pelatihan teknis yang dapat mendukung kegiatan ekonomi warga.
“Melalui kegiatan penataan akses ini, kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan produktif. Kami tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendampingi masyarakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya,” ujar perwakilan Tim GTRA Kabupaten Buru Selatan.
Pemerintah desa dan masyarakat di Desa Leku serta Oki Baru menyambut kegiatan tersebut. Dukungan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mengidentifikasi potensi lokal dan kebutuhan pengembangan ekonomi di masing-masing desa.
Pendataan ini diharapkan menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Namun, tindak lanjutnya tetap membutuhkan koordinasi antara GTRA, pemerintah daerah, dan instansi terkait, terutama dalam penyediaan dukungan usaha dan pendampingan teknis.
Melalui penataan akses, Reforma Agraria di Kabupaten Buru Selatan diharapkan tidak berhenti pada pencatatan dan legalisasi tanah. Program ini juga perlu mendorong pemanfaatan aset tanah secara produktif dan berkelanjutan.*(01-F)
- Penulis: Admin




Saat ini belum ada komentar