Breaking News
light_mode

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

    RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. “RUU Administrasi Pertanahan […]

  • Wujudkan Asta Cita Presiden RI di Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Sofifi Hadirkan Listrik di SMP Negeri 35 Pulau Kahatola

    Wujudkan Asta Cita Presiden RI di Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Sofifi Hadirkan Listrik di SMP Negeri 35 Pulau Kahatola

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung program pemerintah. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi, PLN UIW MMU menyalakan listrik untuk pertama kalinya di SMP Negeri 35 yang berlokasi di Pulau Kahatola, Kabupaten Halmahera Barat. Penyalaan listrik ini bukan sekadar penyediaan energi, melainkan wujud […]

  • Sambut Ramadhan 1447 H, PLN UP3 Sofifi Bersama YBM Salurkan Bantuan untuk Siswa SMA 28 Tidore Kepulauan

    Sambut Ramadhan 1447 H, PLN UP3 Sofifi Bersama YBM Salurkan Bantuan untuk Siswa SMA 28 Tidore Kepulauan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi berkolaborasi dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menggelar aksi sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan perlengkapan ibadah dan alat pendukung belajar kepada 42 siswa-siswi Sekolah […]

  • Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

    Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengatakan, semua rakyat Maluku wajib mengawal untuk mencegah sedini mungkin agar hak Participating Interest (PI) 10 persen dari semua Blok Migas di Maluku, seperti Blok Bula, Seram Non Bula dan Blok Masela tidak jatuh ke tangan pemburu rente (rent-seeker). “Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius […]

  • Sebanyak 3.300 RT Tidak Mampu di Maluku Nikmati Pasokan Listrik

    Sebanyak 3.300 RT Tidak Mampu di Maluku Nikmati Pasokan Listrik

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi VII, DPR RI Mercy Christy Barends mengatakan hingga akhir tahun 2024 ini, terdapat sebanyak 3.300 rumah tangga (RT) yang akan menikmati pasokan listrik dari Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Politisi PDI-Perjuangan Maluku ini mengatakan, Program BPBL ini merupakan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersinergi dengan DPR RI. “Program […]

  • PLN UP3 Tobelo dan BSI Perkuat Kolaborasi, Permudah Akses Layanan Keuangan dan Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Maluku Utara

    PLN UP3 Tobelo dan BSI Perkuat Kolaborasi, Permudah Akses Layanan Keuangan dan Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tobelo memperkuat kolaborasi strategis guna menghadirkan layanan yang semakin mudah, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan layanan pembayaran tagihan listrik secara terpusat, pembiayaan ekosistem kendaraan listrik berbasis syariah, serta optimalisasi layanan keuangan bagi pelanggan […]

expand_less