Breaking News
light_mode

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Tunggu Hasil Audit BRI: Desak Segera Diumumkan

    DPRD Maluku Tunggu Hasil Audit BRI: Desak Segera Diumumkan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera mengumumkan hasil audit internal terkait dugaan fraud pada Program Kredit Cepat (Kece) di Unit Pasahari yang hingga kini belum diterima secara resmi oleh lembaga legislatif. Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari tim BRI wilayah Makassar. Meski demikian, ia memastikan […]

  • Gandeng Raksasa Teknologi Singapura dan Swiss, GP Ansor Luncurkan Platform Siber Enkripsi Kuantum

    Gandeng Raksasa Teknologi Singapura dan Swiss, GP Ansor Luncurkan Platform Siber Enkripsi Kuantum

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, Toffs Technologies, untuk mengembangkan solusi keamanan siber canggih berbasis mitigasi serangan DDoS. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, sebagai bentuk nyata BUMA dalam mendorong kemandirian teknologi dan memperkuat ekosistem digital nasional. “Ini adalah langkah konkret […]

  • Koalisi OKP Cium Bau Korupsi, Desak APH Periksa KPU Buru

    Koalisi OKP Cium Bau Korupsi, Desak APH Periksa KPU Buru

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Puluhan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalosi OKP Bela Rakyat melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera menyelidiki dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru. Senin,(26/ 2025). Aliansi yang terdiri dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku, DPW MPPI Maluku dan beberapa OKP lainnya, juga melakukan […]

  • Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku, Ibnu Hendro Wibowo menyatakan dukungannya terhadap perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) II Golkar Maluku periode 2026–2031. Dimana rencana pelaksanaan Musda akan berlangsung pada April 2026 mendatang. “Saya mendukung penuh terhadap suksesi pelaksanaan Musda DPD II Golkar Provinsi Maluku yang direncanakan berlangsung pada April 2026 nanti,” kata Wibowo, Senin (16/2/2026). Mantan Bendahara […]

  • DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi Strategis ke Kementerian PUPR untuk Percepatan Infrastruktur

    DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi Strategis ke Kementerian PUPR untuk Percepatan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan penting dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, pertemuan tersebut berlansung pada, Kamis (16/1/2025). Dalam pertemuan tersebut sejumlah aspirasi terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Maluku disampaikan, Agenda ini bertujuan untuk mendukung program nasional, termasuk swasembada pangan dan peningkatan konektivitas wilayah melalui pembangunan jalan, jembatan, serta program […]

  • Inpex-Group JGC Bakal Tanda Tangan Kontrak, Maluku Menuju Era Baru Pusat Energi Dunia

    Inpex-Group JGC Bakal Tanda Tangan Kontrak, Maluku Menuju Era Baru Pusat Energi Dunia

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku akhirnya memasuki masa keemasan, usai Inpex menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pasilitas industri Blok Masela dengan dua skema, on shore dan off shore. Untuk pasiltas onshore akan dikerjakan oleh konsorsium KBR , Samsung A & E , Adhi Karya. Sementara off shore dikerjakan oleh  group JGC , Mc Dermot KBR , Worley dan BUMN yang […]

expand_less