Breaking News
light_mode

Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 184
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengatakan, semua rakyat Maluku wajib mengawal untuk mencegah sedini mungkin agar hak Participating Interest (PI) 10 persen dari semua Blok Migas di Maluku, seperti Blok Bula, Seram Non Bula dan Blok Masela tidak jatuh ke tangan pemburu rente (rent-seeker).

“Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius soal PI 10 persen. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke pemburu rente, sehingga hak rakyat dinikmati para pemburu rente,” jelas Engelina dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Engelina, secara khusus PI 10% dari Blok Non Bula yang dibagi 5 persen provinsi, 5 persen Kabupaten Seram Timur. Menurut ketentuan, PI 10 persen, wilayah kerja yang letaknya di darat berhak untuk memperoleh penuh PI 10 persen.

Dia menambahkan, rakyat Maluku, khususnya DPRD Seram Timur wajib mengawal jalannya proses pembagian PI 10 persen yang masih belum ada SK Persetujuan dari Menteri ESDM.

Menurut Engelina, Maluku kaya sumber daya alam tapi terjebak dalam kemiskinan struktural dan sistemik. Sebenarnya, dengan hak PI 10 persen dari Blok Migas di Maluku, seperti Bula dan Non Bula, serta Blok Masela yang sedang berproses jika dikelola dengan baik sangat signifikan untuk menghadirkan kesejahteraan di Maluku.

“Tapi, pengalaman PI 10 di berbagai tempat justru jatuh ke pihak lain dengan alasan yang kelihatan rasional tapi tak memihak rakyat di daerah penghasil. Kita juga perlu bertanya, minyak di Bula itu sudah sejak zaman Belanda tapi dimana PI 10 persen itu? Siapa yang merampas hak rakyat? Ini harus jelas,” tegas Engelina.

Dia menegaskan, PI 10% bukan hanya hak atas kekayaan alam tapi juga merupakan instrumen affirmative action untuk memberikan peluang ekonomi daerah penghasil untuk kesejahteraan rakyat Maluku.

Untuk itu, katanya, hak rakyat tidak boleh dikooptasi para pemburu rente dan pemangku kekuasaan dengan alasan investasi.

Engelina menjelaskan, ​Blok Bula dan Seram Non-Bula yang dikelola CITIC Seram Energy Ltd dan mitranya perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai hak rakyat atas PI 10 persen.

“Cukup dan cukup, berikan hak rakyat. Jangan-jangan penjajah saja mungkin lebih adil dalam hal ini. Posisi Maluku untuk Bula dan Non Bula bukan meminta tapi menagih hak atas eksploitasi puluhan tahun,” tegas Engelina.

Dana Talangan (Carry)

Sedangkan PI 10 persen Blok Masela, jelas Engelina, harus diantisipaso sejak dini supaya tidak mengulang eksploitasi Bula dan Non Bula tanpa membawa dampak bagi rakyat. Untuk itu, sejak awal perlu dipastikan PI 10 persen Blok Masela tidak jatuh ke pemburu rente.

“Alasan klasik, biasanya dibilang Maluku tidak punya modal sehingga butuh pihak ketiga untuk memodali dana triliunan. Ini jebakan maut para pemburu rente yang hanya terjadi kalau direstui elit kekuasaan. Bukan rahasia, PI 10 persen ini jadi banjakan dan incaran pengusaha besar karena memang lebih mudah mendompleng daerah penghasil. Tapi ini taruhannya nasib rakyat,” tutur Engelina.

Tokoh Senior Maluku ini menjelaskan, pemerintah daerah dan DPRD perlu kreatif untuk memaksimalkan mekanisme sistem carry, dimana operator menalangi modal 10 persen yang dibayar dengan mencicil dari keuntungan Blok Migas.

“Ini sangat mungkin, sehingga Maluku tidak keluarkan modal di awal tapi ditalangi operator yang dibayar dengan cicilan yang proporsional dari keuntungan yang menjadi hak Maluku. Di sini butuh ketrampilan negosiasi mengenai bunga dan aspek lainnya sehingga tidak merugikan Maluku,” kata Engelina.

Dengan sistem carry (talangan), jelas Engelina, Maluku tidak memiliki risiko fiskal daerah, karena APBD Maluku terlindungi dari risiko kegagalan proyek. Artinya, kalau proyek tertunda atau gagal, maka Maluku tidak menanggung utang langsung yang membebani kas daerah.

Keuntungan lain, katanya, Maluku langsung mencatatkan kepemilikan saham 10% sejak awal tanpa perlu mencari pinjaman komersial dari swasta atau sumber keuangan lain dengan jaminan ketat.

Hanya saja, jelas Engelina, dengan sistem carry, perlu sosialisasi pada tahun-tahun awal, hasil dari Blok Migas tidak 100 persen masuk ke kas daerah karena harus dipotong cicilan.

Menurut Engelina, dalam sistem ini perlu bernegosiasi mengenai besaran bunga, karena kalau bunga terlalu tinggi dengan sendirinya akan mempengaruhi masa pelunasan sehingga butuh durasi lama agar Maluku menikmati dividen 100 persen dari PI 10 persen. Selain itu, dengan sistem ini Maluku perlu mengikutkan syarat audit cost recovery karena ini satu komponen yang mempengaruhi besaran keuntungan 10 persen. Audit ini penting untuk mencegah penggelembungan biaya operasional.

Selain itu, jelas Engelina, Pemda juga bisa menjajaki dan mengkaji peluang untuk memanfaatkan peluang dari Pemerintah Pusat yang mengizinkan daerah untuk meminjam anggaran dari pusat.

“Tidak ada alasan sebenarnya untuk ditolak, karena peruntukan dana itu sangat jelas sebagai modal yang dikembalikan setelah ada pembagian hasil. Ini perlu dijajaki karena juga peluang bagus untuk memperoleh modal tanpa harus melibatkan investasi dari luar,” jelasnya.

Engelina menjelaskan, kunci pengelolaan PI 10 persen ditentukan tata kelola BUMD yang berintegritas dan profesional, sehingga dapat memastikan saham 100% milik daerah penghasil (provinsi dan kabupaten/kota).

Untuk itu, tata kelola BUMD perlu mengadopsi tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) standar internasional, seperti memisahkan politik dan korporasi, serta transparansi banyak pihak (multi stakeholder).

Menurutnya, profesionalisme BUMD dapat dilihat dari penempatan personil yang benar-benar memahami industri Migas, setidaknya dari rekam jejak di perusahaan Migas swasta ataupun negara. Namun, kalau hanya sekadar bagi jabatan karena berbagai kedekatan maka tidak akan memenuhi standar integritas dan profesionalisme.

Engelina yang juga ahli ekonomi politik ini menurmturkan, yang harus disadari semua pihak, tujuan akhir dari pengelolaan PI 10% bukan menumpuk modal di kas daerah atau memperbesar belanja birokrasi, tapi bagaimana memanfaatkan hasil Blok Migas untuk menyentuh persoalan mendasar rakyat.

“Misalnya, keuntungan 10 persen dari dividen Blok Masela saja, maka dengan penduduk Maluku yang beberapa juta lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan berkualitas sebagai upaya menghasilkan SDM berkualitas dan siap menyongsong masa depan yang baik bagi anak-anak Maluku,” ujarnya.

Sebaliknya, kalau para generasi saat ini keliru dan lebih mengutamakan kepentingan patron klien politik dan lainnya dalam mengelola SDA maka itu bukan hanya mempertaruhkan generasi saat ini, tapi juga generasi Maluku di masa depan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2024: KPU Maluku Gelar Sosialisasi

    Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2024: KPU Maluku Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar dialog Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Segmen Perempuan dalam rangkaian persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lanud Pattimura, Ambon, ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji, sebagai narasumber utama. (22/12/2024) Acara dibuka secara resmi oleh Almudatsir setelah sambutan […]

  • PLN UP3 Tual Perluas Akses Promo Merdeka Daya, Hadirkan Kemudahan Layanan Tambah Daya bagi Pelanggan

    PLN UP3 Tual Perluas Akses Promo Merdeka Daya, Hadirkan Kemudahan Layanan Tambah Daya bagi Pelanggan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, PLN UP3 Tual melalui Bidang Niaga dan Pemasaran terus menghadirkan kemudahan layanan kelistrikan bagi masyarakat melalui program Promo Merdeka Daya. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Dony Noor Gustiarsyah, menyampaikan bahwa berbagai program layanan yang dihadirkan PLN merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik […]

  • HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

    HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, […]

  • Toleransi Ekonomi: Memangkas Kesenjangan Ekonomi Bangsa dan Negara

    Toleransi Ekonomi: Memangkas Kesenjangan Ekonomi Bangsa dan Negara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjen PP GP Ansor) Tajukmaluku.com-Kesenjangan ekonomi jarak antara kelompok kaya dan miskin, serta ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah tantangan struktural terbesar bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan membawa makna yang substantif jika tidak diiringi dengan pemerataan. Saat ini, Indonesia masih berjuang mengatasi gini ratio yang berpotensi melebar akibat dampak pandemi, […]

  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yogyakarta,Tajukmaluku.com-Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi Politeknik Agraria STPN. Peresmian sekaligus perubahan bentuk kelembagaan menjadi Politeknik Agraria STPN ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan; Kepala Badan […]

  • Hari Juang Polri, Sebuah Perjuangan Moral

    Hari Juang Polri, Sebuah Perjuangan Moral

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si Tajukmaluku.com– 21 Agustus 1945, empat hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sebuah peristiwa besar terjadi: Proklamasi Polisi Indonesia oleh Tokubetsu Keisatsu Tai, Kepolisian Istimewa bentukan Jepang di Hindia Belanda. Ini adalah catatan sejarah dan critical point yang hampir terlupakan, namun memiliki arti penting di awal perjuangan berat […]

expand_less