Breaking News
light_mode

Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
  • visibility 70
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah tanpa sertipikat masih menjadi persoalan krusial yang kerap dijumpai di berbagai daerah. Untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sertipikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Proses penerbitannya dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan data fisik dan data yuridis bidang tanah telah memenuhi persyaratan.

Tahap Pertama, Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Dokumen alas hak, seperti surat jual beli, kuitansi, surat hibah, surat pelepasan hak, atau dokumen kepemilikan lainnya
  • Surat keterangan tanah dari pemerintah desa atau kelurahan
  • Soto patok batas bidang tanah.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.

Tahap Kedua, Pengukuran Bidang Tanah

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pemohon mengisi formulir permohonan, menyepakati jadwal pengukuran bersama petugas, serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Petugas kemudian melaksanakan pengukuran di lokasi bidang tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, pemohon diimbau memastikan seluruh patok batas telah terpasang dengan jelas dan diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan.

Tahapan ini menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar proses selanjutnya.

Tahap Ketiga, Pemeriksaan Data Fisik dan Yuridis

Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemohon melanjutkan proses pendaftaran untuk penerbitan sertipikat dengan melakukan pembayaran PNBP dan melengkapi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan tanah guna mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis yang diajukan pemohon.

Sebagai bagian dari asas publisitas, data fisik dan data yuridis bidang tanah akan diumumkan di Kantor Pertanahan dan kantor desa atau kelurahan selama 30 hari. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keberatan atas permohonan yang diajukan.

Apabila terdapat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang sah, proses penerbitan sertipikat akan ditunda hingga permasalahan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ada keberatan selama masa pengumuman, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat.

Tahap Keempat, Penerbitan Sertipikat

Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai dan tidak terdapat kendala hukum maupun administrasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Hak Milik sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah.

Masyarakat selanjutnya dapat mengambil sertipikat di loket pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran. Apabila pengambilan diwakilkan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memantau perkembangan berkas secara daring, memperoleh informasi layanan pertanahan, hingga memperkirakan besaran biaya layanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenali 7 Layanan Prioritas: Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

    Kenali 7 Layanan Prioritas: Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus melakukan transformasi layanan publik demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Kabupaten Buru Selatan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. 7 layanan ini merupakan layanan yang paling sering digunakan dan berdampak besar terhadap kepuasan masyarakat. Perlu […]

  • PLN Perkuat Sinergi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Dukung Keandalan Listrik dan Percepatan Pembangunan Daerah

    PLN Perkuat Sinergi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Dukung Keandalan Listrik dan Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Noer Soeratmoko, melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PLN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan pembangunan, peningkatan keandalan pasokan listrik, serta pelayanan kelistrikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, […]

  • Pemerintah Akhirnya Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah Akibat Bentrok di Kawasan UIN Ambon

    Pemerintah Akhirnya Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah Akibat Bentrok di Kawasan UIN Ambon

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran rumah akibat bentrok di kawasan UIN A. M. Sangadji. Bantuan yang diberikan bersifat stimulus, sehingga pada tahun 2026 nanti, akan ada penambahan bantuan lagi yang diberikan oleh Pemkot. Ini diberikan sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk terus mendampingi warga, termasuk membantu proses pendataan kerugian serta memastikan […]

  • Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025. CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar […]

  • PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal, Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik

    PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal, Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik […]

  • Kenal Bang Ozan Lebih Dekat: Bupati Terpilih Malteng 2025-2030

    Kenal Bang Ozan Lebih Dekat: Bupati Terpilih Malteng 2025-2030

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Berikut profil Zulkarnain Awat Amir yang jadi Bupati Terpilih Maluku Tengah 2024. Nama Zulkarnain Awat Amir mungkin udah tak asing lagi bagi masyarakat Maluku Tengah. Calon Bupati dengan nomor urut 4 itu menggandeng Mario Lawalata, calon wakil Bupati di Pilkada Maluku 2024 ini. Berdasarkan hasil rekap pleno KPU RI, Zulkarnain – Mario Lawalata jadi kepala […]

expand_less