Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah tanpa sertipikat masih menjadi persoalan krusial yang kerap dijumpai di berbagai daerah. Untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM).
Sertipikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Proses penerbitannya dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan data fisik dan data yuridis bidang tanah telah memenuhi persyaratan.
Tahap Pertama, Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Dokumen alas hak, seperti surat jual beli, kuitansi, surat hibah, surat pelepasan hak, atau dokumen kepemilikan lainnya
- Surat keterangan tanah dari pemerintah desa atau kelurahan
- Soto patok batas bidang tanah.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Tahap Kedua, Pengukuran Bidang Tanah
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pemohon mengisi formulir permohonan, menyepakati jadwal pengukuran bersama petugas, serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Petugas kemudian melaksanakan pengukuran di lokasi bidang tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, pemohon diimbau memastikan seluruh patok batas telah terpasang dengan jelas dan diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Tahapan ini menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar proses selanjutnya.
Tahap Ketiga, Pemeriksaan Data Fisik dan Yuridis
Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemohon melanjutkan proses pendaftaran untuk penerbitan sertipikat dengan melakukan pembayaran PNBP dan melengkapi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan tanah guna mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis yang diajukan pemohon.
Sebagai bagian dari asas publisitas, data fisik dan data yuridis bidang tanah akan diumumkan di Kantor Pertanahan dan kantor desa atau kelurahan selama 30 hari. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keberatan atas permohonan yang diajukan.
Apabila terdapat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang sah, proses penerbitan sertipikat akan ditunda hingga permasalahan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ada keberatan selama masa pengumuman, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat.
Tahap Keempat, Penerbitan Sertipikat
Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai dan tidak terdapat kendala hukum maupun administrasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Hak Milik sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah.
Masyarakat selanjutnya dapat mengambil sertipikat di loket pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran. Apabila pengambilan diwakilkan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memantau perkembangan berkas secara daring, memperoleh informasi layanan pertanahan, hingga memperkirakan besaran biaya layanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar