Breaking News
light_mode

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah): Bagian Akhir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 298
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-isu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu.

Sumber yang kini bermukim di Belanda, kemudian menguraikan lima alasan lain selain kesalahan identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Diantaranya Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim dalam sebua dokumen kolonial Belanda. Menurutnya, dokumen Historiseh Negorij Batoemerah hanya menyebut “De Dag Djuli 1907,” yang berarti “Hari Juli 1907,” tanpa tanggal spesifik sangatlah tidak sesuai dengan dokumen resmi kolonial Belanda yang selalu mencantumkan tanggal yang tepat.

“Seluruh dokumen resmi kolonial Belanda selalu mencantumkan tanggal yang tepat, misalnya “den 15den Julij 1907.” Ketiadaan tanggal pasti adalah ciri khas dokumen yang dibuat belakangan oleh pihak yang tidak cukup familiar dengan format birokrasi kolonial,” bebernya.

Tipografi Terlalu Modern

Font dan tata letak dokumen ini terlihat terlalu rapi dan seragam untuk ukuran tahun 1907. Dokumen resmi kolonial pada masa itu umumnya diketik dengan mesin tik era awal yang menghasilkan karakter tidak seragam, atau ditulis tangan dengan gaya kaligrafi khas abad ke-19.

“Tampilan visual dokumen ini lebih menyerupai produk pengolah kata modern,” nilai sumber itu.

Kondisi Fisik yang Tidak Konsisten

Sumber itu menjelaskan, kertas yang berisikan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah tampak dibuat terlihat “tua” dengan pewarnaan kecoklatan, namun kondisi fisiknya terlalu utuh dan teksnya terlalu mudah dibaca untuk dokumen berusia lebih dari 117 tahun.

“Dokumen kolonial asli dari 1907 yang tersimpan/dilindungi di luar arsip resmi biasanya mengalami kerusakan fisik yang signifikan,” Paparnya.

Cap Stempel yang Meragukan

Stempel yang tertera bertuliskan “Gouverneur Ambon,” sementara penandatangan diklaim sebagai “Gouverneur Residen.” Kedua jabatan ini berbeda secara hierarkis dalam sistem kolonial Belanda, dan penggunaan stempel yang tidak sesuai dengan jabatan yang tertulis adalah kejanggalan prosedural yang serius.

Tidak Ada Nomor Registrasi Arsip

Seluruh dokumen resmi pemerintah kolonial Belanda memiliki nomor surat, nomor agenda, atau kode arsip.

“Dokumen ini tidak memiliki satupun penanda administratif semacam itu, yang menunjukkan bahwa dokumen ini tidak pernah melalui sistem administrasi resmi manapun,” pungkasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benhur Watubun Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya 2 Mahasiswa KKN UGM di Malra

    Benhur Watubun Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya 2 Mahasiswa KKN UGM di Malra

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua mahasiswa KKN dari Universitas Gajah Mada (UGM) di Maluku Tenggara. Kedua mahasiswa dimaksud yakni Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo. Ungkapan tersebut disampaikan disela-sela sambutannya dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Gubernur […]

  • PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

    PERMAHI : Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,TajukMaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb mengatakan,Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Namun, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan […]

  • Terkait Dinamika Penjualan Tiket di Pelabuhan Waipirit-Hunimua. Begini Kata Ketwil GMPI Maluku

    Terkait Dinamika Penjualan Tiket di Pelabuhan Waipirit-Hunimua. Begini Kata Ketwil GMPI Maluku

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pelabuhan penyeberangan kapal feri Waipirit-Hunimua terus menjadi perhatian publik, terutama terkait praktik penjualan tiket di sekitarnya. Para agen tiket non-resmi yang beroperasi di luar sistem resmi ASDP menawarkan kemudahan akses tiket dengan harga yang sedikit lebih tinggi, sekitar 10.000 Rupiah di atas tarif resmi, meski banyak pihak menyebut mereka sebagai “calo”, kenyataannya mereka adalah agen […]

  • Terus Konsisten, 104 Rumah Tangga Prasejahtera Dilistriki PLN UIW MMU Lewat Program LUTD

    Terus Konsisten, 104 Rumah Tangga Prasejahtera Dilistriki PLN UIW MMU Lewat Program LUTD

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus berupaya mendukung pemerataan elektrifikasi di wilayah kerjanya, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang mampu. Hal ini dilakukan salah satunya melalui program sosial Light Up The Dream (LUTD). Program yang dimulai sejak 2020 ini sepenuhnya didanai melalui donasi dari pegawai PLN UIW MMU, dengan tujuan […]

  • PLN UIW MMU Tunjukkan Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025 Lewat Gelar Pasukan dan Peralatan

    PLN UIW MMU Tunjukkan Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025 Lewat Gelar Pasukan dan Peralatan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan keandalan dan kualitas layanan listrik melalui kegiatan Gelar Pasukan dan Peralatan untuk pekerjaan Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Rumah (SR) serta Alat Pembatas dan Pengukur (APP) Tahun 2025. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, kegiatan ini merupakan […]

  • Sertipikasi Aset Negara: BPN Buru Selatan Periksa Fisik Tanah SMAN 5 di Pulau Ambalau

    Sertipikasi Aset Negara: BPN Buru Selatan Periksa Fisik Tanah SMAN 5 di Pulau Ambalau

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah di lokasi SMA Negeri 5 Buru Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan […]

expand_less