Breaking News
light_mode

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah): Bagian Akhir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 332
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-isu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu.

Sumber yang kini bermukim di Belanda, kemudian menguraikan lima alasan lain selain kesalahan identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Diantaranya Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim dalam sebua dokumen kolonial Belanda. Menurutnya, dokumen Historiseh Negorij Batoemerah hanya menyebut “De Dag Djuli 1907,” yang berarti “Hari Juli 1907,” tanpa tanggal spesifik sangatlah tidak sesuai dengan dokumen resmi kolonial Belanda yang selalu mencantumkan tanggal yang tepat.

“Seluruh dokumen resmi kolonial Belanda selalu mencantumkan tanggal yang tepat, misalnya “den 15den Julij 1907.” Ketiadaan tanggal pasti adalah ciri khas dokumen yang dibuat belakangan oleh pihak yang tidak cukup familiar dengan format birokrasi kolonial,” bebernya.

Tipografi Terlalu Modern

Font dan tata letak dokumen ini terlihat terlalu rapi dan seragam untuk ukuran tahun 1907. Dokumen resmi kolonial pada masa itu umumnya diketik dengan mesin tik era awal yang menghasilkan karakter tidak seragam, atau ditulis tangan dengan gaya kaligrafi khas abad ke-19.

“Tampilan visual dokumen ini lebih menyerupai produk pengolah kata modern,” nilai sumber itu.

Kondisi Fisik yang Tidak Konsisten

Sumber itu menjelaskan, kertas yang berisikan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah tampak dibuat terlihat “tua” dengan pewarnaan kecoklatan, namun kondisi fisiknya terlalu utuh dan teksnya terlalu mudah dibaca untuk dokumen berusia lebih dari 117 tahun.

“Dokumen kolonial asli dari 1907 yang tersimpan/dilindungi di luar arsip resmi biasanya mengalami kerusakan fisik yang signifikan,” Paparnya.

Cap Stempel yang Meragukan

Stempel yang tertera bertuliskan “Gouverneur Ambon,” sementara penandatangan diklaim sebagai “Gouverneur Residen.” Kedua jabatan ini berbeda secara hierarkis dalam sistem kolonial Belanda, dan penggunaan stempel yang tidak sesuai dengan jabatan yang tertulis adalah kejanggalan prosedural yang serius.

Tidak Ada Nomor Registrasi Arsip

Seluruh dokumen resmi pemerintah kolonial Belanda memiliki nomor surat, nomor agenda, atau kode arsip.

“Dokumen ini tidak memiliki satupun penanda administratif semacam itu, yang menunjukkan bahwa dokumen ini tidak pernah melalui sistem administrasi resmi manapun,” pungkasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah Dinilai Perburuk Pengendalian HIV, Aktivis Minta Pemda Kaji Ulang Kebijakan

    Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah Dinilai Perburuk Pengendalian HIV, Aktivis Minta Pemda Kaji Ulang Kebijakan

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kebijakan penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah dinilai perlu dikaji ulang. Lantatan kebijakan tersebut dinilai berdampak pada hilangnya sistem pengawasan terhadap kelompok berisiko tertular HIV. Pandangan itu disampaikan Direktur Yayasan Harmoni Hati Beta, Madina, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bahaya dan pencegahan HIV/AIDS bagi pelajar di SMA Negeri 11 Ambon. Kamis (23/7/2026). Menurut Madina, selama ini […]

  • Alfred Shanahan Theng dan Jejak Mafia Tanah di Jantung Kota Ambon

    Alfred Shanahan Theng dan Jejak Mafia Tanah di Jantung Kota Ambon

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sengketa lahan kembali mencuat di pusat kota Ambon. Tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, aset resmi Pemerintah Provinsi Maluku kini diklaim sepihak oleh Alfred Shanahan Theng, pengusaha ritel sekaligus bos Dian Pertiwi. Sejak akhir 2024, Alfred berusaha mengambil alih kawasan yang sejatinya merupakan Daerah Milik Jalan (Damija) dan telah tercatat sebagai aset Pemprov Maluku sejak 1979. […]

  • Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif

    Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Abdul Kayum N (Direktur Bakornas Lapmi PB HMI) Tajukmaluku.com-Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar polemik antara pekerja kreatif dan klien. Ia merupakan cermin dari persoalan yang lebih dalam yakni ketidakpahaman struktural terhadap nilai kerja kreatif di Indonesia. Pernyataan bahwa editing dan dubbing “seharusnya gratis” bukan hanya keliru, tetapi […]

  • Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

    Bisnis Ubur-Ubur Bermasalah, Kuasa Hukum Sun Deai: Polres SBB Jangan Lambat

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bisnis ubur-ubur yang semula menjanjikan keuntungan besar kini berubah menjadi perkara hukum. Mr. Sun Deai, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan La Demi ke Polres Seram Bagian Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, S.HI, Sutrisno Hatapayo, S.HI, dan Akbar F. Salampessy, […]

  • DPRD Maluku Dorong Penguatan Hukum Adat dalam KUHP Baru

    DPRD Maluku Dorong Penguatan Hukum Adat dalam KUHP Baru

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama pimpinan dewan menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, termasuk unsur Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas), di ruang rapat utama DPRD Maluku, Kamis (23/10/2025). Pertemuan itu membahas penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan secara nasional. Pertemuan itu […]

  • DPRD Maluku Gelar Buka Puasa Bersama, Momen Pererat Silaturahmi

    DPRD Maluku Gelar Buka Puasa Bersama, Momen Pererat Silaturahmi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat, DPRD Provinsi Maluku menggelar buka puasa bersama, Rabu (4/3/2026). Kegiatan dengan mengusung tema “Ramadhan Momentum Menjalin Silaturahmi serta Meningkatkan Iman dan Taqwa” itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran sekretariat, serta sejumlah undangan. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan bahwa bulan suci Ramadan […]

expand_less