Breaking News
light_mode

Diseminasi Hasil Riset dan Pemetaan Hak Tenurial Pesisir dan Laut, Dorong Perlindungan Hak Melalui Peraturan Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Malteng,Tajukmaluku.com-JALA INA bersama Kelompok Pemuda MALESI menggelar Diseminasi Hasil Riset dan Pemetaan Hak Tenurial Pesisir dan Laut Negeri Liang.

Kegiatan ini menjadi ruang bersama antara Pemerintah Negeri, Saniri, nelayan, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk membahas pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat atas wilayah pesisir dan laut, serta mendorong percepatan penyusunan Peraturan Negeri (Perneg).


Upu Latu/Raja Negeri Liang, Taslim Samual, menegaskan bahwa hasil riset hak tenurial dapat menjadi pijakan dalam penyusunan aturan negeri yang melindungi hak masyarakat.


“Teman-teman JALA INA telah melakukan asesmen atau penelitian mengenai hak tenurial ini yang kemudian menjadi sebuah kerangka acuan dalam rangka menyusun peraturan negeri sehingga dalam peraturan negeri itu include di dalamnya hak-hak masyarakat itu.” ujar Taslim


Taslim juga mendorong agar hasil riset dan pemetaan tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah Negeri dan Saniri dalam menyusun Perneg, sekaligus menjadi basis data dalam Musrenbang untuk membawa persoalan hak masyarakat, kewang, dan pengelolaan wilayah pesisir ke dalam agenda pembangunan negeri.


Wakil Ketua Saniri, Abdul Samad Lessy menyatakan dukungan terhadap proses tersebut dan menekankan bahwa rangkaian riset serta pertemuan yang telah dilakukan harus berujung pada kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi Negeri Liang.


“Yang kita mau tanya ini, sejauh mana JALA INA mengawal persoalan ini, kejelasan ini, sampai kita bisa melahirkan katong punya peraturan negeri. Itu yang kita harapkan.”


Menurut Saniri, upaya ini tidak dapat hanya dibebankan kepada JALA INA karena persoalan pengelolaan pesisir merupakan persoalan bersama negeri. Pemerintah Negeri, Saniri, soa, dan masyarakat perlu mengawal proses tersebut, termasuk memperjuangkan dukungan anggaran melalui Musrenbang.


Desakan yang lebih kuat datang dari kelompok perempuan yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir. Hajijah Samual mengungkapkan bahwa ketiadaan sasi dan kewang membuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya laut menjadi lemah.


“Karena seng ada sasi kewang, dong datang dengan oto muat karang, pakai obat pakai jaring alus bahkan tangkap ikan alus. Jadi beta minta dari pemerintah segera katong pung aturan sasi tu segera dia berlaku.” ujarnya.


Warga lainnya menyoroti bahwa kekayaan pesisir Negeri Liang justru banyak dimanfaatkan pihak dari luar, sementara manfaat yang diterima masyarakat setempat belum terukur dengan baik.

Karena itu, warga meminta agar hasil pemetaan dan usulan perlindungan wilayah pesisir segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Negeri dan menjadi perhatian Pemerintah Negeri serta Saniri.


Pengakuan dan pelindungan hak tenurial menjadi penting karena wilayah pesisir dan laut bukan semata ruang ekologis, tetapi juga ruang hidup, ruang kelola, dan sumber penghidupan masyarakat Negeri Liang.

Kejelasan mengenai siapa yang berhak mengakses, memanfaatkan, mengelola, dan mengawasi sumber daya diperlukan agar potensi laut memberi manfaat nyata bagi warga, sekaligus memberikan kepastian pelindungan dari praktik pemanfaatan yang merusak dan tidak terkendali.


Karena itu, penyusunan Peraturan Negeri diharapkan menjadi dasar bagi pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat Negeri Liang atas wilayah pesisir dan laut. Pengaturan tersebut perlu mencakup kepastian wilayah kelola masyarakat, hak untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya, kewenangan dalam mengatur pemanfaatan, pengawasan terhadap pihak luar, serta penguatan kelembagaan dan aturan lokal dalam pengelolaan pesisir dan laut.

Dengan kepastian hak tenurial yang lebih kuat, masyarakat diharapkan memiliki posisi yang lebih jelas dalam menjaga, mengelola, dan memperoleh manfaat dari sumber daya pesisir secara adil dan berkelanjutan, sehingga tetap menjadi penopang kehidupan masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025). Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H. Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh […]

  • Konsisten, PLN UIW MMU Hadirkan Listrik di Desa Kumo, Wujudkan Pemerataan Energi di Wilayah Kepulauan Maluku Utara

    Konsisten, PLN UIW MMU Hadirkan Listrik di Desa Kumo, Wujudkan Pemerataan Energi di Wilayah Kepulauan Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan akses listrik yang merata hingga ke wilayah terluar dan kepulauan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberhasilan penyalaan listrik di Desa Kumo, Pulau Kumo, Kabupaten Halmahera Utara. Penyalaan listrik ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara PLN UP3 Tobelo dan PLN UP2K Maluku […]

  • Gelar Pahlawan Nasional A.M Sangadji ada di Tangan Presiden Prabowo

    Gelar Pahlawan Nasional A.M Sangadji ada di Tangan Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang penetapan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres), satu nama besar dari Maluku kembali mencuat: Abdoel Moerhalib Sangadji, pejuang perintis kemerdekaan Republik Indonesia yang dikenal dengan julukan “Jago Toea.” Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sosial telah kembali mengusulkan nama A.M. Sangadji beberapa bulan lalu. Proses pengusulan itu […]

  • Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

    Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) mencatat peningkatan transaksi pengisian daya kendaraan listrik (_Electric Vehicle_/EV) lebih dari 400 persen pada hari ke-7 siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam rangkaian peninjauan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dimulai dari Tangerang, Bandung, Batang, dan Sragen, Direktur Utama PLN Darmawan […]

  • Harta Karun Gunung Botak dan Nyawa Para Penambang

    Harta Karun Gunung Botak dan Nyawa Para Penambang

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Tragedi longsor yang kembali merenggut nyawa di Gunung Botak (GB) pada Sabtu, 8 Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan, menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Abdullah Umar, Bendahara Umum DPD II KNPI Kabupaten Buru, menilai bahwa peristiwa ini bukan lagi kejadian yang mengejutkan—sebaliknya, ini adalah dampak dari kelalaian yang […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

expand_less