Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 272
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengurai Tantangan Demokrasi Pilkada Serentak Di Maluku

    Mengurai Tantangan Demokrasi Pilkada Serentak Di Maluku

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh : Aldin Keliangin Menjelang Pilkada serentak 2024, Provinsi Maluku tidak luput dari dinamika eskalasi politik yang memanas. Seperti di banyak daerah lain di Indonesia, suhu politik di Maluku mulai menunjukkan peningkatan intensitas, terutama di tengah kampanye yang semakin gencar. Di berbagai kabupaten, termasuk Ambon, Maluku Tengah, dan Buru, aroma kontestasi semakin terasa. Namun, di […]

  • Pekerjaan Air Bersih Gunung Nona Rampung, Dinas PUPR Maluku Siapkan Solusi Atasi Kendala Distribusi Air

    Pekerjaan Air Bersih Gunung Nona Rampung, Dinas PUPR Maluku Siapkan Solusi Atasi Kendala Distribusi Air

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pekerjaan proyek Penyediaan Air Bersih di kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, telah selesai sesuai dengan kontrak kerja tahun anggaran 2024. Proyek ini mencakup pemasangan jaringan perpipaan air bersih sepanjang 1.600 meter dan instalasi lima titik kran umum, yang semuanya telah terpasang melintasi permukiman […]

  • Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sekelompok pemuda diduga merudapaksa anak dibawah umur, Senin (26/5/2025).Informasi ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (27/5/2025). Dimana berdasarkan laporan yang diterima Kapolsek Teluk Ambon, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban inisial SS, berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang belum diketahui identitas […]

  • Ridwan Nurdin: “Maluku Butuh RPH Terstandar untuk Jamin Kesehatan dan Kebersihan Daging”

    Ridwan Nurdin: “Maluku Butuh RPH Terstandar untuk Jamin Kesehatan dan Kebersihan Daging”

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, H. Ridwan Nurdin, menyorot pentingnya pendirian Rumah Potong Hewan (RPH) berstandar di Maluku. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Komisi II DPRD Maluku pada Kamis (24/01/2024), Ridwan menegaskan bahwa ketiadaan RPH berstandar di Maluku menjadi tantangan besar dalam menjamin kebersihan dan kesehatan daging yang dikonsumsi masyarakat. “Kondisi pemotongan […]

  • PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

    PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga. Melalui stimulus tersebut, Pemerintah melalui PLN akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah pada Januari hingga […]

  • Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UIW MMU Komitmen Terangi hingga Pelosok Maluku

    Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UIW MMU Komitmen Terangi hingga Pelosok Maluku

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara komitmen menghadirkan listrik andal hingga ke pelosok Maluku. Hal itu disampaikan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 yang diselenggarakan di area Pattimura Park. Dalam kegiatan itu, PLN menunjukkan capaian mereka diantaranya 50 sistem kelistrikan sudah beroperasi 24 jam, 1.780 keluarga prasejahtera menikmati listrik gratis, dan layanan PLN […]

expand_less