Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 291
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Baik Niat Gubernur, DPRD Desak Dinas Pendidikan Gerak Cepat Bayar TPP Guru

    Sambut Baik Niat Gubernur, DPRD Desak Dinas Pendidikan Gerak Cepat Bayar TPP Guru

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Jimmy Leiwakabessy, agar segera mempercepat proses administrasi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru SMA/SMK di Maluku. Hal ini disampaikan Noach menyusul pernyataan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menegaskan komitmennya untuk segera membayarkan TPP guru. Menurut politisi PDI Perjuangan […]

  • DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi terkait status lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau itu kini disebut beralih ke tangan Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lain. Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan lahan […]

  • Pln Peduli Warga Binaan Lapas Nusakambangan dengan FABA

    Pln Peduli Warga Binaan Lapas Nusakambangan dengan FABA

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Nusakambangan,Tajukmaluku.com-Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini mampu menggerakkan roda perekonomian dengan keterampilan baru. Melalui pengelolaan abu sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Adipala berupa _Fly Ash_ dan _Bottom Ash_ (FABA), warga binaan mampu menghasilkan produk konstruksi bernilai ekonomi. FABA yang sebelumnya dipandang sebagai limbah tanpa nilai kini […]

  • Senator Bisri Bertemu Empat Mata dengan Karel, Terkait RUU Daerah Kepulauan

    Senator Bisri Bertemu Empat Mata dengan Karel, Terkait RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina yang juga anggota Panja RUU Daerah Kepulauan memanfaatkan waktu resesnya di Maluku untuk bertemu empat mata dengan mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Sabtu (14/2026). Pertemuan dua tokoh berbeda zaman yang berlangsung di kediaman mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu itu tidak terlepas […]

  • Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Musi Banyusin,Tajukmaluku.com-Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di 1.285 desa hingga akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil […]

  • PC PMII Buru Dukung Satgas PKH Tertibkan PETI Gunung Botak

    PC PMII Buru Dukung Satgas PKH Tertibkan PETI Gunung Botak

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneesia (PC PMII) Kabupaten Buru menyatakan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam pelaksanaan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PC PMII Buru, M. Idrus Barges yang menegaskan bahwa dukungan PC PMII Buru merupakan […]

expand_less