Kantor Pertanahan Buru Selatan Imbau Masyarakat Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa Tanah
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Kantah Bursel) mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap bidang tanah yang dimiliki telah memiliki patok batas yang jelas dan permanen. Keberadaan patok batas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Keberadaan patok batas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Patok batas berfungsi sebagai penanda resmi letak dan luas bidang tanah. Apabila batas tanah tidak jelas atau patok telah hilang, potensi terjadinya perselisihan antar pemilik tanah yang berbatasan akan semakin besar.
Kantah Bursel menjelaskan bahwa pemasangan patok batas memberikan sejumlah manfaat, di antaranya menjaga luas bidang tanah tetap sesuai dengan data yang dimiliki, mencegah terjadinya sengketa batas dengan pemilik tanah di sekitarnya, serta mempermudah proses pelayanan pertanahan, khususnya saat dilakukan pengukuran, pendaftaran tanah, pemecahan bidang, maupun proses peralihan hak.
Agar dapat berfungsi secara optimal, patok batas sebaiknya dibuat menggunakan material yang kuat dan bersifat permanen, seperti beton, besi, atau pipa yang diisi beton.
Selain itu, pemasangan patok harus diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan sesuai prinsip contradictoire delimitatie yang menjadi dasar dalam proses pengukuran bidang tanah.
Kantah Bursel juga mengajak masyarakat untuk secara berkala memeriksa kondisi patok batas di lahannya. Patok yang rusak, hilang, atau tertimbun tanah perlu segera diperbaiki agar batas bidang tanah tetap jelas dan mudah dikenali saat dilakukan pengukuran.
Melalui kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga patok batas, diharapkan kepastian hukum atas tanah semakin kuat, potensi sengketa dapat diminimalkan, serta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Buru Selatan dapat terus terwujud.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar