Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 1.093
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan, MA menolak kasasi jaksa dan terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan menghapus kewajiban Adam membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia hanya dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pertimbangan hakim sudah jelas. Klien kami tidak terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari kerugian negara yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Adam, S. Hamid Fakaubun lewat rilisan resmi yang diterima Tajukmaluku.com, Rabu (13/08/2025).

Hamid menegaskan, dasar permohonan abolisi mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya memiliki pola serupa: kebijakan pemerintah yang dikriminalisasi tanpa bukti fisik dokumen maupun keterangan saksi yang mampu merinci kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Menurut Hamid, selama proses di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa gagal membuktikan unsur korupsi. Barang bukti dan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dinilainya lemah dan disusun “secara membabi buta” tanpa landasan hukum jelas.

Ia menekankan, kebijakan Adam mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan dalam kerangka diskresi pemerintahan sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan ini dilakukan dalam situasi darurat pangan demi memenuhi hak dasar warga atas pangan. Ini perbuatan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hamid memaparkan tiga argumen utama:

  • Diskresi untuk kepentingan rakyat – dilakukan saat aturan tidak memberikan pilihan jelas, dalam kondisi mendesak.
  • Tidak memperkaya diri – tidak ada bukti Adam memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
  • Manfaat sosial – kebijakan justru menguntungkan masyarakat luas; bahkan saksi ahli jaksa menyebut tindakan Adam sebagai “tindakan mulia” untuk membantu warga.

Ia juga mengutip Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak otomatis berarti korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea). “Kerugian negara di sini akibat maladministrasi, bukan kejahatan,” katanya.

Hamid menilai, prinsip ultimum remedium mestinya berlaku—pidana penjara menjadi opsi terakhir. Dalam kasus ini, sanksi administratif dinilai cukup. Selain itu, aspek kemanusiaan dan integritas Adam selama memimpin menjadi pertimbangan moral.

Bagi tim kuasa hukum, permohonan abolisi ini bukan sekadar pembelaan personal, tapi upaya menegakkan keadilan substantif, memulihkan kepercayaan publik pada hukum, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

“Tindakan Adam Rahayaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat. Kerugian negara yang muncul bukan hasil kejahatan, melainkan niat baik yang tersandung prosedur administratif,” ujar Hamid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuasikal Diduga Alihkan Zona Hijau Banda Jadi Sertifikat Pribadi

    Tuasikal Diduga Alihkan Zona Hijau Banda Jadi Sertifikat Pribadi

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Banda,Tajukmaluku.com-Kasus kepemilikan tanah di Banda Naira menyeret nama mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal. Lahan yang sejak lama ditetapkan sebagai zona hijau dan penyangga bandara, kini berstatus sertifikat pribadi atas nama Tuasikal dan kerabatnya. Aksi protes pun terjadi, masyarakat Banda punya ingatan panjang. Sejak 1975–1976, mereka dengan sukarela meninggalkan kawasan itu karena pemerintah menegaskan fungsinya […]

  • MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika Ambon

    MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika Ambon

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Masyarakat AntiFitnah Indonesia (MAFINDO) Wilayah Maluku menggelar kampanye bertajuk “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika, Ambon. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengidentifikasi dan menyikapi peredaran informasi hoaks, serta mencegah provokasi dan kericuhan antar kelompok ras yang dapat mengganggu proses pelantikan kepala daerah di Provinsi Maluku. Kampanye ini dilakukan melalui pembagian […]

  • Gerak cepat ala Fachri, Birokrasi Tertib ala Amahoru.

    Gerak cepat ala Fachri, Birokrasi Tertib ala Amahoru.

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku com-Di balik deretan visi pembangunan yang mulai mewarnai lanskap Seram Bagian Timur (SBT), ada fondasi yang menentukan keberlanjutan semua itu: disiplin birokrasi. Disiplin tak semata urusan administratif, melainkan jantung dari sistem tata kelola pemerintahan. Dalam konstelasi inilah, peran Ahmad Quadri Amahoru sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) diperhitungkan lebih dari sekadar jabatan struktural. Ia adalah penentu […]

  • DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026

    DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2025) dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat membuka […]

  • PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu. Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa […]

  • Buah Sukun, Tanaman Tropis  Maluku jadi ‘Future Food’ Dunia 2026

    Buah Sukun, Tanaman Tropis Maluku jadi ‘Future Food’ Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tanaman tropis dari Provinsi Maluku, Buah Sukun dinilai mampu menjadi solusi untuk pangan masa depan dunia, ditengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap krisis pangan dan perubahan iklim. Pasalnya, Sukun memiliki kandungan karbohidrat tinggi, bebas gluten, serta kaya serat dan mineral seperti vitamin C dan magnesium. Teksturnya yang padat dan rasanya yang netral membuat buah ini fleksibel […]

expand_less