Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 978
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan, MA menolak kasasi jaksa dan terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan menghapus kewajiban Adam membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia hanya dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pertimbangan hakim sudah jelas. Klien kami tidak terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari kerugian negara yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Adam, S. Hamid Fakaubun lewat rilisan resmi yang diterima Tajukmaluku.com, Rabu (13/08/2025).

Hamid menegaskan, dasar permohonan abolisi mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya memiliki pola serupa: kebijakan pemerintah yang dikriminalisasi tanpa bukti fisik dokumen maupun keterangan saksi yang mampu merinci kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Menurut Hamid, selama proses di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa gagal membuktikan unsur korupsi. Barang bukti dan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dinilainya lemah dan disusun “secara membabi buta” tanpa landasan hukum jelas.

Ia menekankan, kebijakan Adam mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan dalam kerangka diskresi pemerintahan sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan ini dilakukan dalam situasi darurat pangan demi memenuhi hak dasar warga atas pangan. Ini perbuatan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hamid memaparkan tiga argumen utama:

  • Diskresi untuk kepentingan rakyat – dilakukan saat aturan tidak memberikan pilihan jelas, dalam kondisi mendesak.
  • Tidak memperkaya diri – tidak ada bukti Adam memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
  • Manfaat sosial – kebijakan justru menguntungkan masyarakat luas; bahkan saksi ahli jaksa menyebut tindakan Adam sebagai “tindakan mulia” untuk membantu warga.

Ia juga mengutip Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak otomatis berarti korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea). “Kerugian negara di sini akibat maladministrasi, bukan kejahatan,” katanya.

Hamid menilai, prinsip ultimum remedium mestinya berlaku—pidana penjara menjadi opsi terakhir. Dalam kasus ini, sanksi administratif dinilai cukup. Selain itu, aspek kemanusiaan dan integritas Adam selama memimpin menjadi pertimbangan moral.

Bagi tim kuasa hukum, permohonan abolisi ini bukan sekadar pembelaan personal, tapi upaya menegakkan keadilan substantif, memulihkan kepercayaan publik pada hukum, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

“Tindakan Adam Rahayaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat. Kerugian negara yang muncul bukan hasil kejahatan, melainkan niat baik yang tersandung prosedur administratif,” ujar Hamid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

    GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Ansor Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap salah satu kadernya, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024). Insiden ini dinilai mencoreng integritas Kepolisian dan sangat bertentangan dengan pesan Kapolda Maluku untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Berdasarkan kronologi Kejadian, peristiwa bermula saat Rizal […]

  • KEIND Gaet BI Perkuat Arah Ekonomi Syariah Nasional

    KEIND Gaet BI Perkuat Arah Ekonomi Syariah Nasional

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pelaku usaha dan regulator untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah, Kamar Entrepreuner Indonesia (KEIND) bertemu manajamen Bank Indonesia, di Jakarta. Fokus pembahasan mencakup peluang kolaborasi, penguatan program pemberdayaan UMKM syariah, hingga persiapan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang. Hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai […]

  • GP Ansor Maluku: “Solidaritas Bersama Rizal Serang, Reformasi Polri Harus Segera Ditegakkan”

    GP Ansor Maluku: “Solidaritas Bersama Rizal Serang, Reformasi Polri Harus Segera Ditegakkan”

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi dari Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap kadernya, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024). Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum, serta mencederai integritas Kepolisian di mata publik. Peristiwa bermula ketika […]

  • KNPI Maluku: Rovik Afifudin jadi Panutan Sosok Politisi Berkualitas

    KNPI Maluku: Rovik Afifudin jadi Panutan Sosok Politisi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menilai Rovik Akbar Afifuddin sebagai sosok politisi yang berkualitas dan pantas jadi panutan. Untuk itu, KNPI Maluku berkomitmen untuk terus membersamai dan mengawal kiprah para politisi muda berkualitas, khususnya mereka yang memiliki rekam jejak aktivisme dan pengalaman organisasi yang matang, termasuk figur-figur mantan Cipayung seperti Rovik. […]

  • Polres Cup 2024: Ajang Kompetisi E-sports dan Playstation Kerjasama Polres Tual dan DPD KNPI

    Polres Cup 2024: Ajang Kompetisi E-sports dan Playstation Kerjasama Polres Tual dan DPD KNPI

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com Dalam upaya memperkuat persatuan pemuda dan memajukan pariwisata, Kepolisian Resor (Polres) Tual bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tual menggelar Turnament Capolres Cup 2024. Turnamen ini menjadi wadah bagi para penggemar e-sports dengan memperlombakan PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Playstation. Turnamen ini disambut dengan antusias oleh […]

  • Rakor Lintas Sektoral di Malut, PLN UIW MMU Komitmen Pasokan Listrik Andal Jelang Idul Fitri 1447 H

    Rakor Lintas Sektoral di Malut, PLN UIW MMU Komitmen Pasokan Listrik Andal Jelang Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah kerjanya, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H […]

expand_less