Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 1.022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan, MA menolak kasasi jaksa dan terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan menghapus kewajiban Adam membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia hanya dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pertimbangan hakim sudah jelas. Klien kami tidak terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari kerugian negara yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Adam, S. Hamid Fakaubun lewat rilisan resmi yang diterima Tajukmaluku.com, Rabu (13/08/2025).

Hamid menegaskan, dasar permohonan abolisi mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya memiliki pola serupa: kebijakan pemerintah yang dikriminalisasi tanpa bukti fisik dokumen maupun keterangan saksi yang mampu merinci kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Menurut Hamid, selama proses di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa gagal membuktikan unsur korupsi. Barang bukti dan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dinilainya lemah dan disusun “secara membabi buta” tanpa landasan hukum jelas.

Ia menekankan, kebijakan Adam mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan dalam kerangka diskresi pemerintahan sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan ini dilakukan dalam situasi darurat pangan demi memenuhi hak dasar warga atas pangan. Ini perbuatan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hamid memaparkan tiga argumen utama:

  • Diskresi untuk kepentingan rakyat – dilakukan saat aturan tidak memberikan pilihan jelas, dalam kondisi mendesak.
  • Tidak memperkaya diri – tidak ada bukti Adam memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
  • Manfaat sosial – kebijakan justru menguntungkan masyarakat luas; bahkan saksi ahli jaksa menyebut tindakan Adam sebagai “tindakan mulia” untuk membantu warga.

Ia juga mengutip Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak otomatis berarti korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea). “Kerugian negara di sini akibat maladministrasi, bukan kejahatan,” katanya.

Hamid menilai, prinsip ultimum remedium mestinya berlaku—pidana penjara menjadi opsi terakhir. Dalam kasus ini, sanksi administratif dinilai cukup. Selain itu, aspek kemanusiaan dan integritas Adam selama memimpin menjadi pertimbangan moral.

Bagi tim kuasa hukum, permohonan abolisi ini bukan sekadar pembelaan personal, tapi upaya menegakkan keadilan substantif, memulihkan kepercayaan publik pada hukum, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

“Tindakan Adam Rahayaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat. Kerugian negara yang muncul bukan hasil kejahatan, melainkan niat baik yang tersandung prosedur administratif,” ujar Hamid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN dan Jababeka Morotai Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

    PLN dan Jababeka Morotai Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Morotai,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Tobelo melakukan kunjungan strategis ke PT Jababeka Morotai sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai. Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan kelistrikan jangka panjang yang akan menjadi dasar pengembangan sistem kelistrikan seiring pertumbuhan kawasan di masa mendatang. […]

  • Lompatan Bersejarah: Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Raih Proper Emas Perdana

    Lompatan Bersejarah: Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Raih Proper Emas Perdana

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com– Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menorehkan prestasi tertinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan meraih PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Sunardi, dalam ajang Anugerah […]

  • HPN 2025, PLN UIW MMU Libatkan UMKM dan Bantu Gerobak Listrik Sampah ke Pemkot Ambon

    HPN 2025, PLN UIW MMU Libatkan UMKM dan Bantu Gerobak Listrik Sampah ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) tak hanya menghadirkan energi yang andal, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan pelestarian lingkungan. Melalui kegiatan yang digelar di Pattimura Park, Ambon, PLN UIW MMU turut memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan […]

  • KPU Maluku Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Peningkatan Kualitas Pemilihan

    KPU Maluku Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Peningkatan Kualitas Pemilihan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon, Selasa (25/02/25) malam. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyusunan laporan evaluasi pemilihan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Maluku. FGD ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek […]

  • PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kuasa Hukum Quantitas Rezeki Semesta (QRS Travel), Fadli Rumakefing minta kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) agar segera menunjukkan iktikad baik dan dengan segera menyelesaikan pembayaran utang tiket pesawat sebesar Rp 1,2 Miliar kepada kliennya. Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2023, dimana saat itu PB HMI menggelar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam […]

  • Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Resmi Diumumkan: Begini Penjelasan Kode Hasil Seleksi

    Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Resmi Diumumkan: Begini Penjelasan Kode Hasil Seleksi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 memasuki tahap pengumuman kelulusan. Tahap pertama hasil seleksi resmi diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024, termasuk untuk peserta dari 11 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan peserta yang telah menanti kepastian hasil seleksi mereka. Dalam pengumuman […]

expand_less