Breaking News
light_mode

Sejumlah OKP Desak Polisi Tangkap Tersangka Mafia Tambang SBB Ayu Ditha Puttileihalat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 261
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya didesak segera menangkap dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat.

Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.

Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui masih beraktivitas seperti biasa di Jakarta serta Maluku sementara belum dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan perwakilan dari sejumlah OKP diantaranya PKC PMII Maluku, HMI Cabang Ambon, KNPI, hingga BEM Nusantara Maluku.

Ketua PKC PMII Maluku, Amar Lasubun mengatakan, desakan penahanan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kedua tersangka berpotensi menghambat proses penyidikan, baik melalui kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.

Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian penting untuk menjamin efektivitas proses penyidikan agar berjalan objektif dan tidak terhambat oleh faktor eksternal.

“Dalam hukum acara pidana, status tersangka yang didukung alat bukti cukup seharusnya diikuti langkah konkret dari penyidik. Penahanan bukan sekadar kewenangan, tetapi instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu oleh potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau ketidakpatuhan terhadap panggilan,” kata Lasubun, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai, ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas proses pembuktian, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik dan berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tanpa tindakan lanjutan yang tegas, proses hukum berpotensi kehilangan daya paksa. Di titik ini, keberanian aparat dalam mengambil langkah hukum yang terukur menjadi penentu wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penanganan perkara dapat berdampak langsung pada iklim investasi di daerah, termasuk kepercayaan pelaku usaha yang selama ini beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Ketika proses hukum berjalan tanpa ketegasan, maka kepercayaan investor bisa terganggu. Padahal sektor ini menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek lingkungan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pertambangan, sehingga setiap persoalan hukum di dalamnya harus ditangani secara serius dan transparan.

“Pertambangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup. Jika proses hukumnya lemah, maka pengawasan terhadap dampak lingkungan juga ikut melemah. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tandasnya.

Ia menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dan independensi dalam menegakkan hukum tanpa intervensi. Termasuk kepada anak para pejabat di wilayah Maluku.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses selanjutnya harus berjalan tanpa keraguan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau ditunda-tunda,” ujarnya.

Pernyataan lainnya datang dari Koordinator Daerah BEM Nusantara, Adam Rahantan yang mengaku dirinya juga berkepentingan agar stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan, khususnya di SBB tetap terjaga melalui kepastian hukum yang jelas dan tegas.

“Kami di Maluku ini ingin melihat hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap lingkungan, sehingga setiap persoalan hukum yang menyertainya tidak boleh diabaikan atau diperlambat penanganannya.

Hal serupa juga disampaikan Basir Tuhepaly, Karateker Ketua KNPI Kota Ambon yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum. Ketegasan itu penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, redaksi TajukMaluku.com terus berupaya mengkonfirmasi Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, namun belum mendapat respon.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tahun Baru, PLN UIW MMU Gelar Workshop Konversi Motor Listrik bagi Pelajar dan Mahasiswa di Ambon

    Jelang Tahun Baru, PLN UIW MMU Gelar Workshop Konversi Motor Listrik bagi Pelajar dan Mahasiswa di Ambon

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) secara konsisten menciptakan ekosistem kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik. Salah satu upaya yang dilakukan PLN UIW MMU, yakni proses transisi yang penting dari penggunaan kendaraan bahan bakar fosil menuju era elektrifikasi. Untuk itu, pada Kamis (12/12/2024), PLN UIW MMU menggelar […]

  • Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

    Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Faisal Marasabessy Kehadiran orang-orang dengan gangguan jiwa yang semakin banyak di Kota Ambon belakangan ini menciptakan pemandangan sosial yang ironis sekaligus menyayat hati. Mereka berkeliaran tanpa arah, dari jantung kota Ambon hingga pinggiran kota, kehadirian mereka menciptakan citra kota yang tak lagi mampu merawat manusianya. Selain masuk dalam isu sosial, fenomena ini menjadi sebuah […]

  • Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima 31 paket layanan internet gratis berbasis V-SAT dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Dinas Kominfo SBT, Senin (8/12/2025). Kepala Dinas Kominfo SBT, Sitti Meutia Manaban, mengatakan bahwa layanan internet gratis ini […]

  • A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengaku bakal berupaya untuk membangun koordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah Pusat (Pempus) untuk memperjuangkan A. M Sangadji agar mendapat gelar pahlawan nasional. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Ikatan Pemuda Pelajar Mandalise Indonesia (IPPMI) dan Cicit A. M Sangadji, Kamil Mony dalam diskusi […]

  • Target Penyelesaian Tahun 2027, Kepala BPJN Maluku Pantau Perkembangan 2 Proyek Strategis di SBT

    Target Penyelesaian Tahun 2027, Kepala BPJN Maluku Pantau Perkembangan 2 Proyek Strategis di SBT

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku, Yana Astuti turun lapangan pantau perkembangan pembangunan dua proyek strategis di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Dua pekerjaan ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur jalan nasional yang dibiayai melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan target penyelesaian keseluruhan program pada tahun 2027. Dua pekerjaan tersebut […]

  • Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, […]

expand_less