Breaking News
light_mode

Sejumlah OKP Desak Polisi Tangkap Tersangka Mafia Tambang SBB Ayu Ditha Puttileihalat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 205
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya didesak segera menangkap dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat.

Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.

Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui masih beraktivitas seperti biasa di Jakarta serta Maluku sementara belum dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan perwakilan dari sejumlah OKP diantaranya PKC PMII Maluku, HMI Cabang Ambon, KNPI, hingga BEM Nusantara Maluku.

Ketua PKC PMII Maluku, Amar Lasubun mengatakan, desakan penahanan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kedua tersangka berpotensi menghambat proses penyidikan, baik melalui kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.

Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian penting untuk menjamin efektivitas proses penyidikan agar berjalan objektif dan tidak terhambat oleh faktor eksternal.

“Dalam hukum acara pidana, status tersangka yang didukung alat bukti cukup seharusnya diikuti langkah konkret dari penyidik. Penahanan bukan sekadar kewenangan, tetapi instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu oleh potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau ketidakpatuhan terhadap panggilan,” kata Lasubun, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai, ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas proses pembuktian, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik dan berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tanpa tindakan lanjutan yang tegas, proses hukum berpotensi kehilangan daya paksa. Di titik ini, keberanian aparat dalam mengambil langkah hukum yang terukur menjadi penentu wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penanganan perkara dapat berdampak langsung pada iklim investasi di daerah, termasuk kepercayaan pelaku usaha yang selama ini beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Ketika proses hukum berjalan tanpa ketegasan, maka kepercayaan investor bisa terganggu. Padahal sektor ini menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek lingkungan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pertambangan, sehingga setiap persoalan hukum di dalamnya harus ditangani secara serius dan transparan.

“Pertambangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup. Jika proses hukumnya lemah, maka pengawasan terhadap dampak lingkungan juga ikut melemah. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tandasnya.

Ia menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dan independensi dalam menegakkan hukum tanpa intervensi. Termasuk kepada anak para pejabat di wilayah Maluku.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses selanjutnya harus berjalan tanpa keraguan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau ditunda-tunda,” ujarnya.

Pernyataan lainnya datang dari Koordinator Daerah BEM Nusantara, Adam Rahantan yang mengaku dirinya juga berkepentingan agar stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan, khususnya di SBB tetap terjaga melalui kepastian hukum yang jelas dan tegas.

“Kami di Maluku ini ingin melihat hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap lingkungan, sehingga setiap persoalan hukum yang menyertainya tidak boleh diabaikan atau diperlambat penanganannya.

Hal serupa juga disampaikan Basir Tuhepaly, Karateker Ketua KNPI Kota Ambon yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum. Ketegasan itu penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, redaksi TajukMaluku.com terus berupaya mengkonfirmasi Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, namun belum mendapat respon.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kompetensi dan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Saumlaki Konsisten Gelar Refreshment & Upskilling Yantek

    Tingkatkan Kompetensi dan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Saumlaki Konsisten Gelar Refreshment & Upskilling Yantek

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki menyelenggarakan Refreshment dan Upskilling Yantek secara hybrid pada Rabu (20/3/2025). Kegiatan peningkatan kompetensi ini menyasar Tenaga Ahli Daya (TAD) Petugas Pelayanan Teknik (Yantek) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki dan ULP Moa. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula […]

  • Gelar Rapat Perdana, Ini Pesan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Periode 2025-2030

    Gelar Rapat Perdana, Ini Pesan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Periode 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Bertempat di Aula Maluku City Mall (MCM), Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisuta menggelar rapat atau apel perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon. Selasa, (04/03/2025). Sekitar 2.000 ASN hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, para asisten, serta […]

  • Hadiri Pelantikan Pengurus Lasqi Nusantara Jaya SBB, Ini Pesan Bupati Asri Arman

    Hadiri Pelantikan Pengurus Lasqi Nusantara Jaya SBB, Ini Pesan Bupati Asri Arman

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lasqi Nusantara Jaya Kabupaten SBB yang digelar di lantai III Kantor Bupati, Senin (23/8/2025). Dalam sambutannya, Asri Arman menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPW Lasqi Maluku, Rohani Vanath, yang hadir sekaligus melantik pengurus. Ia menegaskan, kehadiran Lasqi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud […]

  • Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/11/2025). Dalam RPJMD itu, mencakup tiga fokus utama arah pembangunan diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif, penguatan ekonomi daerah berbasis […]

  • Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan skandal penipuan dengan nilai fantastis kembali mengguncang lingkaran elite birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp765 juta terhadap seorang warga bernama Tati. Ironisnya, praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang ketiga dalam biroksasi tersebut. Berdasarkan informasi yang […]

  • Tak Ada Terobosan Sejak dilantik, Walikota Ambon Dapat Kritik Pedas

    Tak Ada Terobosan Sejak dilantik, Walikota Ambon Dapat Kritik Pedas

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejak dilantik hingga saat ini, belum ada terobosan strategis yang dikeluarkan Walikota Bodewin Wattimena-Wakil Walikota Ambon Elly Toisutta selain menghadiri acara ceremonial. Banyak sekali masalah perkotaan yang seolah luput dari keduanya, diantaranya masalah terminal dan trotoar yang hilang fungsi dan dikeluhkan warga Kota Ambon. Atas kondisi ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan […]

expand_less