Sosok Ruswan Latuconsina, Wisudawan Doktor Terbaik dengan Predikat Cumlaude IPK 4.00 di Trisakti Jakarta
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ruswan Latuconsina layak dijadikan sebagai motivator bagi anak muda Maluku yang ingin menembus batas pendidikan. Betapa tidak, sepak terjang Ruswan di dunia pendidikan sangatlah membanggakan.
Meski terlahir dari latar belakang ekonomi orang tua yang terbatas, namun keterbatasan itu justru menjadikan Ruswan semakin giat meraih mimpinya menjadi lulusan Doktor di usia yang terbilang muda, yakni 36 Tahun.
Baginya pendidikan adalah investasi masa depan, instrumen untuk keluar dari kebuntutan struktural yang kerap mengunci anak-anak di daerah. Dengan modal tekad dan disiplin kuat tersebut sehingga ia mampu menuntaskan studinya tepat waktu.
Bertempat di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Selasa (5/5/2026), Universitas Trisakti Jakarta menggelar prosesi wisuda program Doktoral, Magister, Sarjana dan Profesi.
Melalui prosesi wisuda universitas swasta nomor satu di Indonesia itu, anak dari H. M. Saleh Latuconsina dan Alm. Rahma Wasahua ini berhasil menjadi salah satu Wisudawan Doktor terbaik.
Dia kini resmi menyandang gelar Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H.
Ruswan menyelesaikan studi Doktoral-nya tepat waktu enam semester atau tepat tiga tahun, dengan Predikat Cumlaude IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menjadikannya sebagai salah satu Doktor terbaik di Universitas Trisakti.
Advokat sekaligus Akademisi asal Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu menjadi lulusan Doktor ke-245 yang dilahirkan fakultas tersebut.
Ruswan mengangkat Disertasi mengenai “Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Penangkapan Ikan Secara Melawan Hukum (Illegal Fishing) Berbasis Kepastian Hukum”.
Dia berhasil mempertahankan Disertasinya di depan para penguji, Promotor dan Co Promotor, pada sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
Novelty atau Kebaruan dalam Disertasinya, ada pada rekonstruksi pengaturan dan penerapan sanksi terhadap para pelaku “Illegal Fishing” bukan saja bagi pelaku perorangan tapi juga pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi-nya.
Menurutnya, terdapat ambiguitas atas norma pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait, serta terdapat disparitas putusan dalam penerapan sanksi terhadap para pelaku perorangan maupun korporasi, yang belum mencerminkan kepastian hukum dan efek jera.
Harapannya, konsep, ide dan gagasan ilmiah dalam disertasinya, bisa berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, dan menjadi bahan rujukan dalam menjaga potensi perikanan, agar menjadi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku, serta dalam rangka mendukung Maluku sebagai daerah kepulauan dan lumbung ikan Nasional yang berkeadilan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar