Breaking News
light_mode

Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasi
sipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil.

Secara historis, kita telah melihat bagaimana dominasi militer dan kepolisian dalam urusan sipil di era Orde Baru menciptakan rezim yang represif, membungkam kritik, serta menutup ruang demokrasi. Alih alih belajar dari kesalahan masa lalu, revisi ini justru membuka jalan bagi kembalinya otoritarianisme dalam wajah baru yang lebih sistematis.

Salah satu aspek paling berbahaya dalam revisi UU TNI adalah diperbolehkannya perwira aktif menduduki jabatan sipil. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah mundur yang mengancam prinsip supremasi sipil, yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi modern.

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, telah secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri, di mana TNI berfungsi dalam pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri menjadi kewenangan kepolisian.

Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini sebagai bagian dari upaya menghapus praktik Dwi Fungsi ABRI, yang selama Orde Baru menjadi alat utama dalam menindas oposisi politik dan gerakan
rakyat. Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah justru membuka kembali celah bagi militer untuk mencampuri urusan pemerintahan sipil, yang dapat berujung pada semakin kaburnya batas antara militer dan kekuasaan politik.

Sementara itu, revisi UU Polri semakin memperkuat impunitas aparat kepolisian, yang selama ini telah dikenal dengan tindakan represifnya terhadap masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kepolisian, revisi ini justru mengurangi kontrol publik serta memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara historis, kita telah menyaksikan bagaimana kepolisian menjadi alat negara untuk menekan kritik terhadap pemerintah, membungkam aksi massa, dan menindak aktivis dengan dalih keamanan nasional. Dengan disahkannya revisi ini, kepolisian semakin sulit untuk diawasi dan semakin leluasa dalam menggunakan kekuatan represif tanpa konsekuensi hukum yang jelas.


Kemunduran demokrasi ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya represi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem negara hukum. Teror terhadap jurnalis Tempo baru-baru ini adalah bukti nyata bahwa rezim saat ini semakin tidak toleran terhadap kritik dan transparansi. Ketika jurnalis menjadi target serangan dan intimidasi hanya karena menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran, maka negara ini telah kehilangan arah sebagai negara demokrasi.

Oleh karena itu, secara pribadi, penulis mengutuk keras segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis! Serangan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga serangan brutal terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Ini adalah tindakan pengecut yang mencerminkan ketakutan rezim terhadap kebenaran!


Revisi UU TNI dan UU Polri serta meningkatnya serangan terhadap kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar untuk mengonsolidasikan kekuasaan secara represif. Ini bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga bagian dari agenda politik yang bertujuan untuk mempersempit ruang demokrasi dan melemahkan kontrol publik terhadap negara. Ketika militer kembali diizinkan masuk ke ranah sipil, kepolisian semakin kebal hukum, dan jurnalis menjadi target kekerasan, kita sedang menyaksikan kembalinya politik otoritarian dalam bentuk yang lebih terselubung.


Demokrasi tidak akan bertahan jika rakyatnya diam dan membiarkan penguasa bertindak sewenang-wenang. Kita harus menolak normalisasi militerisme, menuntut akuntabilitas aparat, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Jika revisi ini dibiarkan tanpa perlawanan, maka kita sedang menuju era di mana hukum bukan lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan senjata bagi penguasa untuk menindas rakyatnya. Kita tidak bisa tinggal diam-kita harus melawan, sebelum semuanya terlambat.

Zidni Ilman Warnangan, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKS Ambon Beri Bantuan Beras ke Kaum Dhuafa di Momen Musda

    PKS Ambon Beri Bantuan Beras ke Kaum Dhuafa di Momen Musda

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon beri bantuan beras kepada para kaum dhuafa. Pembagian bantuan beras itu dilaksanakan disela-sela gelaran Musyawarah Daerah (Musda) di Grand Avira, Minggu (7/9/2025) kemarin. Ketua PKS Kota Ambon, Malik Raudhi Tuasamu menjelaskan, penyaluran bantuan beras itu kepada para penyapu jalan dan juga pengemudi ojek online.Kemudian, para […]

  • KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Evaluasi Wilayah Pembentukan Badan Adhock serta Peningkatan Profesionalitas, Integritas, dan Independensi KPU se-Provinsi Maluku. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan kualitas yang lebih baik, sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi […]

  • KNPI Maluku Kutuk Pernyataan Sadam Bugis, Siap Dukung Penuh Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa

    KNPI Maluku Kutuk Pernyataan Sadam Bugis, Siap Dukung Penuh Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Arman Kalean, menegaskan bahwa pernyataan Saudara Sadam Bugis terkait dugaan hubungan Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa, dengan Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS, tidak mewakili sikap resmi KNPI Maluku. Arman secara tegas mengutuk pernyataan yang dinilai menyudutkan Gubernur Terpilih tersebut. “Pernyataan Saudara Sadam Bugis adalah pendapat pribadi dan […]

  • Kunker ke RSUD Maren Tual, Wapres Gibran: Simbol Negara Hadir Jaga Ketahanan Bangsa Lewat Kesehatan

    Kunker ke RSUD Maren Tual, Wapres Gibran: Simbol Negara Hadir Jaga Ketahanan Bangsa Lewat Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kunjungan kerja ke RSUD Maren Kota Tual, Rabu (15/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wapres didampingi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan dan fasilitas kesehatan di wilayah kepulauan, sekaligus memastikan kesiapan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Wapres […]

  • Ketua Gema Mathaul Anwar Maluku: Percayakan Proses Hukum Kasus Brimob ke APH, Warga Tual dan Malra Diminta Tahan Diri

    Ketua Gema Mathaul Anwar Maluku: Percayakan Proses Hukum Kasus Brimob ke APH, Warga Tual dan Malra Diminta Tahan Diri

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Generasi Muda Mathaul Anwar Maluku, Bansa Hadi Sella, mengimbau masyarakat Maluku, khususnya di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), agar menahan diri menyikapi kasus pemukulan seorang remaja oleh oknum Brimob yang berujung kematian beberapa waktu lalu. Imbauan itu disampaikan menyusul keputusan tegas institusi kepolisian yang telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) […]

  • Dianggap Tidak Kooperatif, Komisi III Desak Pencopotan Kepala BPJN Maluku

    Dianggap Tidak Kooperatif, Komisi III Desak Pencopotan Kepala BPJN Maluku

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti. Desakan ini muncul akibat ketidakkooperatifan Kepala BPJN, dalam berdiskusi dengan DPRD terkait pembangunan jalan di Maluku. Dalam rapat yang berlangsung hari ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi […]

expand_less