Breaking News
light_mode

Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 186
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasi
sipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil.

Secara historis, kita telah melihat bagaimana dominasi militer dan kepolisian dalam urusan sipil di era Orde Baru menciptakan rezim yang represif, membungkam kritik, serta menutup ruang demokrasi. Alih alih belajar dari kesalahan masa lalu, revisi ini justru membuka jalan bagi kembalinya otoritarianisme dalam wajah baru yang lebih sistematis.

Salah satu aspek paling berbahaya dalam revisi UU TNI adalah diperbolehkannya perwira aktif menduduki jabatan sipil. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah mundur yang mengancam prinsip supremasi sipil, yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi modern.

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, telah secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri, di mana TNI berfungsi dalam pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri menjadi kewenangan kepolisian.

Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini sebagai bagian dari upaya menghapus praktik Dwi Fungsi ABRI, yang selama Orde Baru menjadi alat utama dalam menindas oposisi politik dan gerakan
rakyat. Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah justru membuka kembali celah bagi militer untuk mencampuri urusan pemerintahan sipil, yang dapat berujung pada semakin kaburnya batas antara militer dan kekuasaan politik.

Sementara itu, revisi UU Polri semakin memperkuat impunitas aparat kepolisian, yang selama ini telah dikenal dengan tindakan represifnya terhadap masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kepolisian, revisi ini justru mengurangi kontrol publik serta memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara historis, kita telah menyaksikan bagaimana kepolisian menjadi alat negara untuk menekan kritik terhadap pemerintah, membungkam aksi massa, dan menindak aktivis dengan dalih keamanan nasional. Dengan disahkannya revisi ini, kepolisian semakin sulit untuk diawasi dan semakin leluasa dalam menggunakan kekuatan represif tanpa konsekuensi hukum yang jelas.


Kemunduran demokrasi ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya represi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem negara hukum. Teror terhadap jurnalis Tempo baru-baru ini adalah bukti nyata bahwa rezim saat ini semakin tidak toleran terhadap kritik dan transparansi. Ketika jurnalis menjadi target serangan dan intimidasi hanya karena menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran, maka negara ini telah kehilangan arah sebagai negara demokrasi.

Oleh karena itu, secara pribadi, penulis mengutuk keras segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis! Serangan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga serangan brutal terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Ini adalah tindakan pengecut yang mencerminkan ketakutan rezim terhadap kebenaran!


Revisi UU TNI dan UU Polri serta meningkatnya serangan terhadap kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar untuk mengonsolidasikan kekuasaan secara represif. Ini bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga bagian dari agenda politik yang bertujuan untuk mempersempit ruang demokrasi dan melemahkan kontrol publik terhadap negara. Ketika militer kembali diizinkan masuk ke ranah sipil, kepolisian semakin kebal hukum, dan jurnalis menjadi target kekerasan, kita sedang menyaksikan kembalinya politik otoritarian dalam bentuk yang lebih terselubung.


Demokrasi tidak akan bertahan jika rakyatnya diam dan membiarkan penguasa bertindak sewenang-wenang. Kita harus menolak normalisasi militerisme, menuntut akuntabilitas aparat, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Jika revisi ini dibiarkan tanpa perlawanan, maka kita sedang menuju era di mana hukum bukan lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan senjata bagi penguasa untuk menindas rakyatnya. Kita tidak bisa tinggal diam-kita harus melawan, sebelum semuanya terlambat.

Zidni Ilman Warnangan, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menyerukan masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah keharmonisan. Pernyataan ini disampaikan menyusul bentrok yang terjadi antara pemuda Pohon Pule Jalan Baru dan pemuda Urimesing, yang berlangsung dari pukul 02.00 hingga 06.30 pagi. Insiden tersebut dipicu oleh balapan liar […]

  • Raih 19 Medali, Atlet Taekwondo Harumkan Nama Maluku Di Panggung Nasional

    Raih 19 Medali, Atlet Taekwondo Harumkan Nama Maluku Di Panggung Nasional

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar,Tajukmaluku.com-Kontingen Taekwondo Maluku tampil mencolok di ajang Poltek Cup 2025 yang digelar di Makassar. Dari 24 atlet yang turun berlaga, 19 di antaranya berhasil menyabet medali. Total, Maluku membawa pulang 12 emas, 4 perak, dan 3 perunggu. Para peraih medali emas masing-masing adalah Alfeliks, Jody, Tristan, Marsel, Andri, Syaqilah, Lourens, Ithin, Junior, Vani (dua kategori), […]

  • PLN UIW MMU Perkuat Pasokan Listrik untuk Pendidikan dan Olahraga di Maluku Utara

    PLN UIW MMU Perkuat Pasokan Listrik untuk Pendidikan dan Olahraga di Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan energi listrik andal bagi sektor pendidikan dan olahraga. Jumat,05/12/2025. Tiga institusi strategis di Kota Ternate, yakni IAIN Ternate, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), serta fasilitas Pusat Pelatihan dan Mess Pemain […]

  • PLN UIW MMU Hadirkan Listrik 24 Jam di 8 Lokasi, Gubernur Maluku Terpilih, Hendrik Lewerissa Dorong untuk Kelola Sektor Unggulan

    PLN UIW MMU Hadirkan Listrik 24 Jam di 8 Lokasi, Gubernur Maluku Terpilih, Hendrik Lewerissa Dorong untuk Kelola Sektor Unggulan

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil menghadirkan listrik 24 jam di delapan lokasi di Maluku. Delapan lokasi yang akhirnya mendapatkan pelayanan listrik 24 jam ini, yakni; Geser, Ondor, Kesui, Kiandarat, Olong, Serwawu, Kur, dan Jerol. Desa-desa ini tersebar di Kabupaten SBB, Maluku Tengah, Kota Tual, Maluku Tenggara, hingga Saumlaki. Diketahui […]

  • Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

    Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award (PJA) 2024, PT PLN (Persero) memperpanjang masa pendaftaran, yang semula berakhir pada 31 Oktober 2024 menjadi 14 November 2024. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para jurnalis untuk mengirimkan karya terbaiknya dalam PJA […]

  • Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aliansi Mahasiswa Bupolo Kabupaten Buru mendesak Polda Maluku untuk memecat Ipda Muhammad Naim Uslan yang kini bertugas di Polres Pulau Buru. Desakan itu disampaikan lantaran yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai mafia tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru. “Kapolda Maluku harus menindak Muhammad Naim Uslan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam operasi ilegal tambang […]

expand_less