Breaking News
light_mode

Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 241
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasi
sipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil.

Secara historis, kita telah melihat bagaimana dominasi militer dan kepolisian dalam urusan sipil di era Orde Baru menciptakan rezim yang represif, membungkam kritik, serta menutup ruang demokrasi. Alih alih belajar dari kesalahan masa lalu, revisi ini justru membuka jalan bagi kembalinya otoritarianisme dalam wajah baru yang lebih sistematis.

Salah satu aspek paling berbahaya dalam revisi UU TNI adalah diperbolehkannya perwira aktif menduduki jabatan sipil. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah mundur yang mengancam prinsip supremasi sipil, yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi modern.

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, telah secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri, di mana TNI berfungsi dalam pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri menjadi kewenangan kepolisian.

Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini sebagai bagian dari upaya menghapus praktik Dwi Fungsi ABRI, yang selama Orde Baru menjadi alat utama dalam menindas oposisi politik dan gerakan
rakyat. Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah justru membuka kembali celah bagi militer untuk mencampuri urusan pemerintahan sipil, yang dapat berujung pada semakin kaburnya batas antara militer dan kekuasaan politik.

Sementara itu, revisi UU Polri semakin memperkuat impunitas aparat kepolisian, yang selama ini telah dikenal dengan tindakan represifnya terhadap masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kepolisian, revisi ini justru mengurangi kontrol publik serta memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara historis, kita telah menyaksikan bagaimana kepolisian menjadi alat negara untuk menekan kritik terhadap pemerintah, membungkam aksi massa, dan menindak aktivis dengan dalih keamanan nasional. Dengan disahkannya revisi ini, kepolisian semakin sulit untuk diawasi dan semakin leluasa dalam menggunakan kekuatan represif tanpa konsekuensi hukum yang jelas.


Kemunduran demokrasi ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya represi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem negara hukum. Teror terhadap jurnalis Tempo baru-baru ini adalah bukti nyata bahwa rezim saat ini semakin tidak toleran terhadap kritik dan transparansi. Ketika jurnalis menjadi target serangan dan intimidasi hanya karena menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran, maka negara ini telah kehilangan arah sebagai negara demokrasi.

Oleh karena itu, secara pribadi, penulis mengutuk keras segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis! Serangan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga serangan brutal terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Ini adalah tindakan pengecut yang mencerminkan ketakutan rezim terhadap kebenaran!


Revisi UU TNI dan UU Polri serta meningkatnya serangan terhadap kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar untuk mengonsolidasikan kekuasaan secara represif. Ini bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga bagian dari agenda politik yang bertujuan untuk mempersempit ruang demokrasi dan melemahkan kontrol publik terhadap negara. Ketika militer kembali diizinkan masuk ke ranah sipil, kepolisian semakin kebal hukum, dan jurnalis menjadi target kekerasan, kita sedang menyaksikan kembalinya politik otoritarian dalam bentuk yang lebih terselubung.


Demokrasi tidak akan bertahan jika rakyatnya diam dan membiarkan penguasa bertindak sewenang-wenang. Kita harus menolak normalisasi militerisme, menuntut akuntabilitas aparat, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Jika revisi ini dibiarkan tanpa perlawanan, maka kita sedang menuju era di mana hukum bukan lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan senjata bagi penguasa untuk menindas rakyatnya. Kita tidak bisa tinggal diam-kita harus melawan, sebelum semuanya terlambat.

Zidni Ilman Warnangan, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

    Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dinilai berpotensi cacat prosedur sejak awal. SEMMI Cabang Buru menemukan praktik penggabungan lima desa dalam satu titik pembentukan, sebuah pola yang bertolak belakang dengan aturan resmi yang mewajibkan pembentukan koperasi di setiap desa secara mandiri. Darman Umamiti, Ketua Umum SEMMI Cabang Buru, […]

  • Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjend Pimpinan Pusat GP Ansor) Tajukmaluku.com-Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi digital. Dengan meningkatnya penetrasi internet, semakin banyak masyarakat Indonesia yang mulai mengakses layanan digital dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online hingga layanan keuangan digital. Berdasarkan laporan Bank Indonesia […]

  • Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    Peduli Pendidikan Maluku, PLN dan FCT Bangun Kelas Baru untuk SMPN 1 SBB.

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan oleh Febry Calvin Tetelepta (FCT) melalui kolaborasinya dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU). FCT bersama PLN meresmikan tiga ruang kelas baru di SMP Negeri 1, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selasa (17/6/2025). Bagi FCT, momen tersebut bukan sekadar seremoni. […]

  • Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini. Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN UIW Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sigap melakukan percepatan penormalan sistem kelistrikan di Kota Ambon yang terjadi pada Rabu (19/03/2025). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, hal ini dilakukan guna mempercepat penyalaan sehingga masyarakat dapat membali menikmati listrik dengan nyaman. “Kami memohon maaf atas kejadian pemadaman yang terjadi, namun jangan khawatir, […]

  • PLN UP3 Sofifi – ULP Weda Tingkatkan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Halmahera Tengah

    PLN UP3 Sofifi – ULP Weda Tingkatkan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Halmahera Tengah

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halmahera,Tajukmaluku.com-Dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, serta sesuai hukum, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Weda melakukan audiensi konstruktif dengan dua institusi penegak hukum di Halmahera Tengah, yakni Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. General Manager PLN Unit Induk Wilayah […]

expand_less