Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 939
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan, MA menolak kasasi jaksa dan terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan menghapus kewajiban Adam membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia hanya dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pertimbangan hakim sudah jelas. Klien kami tidak terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari kerugian negara yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Adam, S. Hamid Fakaubun lewat rilisan resmi yang diterima Tajukmaluku.com, Rabu (13/08/2025).

Hamid menegaskan, dasar permohonan abolisi mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya memiliki pola serupa: kebijakan pemerintah yang dikriminalisasi tanpa bukti fisik dokumen maupun keterangan saksi yang mampu merinci kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Menurut Hamid, selama proses di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa gagal membuktikan unsur korupsi. Barang bukti dan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dinilainya lemah dan disusun “secara membabi buta” tanpa landasan hukum jelas.

Ia menekankan, kebijakan Adam mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan dalam kerangka diskresi pemerintahan sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan ini dilakukan dalam situasi darurat pangan demi memenuhi hak dasar warga atas pangan. Ini perbuatan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hamid memaparkan tiga argumen utama:

  • Diskresi untuk kepentingan rakyat – dilakukan saat aturan tidak memberikan pilihan jelas, dalam kondisi mendesak.
  • Tidak memperkaya diri – tidak ada bukti Adam memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
  • Manfaat sosial – kebijakan justru menguntungkan masyarakat luas; bahkan saksi ahli jaksa menyebut tindakan Adam sebagai “tindakan mulia” untuk membantu warga.

Ia juga mengutip Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak otomatis berarti korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea). “Kerugian negara di sini akibat maladministrasi, bukan kejahatan,” katanya.

Hamid menilai, prinsip ultimum remedium mestinya berlaku—pidana penjara menjadi opsi terakhir. Dalam kasus ini, sanksi administratif dinilai cukup. Selain itu, aspek kemanusiaan dan integritas Adam selama memimpin menjadi pertimbangan moral.

Bagi tim kuasa hukum, permohonan abolisi ini bukan sekadar pembelaan personal, tapi upaya menegakkan keadilan substantif, memulihkan kepercayaan publik pada hukum, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

“Tindakan Adam Rahayaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat. Kerugian negara yang muncul bukan hasil kejahatan, melainkan niat baik yang tersandung prosedur administratif,” ujar Hamid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMMI Maluku Kutuk Keras Penyebaran Flayer Gubernur, Terkesan Provokasi Antar Umat Beragama

    SEMMI Maluku Kutuk Keras Penyebaran Flayer Gubernur, Terkesan Provokasi Antar Umat Beragama

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku mengutuk keras tindakan provokasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab atas penyebaran flayer Gubernur Hendrik Lewerissa. Menurut Ketua SEMMI Maluku, Risman Solissa, tindakan itu terkesan mengadu domba sesama masyarakat Maluku dengan pemerintah. “Dengan tegas, Kami mengutuk keras tindakan provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Atas penyebaran […]

  • Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku

    Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., menerima kunjungan Mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Keduanya membahas program pembangunan strategis di bidang keagamaan, sekaligus berbagi pengalaman membangun kerukunan di bumi raja-raja ini. Dalam pertemuan yang diwarnai suasana penuh keakraban ini, Ka.Kanwil didampingi para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag […]

  • Layani Pertumbuhan Industri Pemecah Batu, PLN UIW MMU Sambungkan Listrik 555.000 VA bagi Pelanggan CV Naraya Mitra Cemerlang

    Layani Pertumbuhan Industri Pemecah Batu, PLN UIW MMU Sambungkan Listrik 555.000 VA bagi Pelanggan CV Naraya Mitra Cemerlang

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Baguala kembali memperluas jangkauan pelayanannya di sektor industri. Penyambungan listrik berkapasitas 555.000 VA itu dilakukan untuk pelanggan baru, yaitu CV Naraya Mitra Cemerlang, yang berlokasi di Desa Laha, Air Sakula, Kota Ambon. […]

  • PD Panca Karya Hadirkan Armada Mudik, Ketum FMB Apresiasi Kesiapan Pelayanan

    PD Panca Karya Hadirkan Armada Mudik, Ketum FMB Apresiasi Kesiapan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, kesiapan arus mudik di Maluku jadi perhatian utama. Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya memastikan kelancaran perjalanan dengan mengoperasikan empat kapal utama yang melayani lintasan strategis, yakni Waai-Kailolo, Hunimua-Waipirit, Galala-Namlea, serta Ambon-Waisala-Buano-Manipa-Namlea. Ketua Umum Forum Mahasiswa Buru Selatan (FMB), Sugiarto Solissa, menilai PD Panca Karya sudah menunjukkan komitmen kuat dalam […]

  • Energize Tiga Pelanggan Bukti PLN Dukung Industri dan Pariwisata di Ambon.

    Energize Tiga Pelanggan Bukti PLN Dukung Industri dan Pariwisata di Ambon.

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat keandalan sistem kelistrikan. Pada minggu terakhir Juni 2025, PLN sukses melakukan penyalaan listrik (energize) kepada tiga pelanggan potensial di wilayah Kota Ambon, yang mencerminkan meningkatnya kebutuhan […]

  • Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

    Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma’ruf memastikan sistem kelistrikan nasional dalam kondisi aman dan andal untuk menghadapi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung ke Gardu Induk 150 kV Cilegon Lama, Cilegon bersama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada Selasa (24/12). “Kami sudah mendapatkan laporan […]

expand_less