Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 741
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DPRD Maluku Ingatkan Seleksi Akpol 2026 Harus Profesional dan Tanpa Intervensi Pihak Manapun

      DPRD Maluku Ingatkan Seleksi Akpol 2026 Harus Profesional dan Tanpa Intervensi Pihak Manapun

      • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela ingatkan tahapan seleksi penerimaan calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2026 di Polda Maluku harus profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun. “Saya berharap seleksi Akpol harus benar-benar profesional dan transparan. Jangan lagi ada jalur titipan,” kata Sarimanela, Senin (25/5/2026). Menurutnya, seluruh tahapan seleksi […]

    • PLN UP3 Ambon Turun Langsung Sosialisasi Diskon Tambah Daya 50% ke Warga

      PLN UP3 Ambon Turun Langsung Sosialisasi Diskon Tambah Daya 50% ke Warga

      • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semangat Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ambon menggelar kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait promo “Energi Kemerdekaan: Tambah Daya, Tambah Merdeka”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PLN UIW MMU untuk mendekatkan layanan kepada pelanggan serta memperluas informasi tentang […]

    • PLN Perkuat Sinergi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Dukung Keandalan Listrik dan Percepatan Pembangunan Daerah

      PLN Perkuat Sinergi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Dukung Keandalan Listrik dan Percepatan Pembangunan Daerah

      • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Saumlaki,Tajukmaluku.com-General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Noer Soeratmoko, melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PLN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan pembangunan, peningkatan keandalan pasokan listrik, serta pelayanan kelistrikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, […]

    • Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah Dinilai Perburuk Pengendalian HIV, Aktivis Minta Pemda Kaji Ulang Kebijakan

      Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah Dinilai Perburuk Pengendalian HIV, Aktivis Minta Pemda Kaji Ulang Kebijakan

      • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Kebijakan penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah dinilai perlu dikaji ulang. Lantatan kebijakan tersebut dinilai berdampak pada hilangnya sistem pengawasan terhadap kelompok berisiko tertular HIV. Pandangan itu disampaikan Direktur Yayasan Harmoni Hati Beta, Madina, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bahaya dan pencegahan HIV/AIDS bagi pelajar di SMA Negeri 11 Ambon. Kamis (23/7/2026). Menurut Madina, selama ini […]

    • Motivasi Pemuda Asah Kemampuan Olahraga, Alhidayat Wajo Janjikan Bonus Juara Mini Soccer Cup

      Motivasi Pemuda Asah Kemampuan Olahraga, Alhidayat Wajo Janjikan Bonus Juara Mini Soccer Cup

      • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, menunjukkan kepeduliannya terhadap pengembangan olahraga di daerah dengan menjadi inisiator pelaksanaan Turnamen Mini Soccer Sahabat Muda CUP 2025 yang berlangsung di Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Alhidayat berjanji menyiapkan bonus khusus bagi tim yang berprestasi dalam turnamen. […]

    • Dukung Kebutuhan Listrik Masyarakat Halteng, PLN UP3 Sofifi dan PT. IWIP Operasikan Penambahan Daya Excess Power Menjadi 7,5 MW

      Dukung Kebutuhan Listrik Masyarakat Halteng, PLN UP3 Sofifi dan PT. IWIP Operasikan Penambahan Daya Excess Power Menjadi 7,5 MW

      • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Tajung Ulie,Tajukmaluku.com- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi bekerja sama dengan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengoperasikan penambahan daya Excess Power dari 5 MW menjadi 7,5 MW. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, penambahan daya ini merupakan bagian dari […]

    expand_less