Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 662
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Krisis Jaringan Internet, Mahasiswa Desak Pemerintah Maluku Hadirkan Indosat sebagai Tandingan Telkomsel

      Krisis Jaringan Internet, Mahasiswa Desak Pemerintah Maluku Hadirkan Indosat sebagai Tandingan Telkomsel

      • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Sudah dua pekan berlalu, sebagian warga di Maluku masih terperangkap kegelapan digital. Krisis jaringan Telkomsel melumpuhkan komunikasi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Buru, Namlea, dan Seram Bagian Barat. Di Namlea, krisis jaringan internet (4G) Telkomsel kian parah, masyarakat mulai frustasi. Gangguan internet menghambat askses informasi, komunikasi hingga aktivitas ekonomi. Tanpa pilihan, sebagian warga berinisiatif memasang […]

    • PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

      PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

      • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Pelaksanaan program anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Maluku telah berjalan sesuai spesifikasi teknis, prosedur, dan standar operasional yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PB Gemapera, Radhi Samal, Ia menilai seluruh proses pelaksanaan telah diawasi secara ketat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. “Program anggaran DAK 2023 sudah berada di bawah pengawasan pihak […]

    • Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Tobelo Pulihkan Sistem Kelistrikan di Halmahera Utara

      Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Tobelo Pulihkan Sistem Kelistrikan di Halmahera Utara

      • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Tobelo,Tajukmaluku.com– Sejak sore hingga dini hari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan di wilayah Tobelo dan sekitarnya, Kabupaten Halmahera Utara, setelah cuaca ekstrem melanda pada Jumat, (9/05/2025). Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi selama beberapa jam […]

    • Listrik 24 Jam Hadir di 5 Pulau, Gubernur Maluku Apresiasi Komitmen dan Konsistensi PLN UIW MMU

      Listrik 24 Jam Hadir di 5 Pulau, Gubernur Maluku Apresiasi Komitmen dan Konsistensi PLN UIW MMU

      • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen dan konsistensi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) yang telah berhasil menghadirkan listrik 24 jam pada lima pulau. Kata Hendrik, berkat kerja keras dan komitmen tersebut, kini 2.625 pelanggan yang tersebar di Pulau Sjahrir, Ay, Rhun, Pulau Hatta dan Pulau Buano itu dapat […]

    • Ari Sahertian Minta Kuota BBM di Buru – Bursel Ditambahkan

      Ari Sahertian Minta Kuota BBM di Buru – Bursel Ditambahkan

      • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian meminta adanya penambahan kuota BBM di Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel). Permintaan ini disampaikan usai pengawasan di daerah tersebut pada beberapa waktu lalu.Pasalnya, warga setempat telah mengeluhkan terkait kurangnya jatah BBM disana. “Kami minta kepada Pertamina supaya kuota BBM di Buru dan Bursel ditambahkan. Ini keluhan masyarakat […]

    • Ka.Kanwil Minta Manasik Haji Jadi Sarana Peningkatan Harmonisasi, Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan

      Ka.Kanwil Minta Manasik Haji Jadi Sarana Peningkatan Harmonisasi, Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan

      • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Namrole,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., meminta agar program bimbingan manasik haji menerapkan konsep kurikulum cinta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga harmoni perbedaan, kerukunan, dan cinta kemanusiaan untuk sesama sejak dini kepada jemaah calon haji. Penegasan ini disampaikan Ka.Kanwil H. Yamin sebelum membuka kegiatan bimbingan manasik […]

    expand_less